TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyetor uang denda senilai Rp500 juta yang dibayarkan eks Menteri Sosial (Mensos) Juliari Peter Batubara ke kas negara.
Juliari dijatuhi hukuman denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta karena terbukti menerima suap terkait pengadaan bantuan sosial (bansos) COVID-19 di Jabodetabek.
"Jaksa Eksekusi Andry Prihandono telah melaksanakan putusan Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat Nomor: 29/Pid.Sus-TPK/2021/PN.JKT.PST tanggal 23 Agustus 2021 dengan melakukan penyetoran uang denda sejumlah Rp500 juta ke kas negara dari Terpidana Juliari P Batubara," ujar Pelaksana tugas juru bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Jumat (24/9/2021).
KPK sebelumnya telah melaksanakan putusan pidana badan Juliari dengan menjebloskan yang bersangkutan ke Lapas Kelas I Tangerang, Banten, pada Rabu (22/9/2021).
Ia bakal menjalani hukuman penjara selama 12 tahun.
Selain pidana badan dan denda, Juliari juga diwajibkan membayar uang pengganti sejumlah Rp14,5 miliar dengan ketentuan, apabila tidak dibayar paling lambat satu bulan setelah perkara berkekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dirampas untuk menutupi uang pengganti dimaksud.
Jika harta benda Juliari tidak mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka diganti dengan pidana penjara selama dua tahun.
Baca juga: Juliari Batubara Dijebloskan KPK ke Lapas Tangerang yang Sempat Terbakar
Dikatakan Ali, pihaknya juga bakal melakukan penagihan pembayaran uang pengganti tersebut kepada Juliari.
"Terkait hukuman uang pengganti yang dibebankan kepada terpidana, jaksa eksekutor juga segera melakukan penagihan pembayaran uang pengganti dimaksud," katanya.
Selain itu, majelis hakim turut menjatuhkan pidana tambahan kepada Juliari berupa pencabutan hak politik selama 4 tahun usai menjalani pidana pokok.
Adapun Juliari dinyatakan terbukti menerima suap senilai Rp32,482 miliar dari 109 perusahaan penyedia bantuan sosial sembako COVID-19 di wilayah Jabodetabek.
Di antara suap yang berasal dari 109 perusahaan tersebut, Juliari menerima sebanyak Rp1,28 miliar dari Harry Van Sidabukke dan Rp1,95 miliar dari Ardian Iskandar Maddanatja.
Juliari terbukti melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 Undang-Undang (UU) RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, Juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.