News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Cara Mengurus e-KTP Hilang atau Rusak: Dokumen yang Dibutuhkan, Tahapan Membuat, hingga Biaya

Penulis: Faishal Arkan
Editor: Pravitri Retno W
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi KTP. Cara mengurus e-KTP yang hilang atau rusak: berikut dokumen yang dibutuhkan, tahapan membuat hingga biayanya

- Untuk yang kasus KTP rusak, tidak perlu surat keterangan hilang dari kepolisian. Cukup membawa bukti e-KTP kita yang rusak.

B. Dokumen Pendukung

- Pas foto ukuran 3×4 sebanyak 2 lembar untuk dibawa ke kantor kelurahan dengan background warna merah untuk tahun kelahiran ganjil dan warna biru untuk tahun kelahiran genap;

- Fotokopi Kartu Keluarga (KK);

- Fotokopi e-KTP yang hilang (jika ada);

- Surat pengantar dari RT/RW.

C. Tahapan cara mengurus e-KTP yang hilang

- Mendatangi kantor polisi terdekat untuk membuat laporan kehilangan KTP dan meminta untuk dibuatkan surat keterangan kehilangan;

- Bawa fotokopi KTP yang hilang untuk ditunjukkan di kantor polisi (apabila masih ada);

Tujuan pembuatan surat kehilangan e-KTP di kepolisian, selain sebagai persyaratan utama untuk mengurus penerbitan ulang e-KTP.

Selain itu, sebagai antisipasi apabila KTP kita yang hilang ditemukan oleh orang yang tidak bertanggung jawab, serta disalahgunakan.

Surat keterangan hilang dari kepolisian hanya berlaku selama sekitar 2 bulan.

Jadi pastikan sebelum masa berlakunya habis, segera gunakan untuk mengurus penggantian e-KTP yang hilang.

- Setelah memiliki Surat Keterangan Kehilangan e-KTP dari Kepolisian adalah membuat surat pengantar dari RT dan RW di lingkungan tempat tinggal kita, lengkap dengan stempel RT/RW dan tanda tangan ketua RT/RW;

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini