TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Partai Demokrat menyayangkan sikap Prof. Yusril Ihza Mahendra (YIM) menjadi kuasa hukum melakukan uji materi AD/ART partai lain dalam hal ini Partai Demokrat.
Padahal Yusril selama ini dikenal istikomah mengawal partai yang dibidaninya sebagai Ketua Umum PBB.
"Apa kata dunia?" kata Kamhar Lakumani, Deputi Bappilu DPP Partai Demokrat, dalam keterangannya pada Jumat (24/9/2021).
Yusril memutuskan menjadi kuasa hukum empat kader Demokrat kubu Moeldoko menggugat AD/ART partai ke Mahkamah Agung. Mereka semua dipecat oleh Ketua Umum Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) lantaran ikut dalam Kongres Luar Biasa di Sumatera Utara yang mengangkat Moeldoko sebagai ketua umum.
Menurut Kamhar, akan lebih elok jika tindakan Yusril diikhtiarkan sebagai terobosan hukum karena memandang ada kekosongan hukum, menjadikan AD/ART partainya sendiri sebagai pijakan untuk itu.
"Informasi dan kajian yang kami peroleh, AD/ART PBB tidak lebih demokratis dari AD/ART Partai Demokrat," kata Kamhar.
Baca juga: Langkah Baru, Kubu Moeldoko Gandeng Yusril Ihza Mahendra Gugat AD/ART Partai Demokrat Era AHY
Kamhar mengatakan reputasi dan rekam jejak YIM sebagai pejuang demokrasi tercoreng dengan langkahnya ini.
"Image berpolitik amar ma’ruf nahi mungkar untuk kemajuan dan peningkatan kualitas demokrasi yang selama ini dibangun, pupus seketika karena pilihannya bersekutu dengan “pembegal Partai Demokrat” melakukan kemungkaran untuk membajak demokrasi," kata Kamhar menegaskan.
Menurut Kamhar, apa yang dilakukan Yusril sesungguhnya adalah mengobok-obok partai politik dan membuka ruang yang semakin lebar untuk mengintervensi independensi partai politik sebagai institusi dan pelembagaan demokrasi yang pada gilirannya akan dengan mudahnya takluk dan tunduk pada kekuasaan.
"Ini bukan hanya ancaman bagi Partai Demokrat tapi menjadi ancaman bagi seluruh partai politik di Indonesia, terlebih lagi ini ancaman bagi reformasi dan demokrasi," kata Kamhar.
Kamhar menduga Yusril lupa jika pada Pilkada serentak 2020 anaknya yaitu Yuri Kemal Fadlullah diusung Partai Demokrat hasil Kongres V yang AD/ART-nya di judicial review pada Pilkada Belitung Timur yang lalu.
"Apa karena kalah Pilkada kemudian tanpa beban menerima pinangan para 'pembegal partai'? Semoga tidak demikian," kata Kamhar.
Pihaknya berkeyakinan dan memiliki bukti-bukti yang kuat bahwa Kongres V Partai Demokrat diselenggarakan sesuai dengan mekanisme organisasi dan berjalan secara demokratis segala produk kongres, sah, legal, dan legitimate.
"Tanpa ada sedikitpun keraguan di dalamnya dan sama sekali tak ada pelanggaran hukum atau bertentangan dengan UU," kata Kamhar.