News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Cara Mengurus e-KTP Hilang atau Rusak: Dokumen yang Dibutuhkan, Tahapan Membuat, hingga Biaya

Penulis: Faishal Arkan
Editor: Pravitri Retno W
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi KTP. Cara mengurus e-KTP yang hilang atau rusak: berikut dokumen yang dibutuhkan, tahapan membuat hingga biayanya

Tidak boleh diwakilkan, hal tersebut dikarenakan kantor kecamatan memerlukan verifikasi sidik jari pemilik e-KTP tersebut.

C. Biaya mengurus e-KTP yang hilang

Mengurus e-KTP yang hilang, mulai dari membuat laporan kehilangan di kantor polisi, mengajukan permintaan cetak duplikasi e-KTP di kantor kecamatan, hingga e-KTP pengganti yang hilang tersebut sudah jadi, tidak dipungut biaya sepeser pun alias gratis!

Apabila terdapat oknum petugas yang meminta sejumlah uang, jelas itu menyalahi peraturan.

Baca juga: Berikut Syarat dan Cara Membuat e-KTP: Dokumen yang Dibutuhkan hingga Lakukan Sidik Jari

(Tribunnews.com/Arkan)

Berita lainnya seputar Kartu Tanda Penduduk elektronik

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini