TRIBUNNEWS.COM - Bantuan sosial PKH saat ini memasuki pencairan tahap III di bulan September 2021.
Bantuan perlindungan sosial PKH disalurkan kepada masyarakat sebagai upaya untuk meringankan beban masyarakat di masa pandemi.
Kementerian Sosial memastikan masyarakat yang terdampak pandemi akan mendapatkan program bantuan sosial yang sesuai dari pemerintah.
Dikutip dari Instagram @kemensosri, bantuan PKH masih terus disalurkan hingga tahap ke-4 pada bulan Oktober, November, hingga Desember 2021.
Bantuan PKH disalurkan kepada penerima bantuan melalui Himpunan Bank Milik Negara (HIMBARA), dan dapat langsung dicairkan melalui mesin ATM dan e-warong terdekat.
Baca juga: Cek BPUM di eform.bri.co.id, Apakah Bantuan akan Terus Disalurkan Hingga 2022? Berikut Penjelasannya
Baca juga: Cek BLT Rp 1 Juta di bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id, bsu.kemnaker.go.id, WA 081380070175 atau Telepon
Cek Penerima Bansos PKH:
1. Login ke cekbansos.kemensos.go.id.
2. Masukkan alamat; Provinsi, Kabupaten/Kota, Kecamatan, dan Desa/Kelurahan pada kolom isian
3. Kemudian, masukkan nama lengkap sesuai KTP
4. Setelah itu masukkan kode pada kolom
5. Jika tidak jelas huruf kode, klik icon 'reload' untuk mendapatkan kode baru
6. Lalu tekan tombol "cari" data
Data hasil pencarian akan ditampilkan pada laman cekbansos.kemensos.go.id.
Data yang ditampilkan terdiri dari alamat penerima, periode bansos, dan identitas penerima.
Sistem pencarian pada laman, akan mencocokkan Nama Keluarga Penerima Manfaat (KPM) dan wilayah yang diinput dan membandingkan dengan nama yang ada dalam database Kemensos.
Bansos PKH hanya diperuntukkan bagi keluarga yang terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dan yang sesuai dengan kategori penerima PKH berikut ini.
Kategori Penerima Bansos Program Keluarga Harapan (PKH):
- Ibu Hamil Rp 3 juta/tahun
- Anak Usia Dini Rp 3 juta/tahun
- Anak SD Rp 900 ribu/tahun
- Anak SMP Rp 1,5 juta/tahun
- Anak SMA Rp 2 juta/tahun
- Disabilitas Berat Rp 2,4 juta/tahun
- Lansia 70+ Rp 2,4 juta/tahun
Masyarakat yang akan mencairkan bantuan sosial baik lewat mesin ATM dan e-warong, diimbau untuk selalu mengikuti protokol kesehatan agar terhindar dari penyebaran virus Covid-19.
(Tribunnews.com/Oktavia WW)
Berita lain terkait Bantuan Sosial PKH 2021