- Untuk yang kasus KTP rusak, tidak perlu surat keterangan hilang dari kepolisian. Cukup membawa bukti e-KTP kita yang rusak.
B. Dokumen Pendukung
- Pas foto ukuran 3×4 sebanyak 2 lembar untuk dibawa ke kantor kelurahan dengan background warna merah untuk tahun kelahiran ganjil dan warna biru untuk tahun kelahiran genap;
- Fotokopi Kartu Keluarga (KK);
- Fotokopi e-KTP yang hilang (jika ada);
- Surat pengantar dari RT/RW.
C. Tahapan cara mengurus e-KTP yang hilang
- Mendatangi kantor polisi terdekat untuk membuat laporan kehilangan KTP dan meminta untuk dibuatkan surat keterangan kehilangan;
- Bawa fotokopi KTP yang hilang untuk ditunjukkan di kantor polisi (apabila masih ada);
Tujuan pembuatan surat kehilangan e-KTP di kepolisian, selain sebagai persyaratan utama untuk mengurus penerbitan ulang e-KTP.
Selain itu, sebagai antisipasi apabila KTP kita yang hilang ditemukan oleh orang yang tidak bertanggung jawab, serta disalahgunakan.
Surat keterangan hilang dari kepolisian hanya berlaku selama sekitar 2 bulan.
Jadi pastikan sebelum masa berlakunya habis, segera gunakan untuk mengurus penggantian e-KTP yang hilang.
- Setelah memiliki Surat Keterangan Kehilangan e-KTP dari Kepolisian adalah membuat surat pengantar dari RT dan RW di lingkungan tempat tinggal kita, lengkap dengan stempel RT/RW dan tanda tangan ketua RT/RW;