TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemerintah menetapkan jadwal Hari Libur Nasional 2022. Penetapan itu dilakukan berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama 2022.
SKB itu ditandatangani oleh Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziah, Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPANRB) Tjahjo Kumolo, dan disaksikan oleh Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) Muhadjir Effendy.
Meski hari libur nasional sudah ditetapkan, untuk jadwal cuti bersama 2022 masih belum ada.
Pemerintah belum menetapkan jadwal cuti bersama 2022 karena kondisi pandemi virus corona (Covid-19) yang belum menentu.
Baca juga: Daftar Hari Libur Nasional Tahun 2022, Total Ada 16 Hari, Idul Fitri pada 2-3 Mei
Nantinya, penetapan jadwal cuti bersama 2022 akan ditentukan dengan mempertimbangkan perkembangan pandemi Covid-19.
”Untuk cuti bersama tahun 2022 akan ditetapkan kemudian dengan mempertimbangkan perkembangan Covid-19,” kata Muhadjir dalam jumpa pers yang dihelat secara virtual, Rabu (22/9).
Muhadjir menegaskan penetapan libur nasional dan cuti bersama akan tetap memperhatikan perkembangan virus SARS-CoV-2 di tanah air.
Selain itu penetapan libur nasional dan cuti bersama ini juga akan melihat sisi pariwisata, perekonomian, dan aspek-aspek lainnya.
Termasuk juga meninjau hasil evaluasi selama dua tahun terakhir pandemi Covid-19. ”Penetapan libur nasional dan cuti bersama juga berdasarkan hasil evaluasi selama 2 tahun terakhir sejak pandemi COVID-19," tutur dia.
Baca juga: Menjelang Libur Akhir Tahun, Pemerintah Antisipasi Gelombang Ketiga Covid-19
Terkait pelaksanaannya di berbagai sektor, Muhadjir menyebut untuk sektor swasta libur dan cuti akan diatur oleh Menteri Tenaga Kerja.
Sementara untuk sektor negeri, untuk libur dan cuti bersama akan diatur oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara (PAN RB).
”Semoga tahun depan pandemi Covid-19 sudah dapat diatasi dengan baik, sehingga poin ketiga (penetapan cuti bersama) yang akan ditetapkan nanti dapat direalisasikan cuti bersama tahun 2022,” tutup Muhadjir.
Pemerintah sebelumnya mengubah skema cuti bersama tahun 2021 ini akibat pandemi Covid-19 yang masih berlangsung. Dalam penetapan terakhirnya, menggeser 2 hari libur nasional dan meniadakan 1 cuti libur bersama.(tribun network/fah/dod)
Daftar Hari Libur Nasional 2022:
Sabtu, 1 Januari, Tahun Baru Masehi
Selasa, 1 Februari, Tahun Baru Imlek 2573 Kongzili
Senin, 28 Februari, Isra Mikraj Nabi Muhammad SAW
Kamis, 3 Maret, Hari Suci Nyepi
Jumat, 15 April, Wafat Isa Al Masih
Minggu, 1 Mei, Hari Buruh Internasional
Senin-Selasa, 2-3 Mei, Hari Raya Idul Fitri 1443 H
Senin, 16 Mei, Hari Raya Waisak 2566 BE
Kamis, 26 Mei, Kenaikan Isa Almasih
Rabu, 1 Juni, Hari Lahir Pancasila
Sabtu, 9 Juli, Hari Raya Idul Adha 1443 H
Sabtu, 30 Juli, Tahun Baru Islam 1444 H
Rabu, 17 Agustus, Hari Kemerdekaan Republik Indonesia
Sabtu, 8 Oktober, Maulid Nabi Muhammad SAW
Minggu, 25 Desember, Hari Raya Natal