TRIBUNNEWS.COM - Anggota DPR RI Fraksi PDI Perjuangan, Hendrawan Supratikno memberikan klarifikasinya soal gaji dan tunjangan yang diterima oleh anggota DPR RI.
Diketahui sebelumnya, besaran gaji Anggota DPR RI kini tengah menjadi sorotan karena Anggota Komisi IX, Krisdayanti membongkar soal penghasilannya sebagai wakil rakyat.
Hendrawan menegaskan, ada perbedaan konteks antara gaji dan tunjangan serta dana kegiatan.
Menurut Hendrawan, jawaban Krisdayanti soal gaji ini terkesan seperti menyamakan.
Baca juga: POPULER Seleb: Harta Kekayaan Krisdayanti | Alasan Marlina Octoria Mau Dinikahi Ayah Taqy Malik
Baca juga: Krisdayanti Bocorkan Gajinya di DPR RI hingga Modal Jadi Caleg, Hartanya Capai Rp 28,5 Miliar
Sehingga semua dana yang masuk ke rekening dianggap sebagai pendapatan.
"Ada perbedaan konteks antara gaji dan tunjangan dengan dana kegiatan. Nah Mbak KD ini dalam jawabannya seperti menyamakan. Jadi semua transfer yang masuk ke rekening itu dianggap pendapatan," kata Hendrawan dalam tayangan video di kanal YouTube Kompas TV, Kamis (23/9/2021).
Lebih lanjut Hendrawan menuturkan, gaji dan tunjangan yang diterima Anggota DPR RI itu sekitar Rp 65 juta.
Sementara dana kegiatan yang disebutkan Krisdayanti sebelumnya itu baru bisa cair setelah ada proposal yang diajukan dari Anggota DPR dan disetujui oleh Sekretariat Jenderal.
"Padahal beda gaji dan tunjangan yang besarnya sekitar Rp 65 juta. Jadi artinya beda, dana kegiatan itu baru cair setelah ada proposal dari anggota dan disetujui oleh Sekretariat Jendral," terang Hendrawan.
Baca juga: Krisdayanti Bocorkan Gajinya di DPR RI hingga Modal Jadi Caleg, Hartanya Capai Rp 28,5 Miliar
Krisdayanti Tidak Ditegur PDIP Tapi Justru Diapresiasi
Diwartakan Tribunnews.com sebelumnya, Fraksi PDI-Perjuangan DPR RI membantah kadernya, Krisdayanti ditegur oleh Ketua Fraksi Utut Adianto, usai pernyataan soal gaji dan tunjangan legislator Senayan.
Hal itu ditegaskan oleh Anggota DPR RI Fraksi PDI-Perjuangan, Masinton Pasaribu dalam diskusi daring Polemik Trijaya, Sabtu (18/9/2021).
"Nggak ada teguran apa-apa, justru diapresiasi baik oleh pimpinan fraksi," kata Masinton.
Namun Masinton menyatakan pernyataan Krisdayanti soal besaran gaji dan tunjangan para anggota DPR RI perlu diluruskan.
Baca juga: Formappi Apresiasi Krisdayanti Mau Blak-blakan soal Gaji Anggota DPR: Kita Sudah Lama Menunggu
Sebab gaji anggota DPR tak sebesar yang diungkap oleh Krisdayanti.
Ia menyatakan persoalan gaji dan tunjangan telah ditentukan berdasarkan UU dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 75/2000
Gaji anggota DPR berdasarkan peraturan tersebut sebesar Rp4,2 juta per bulan.
Namun terdapat tunjangan yang diberikan untuk kerja legislasi dan bagi keluarga seperti tunjangan anak, suami - istri, uang sidang, jabatan, beras untuk 4 orang sebesar Rp198 ribu per orang.
Baca juga: Krisdayanti Bongkar Gajinya selama Jadi Anggota DPR RI, Ini Harta Kekayaan KD, Capai Rp 28,5 Miliar
Adapula tunjangan kehormatan, tunjangan komunikasi. Jika ditotal, setiap anggota DPR menerima Rp60 juta.
"Ada tunjangan kehormatan, tunjangan komunikasi, dan kalau ditotal itu kira-kira lebih kurang Rp60 juta lah, lebih kurang yah, persis apanya segala macem saya gak pernah perhatikan detailnya itu. Kira-kira masuk segitu lah," ucap Masinton.
Sebelumnya anggota DPR Fraksi PDI-Perjuangan, Krisdayanti dipanggil Ketua Fraksi Utut Adianto, usai bicara blak-blakan terkait gaji dan tunjangan legislator Senayan.
Hal itu diketahui dari unggahan foto di akun Instagram milik Krisdayanti @krisdayantilemos, pada Kamis (16/9).
Baca juga: Beda dengan Krisdayanti, Masinton Pasaribu: Gaji Anggota DPR Sekitar Rp60 Jutaan Per Bulan
Dalam pernyataan sebelumnya, Krisdayanti mengaku menerima gaji setiap tanggal 1 sebesar Rp16 juta.
Empat hari berselang, masuk lagi ke rekeningnya tunjangan sebesar Rp59 juta.
KD mengatakan ada juga dana aspirasi Rp450 juta yang diterima.
Dana aspirasi ini didapat 5 kali dalam setahun serta dana reses sebesar Rp140 juta.
(Tribunnews.com/Faryyanida Putwiliani/Danang Triatmojo)