Tidak boleh diwakilkan, hal tersebut dikarenakan kantor kecamatan memerlukan verifikasi sidik jari pemilik e-KTP tersebut.
C. Biaya mengurus e-KTP yang hilang
Mengurus e-KTP yang hilang, mulai dari membuat laporan kehilangan di kantor polisi, mengajukan permintaan cetak duplikasi e-KTP di kantor kecamatan, hingga e-KTP pengganti yang hilang tersebut sudah jadi, tidak dipungut biaya sepeser pun alias gratis!
Apabila terdapat oknum petugas yang meminta sejumlah uang, jelas itu menyalahi peraturan.
Baca juga: Berikut Syarat dan Cara Membuat e-KTP: Dokumen yang Dibutuhkan hingga Lakukan Sidik Jari
(Tribunnews.com/Arkan)
Berita lainnya seputar Kartu Tanda Penduduk elektronik