News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kemendikbudristek Keluarkan Edaran Panduan Perkuliahan Tatap Muka di Perguruan Tinggi

Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Adi Suhendi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi: Ribuan mahasiswa, pegawai Unnes dan warga sekitar kampus mengikuti vaksinasi yang berlangsung di Auditorium Kampus Universitas Negeri Semarang (UNNES), Sekaran, Pati, Kota Semarang, Jawa Tengah, Rabu (18/8/21). Jumlah peserta yang telah melakukan vaksinasi Sinovac pertama mulai tanggal 16-26 Juli 2021 sebanyak 3661 peserta, Astra Zeneca pertama mulai tangga 9-14 agust 2021 sebanyak 2424 peserta. Untuk Sinovac kedua di mulai tanggal 16-23 Agust 2021 mendapat bantuan dari DKK sebanyak 1250 dosis vaksin per hari dan tanggal 16 hingga 18 Agustus 2021 jumlah peserta yang mengikuti vaksinasi sebanyak 1720 peserta. TRIBUN JATENG/HERMAWAN HANDAKA

Laporan wartawan Tribunnews.com, Fahdi Fahlevi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kemendikbudristek mengeluarkan panduan mengenai perkuliahan tatap muka selama pandemi Covid-19.

Panduan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) Nomor 4 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Pembelajaran Tatap Muka Tahun Akademik 2021/2021.

Direktur Pembelajaran dan Kemahasiswaan Kemendikbudristek Aris Junaidi mengatakan edaran ini merupakan turunan dari Surat Keputusan Bersama (SKB) Empat Menteri tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi Coronavirus Disease 2019 (Covid-19).

“Sebetulnya, sejak SKB 4 Menteri terbit awal 2021, perguruan tinggi sudah boleh mencoba tatap muka terbatas dengan persyaratan protokol kesehatan super ketat sesuai SKB 4 Menteri," ujar Aris melalui keterangan tertulis, Jumat (24/9/2021).

Baca juga: Kemendikbudristek Luncurkan Gernas BBI, Nadiem: Promosikan Maluku Lewat Digital Marketing

Aris mengatakan, SKB 4 Menteri membolehkan pembelajaran hibrida dan hanya untuk kegiatan kurikuler pembelajaran, penelitian, dan pengabdian masyarakat.

“PTM Terbatas juga sesuai PPKM yang berlaku di daerah masing-masing. Yang berada pada wilayah level 1, 2, dan 3, bisa PTM Terbatas dengan melaporkan pada Satuan Tugas Penanganan Covid-19 setempat. Bagi perguruan tinggi swasta, wajib melaporkan diri ke LLDIKTI wilayah masing-masing,” kata Aris.

Baca juga: Kemendikbudristek Bakal Integrasikan Data Covid-19 di Sekolah ke Aplikasi PeduliLindungi

Sejumlah tahapan harus dijalankan kampus untuk menerapkan PTM Terbatas.

Mulai dari persiapan, pelaksanaan, hingga pemantauan, yang semuanya tercantum pada surat edaran tersebut.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini