TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mayor Jenderal TNI (Purn) Kivlan Zen menyebut kasus kepemilikan senjata api (senpi) dan amunisi ilegal yang menyeretnya ke pengadilan karena adanya dendam politik.
Pihak yang disebut dendam dan memperkarakan kasusnya ini ialah Wiranto, Mantan Menteri Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam).
Adapun Wiranto, kata Kivlan, memperkarakan kasus ini berangkat dari hujan kritik yang disampaikannya kepada pemerintah kala membela calon presiden Prabowo Subianto pada aksi demonstrasi penolakan hasil pemilihan presiden tahun 2019, di depan gedung Bawaslu RI dan kawasan Lapangan Banteng, Jakarta Pusat.
"Dendam politik Wiranto. Ini udah jelas itulah Wiranto. Dan dendam politik mereka karena saya banyak mengkritik pemerintah. Saya membela Prabowo di dalam waktu kejadian 21 - 22 Mei itu ada demo, di Lapangan Banteng minta ke Bawaslu bahwa itu tidak sah emangnya Jokowi," kata Kivlan ditemui usai pembacaan vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jumat (24/9/2021).
Baca juga: Divonis Ringan, Hakim Pertimbangkan Sederet Jasa Kivlan Zen Terhadap Negara
Saat kejadian tersebut, Kivlan Zen disebut sebagai dalang kerusuhan.
Padahal menurutnya saat peristiwa berlangsung ia sedang berada di luar Jakarta.
"Kerusuhan itu dicari siapa yang ditangkap si Iwan-nya bukan saya, saya nggak ada urusannya, dituduh dalangnya. Saya kan nggak berada di sini, di Jakarta saya di luar," kata dia.
Dugaan tersebut lanjut Kivlan Zen, diperkuat dengan perkataan Wiranto yang menyebut bakal menangkapnya terkait kasus kericuhan tersebut.
"Karena dia kan pernah ngomong, tanggal 2 Maret ulang tahun dia, dia ngomong oh kamu saya tangkap ini," kata Kivlan Zen menirukan ulang ucapan Wiranto.
"Terbukti kan. Ya nggak apa - apa, tapi saya tidak merasa dendam kepada jaksa nggak, saya nggak marah,"
"Kepada Wiranto ya saya maafkan saja dia. Kalau dia bersalah ya karena mereka tidak tahu pada saya, maksudnya nggak tahu bahwa saya sudah berbuat yang baik, nggak ada kaitannya (dengan kasus ini)," jelas dia.
Adapun dalam putusannya, hakim menyatakan mantan Kepala Staf Kostrad itu terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta, menerima, menguasai dan menyimpan senjata api dan amunisi. Kivlan Zen divonis penjara 4 bulan 15 hari atas perbuatannya.
Hakim menyatakan Kivlan Zen terbukti membeli senjata api dan amunisi secara ilegal seharga Rp145 juta.
Senjata dan amunisi dibeli lewat Helmi Kurniawan (Iwan), Tajudin (Udin), Azwarmi, Irfansyah (Irfan) pada Mei 2018 sampai Juni 2019.
Kivlan Zen dinyatakan bersalah melanggar Pasal 1 ayat (1) UU Nomor 12/drt/1951 jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP atau Pasal 1 ayat (1) UU Nomor 12/drt/1951 jo pasal 56 ayat (1) KUHP.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 4 bulan dan 15 hari," kata hakim membaca amar putusan.