News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Transaksi Rental Mobil, Perlukah Ada Perjanjian Tertulis? Ini Pendapat Ahli Hukum

Penulis: Shella Latifa A
Editor: Facundo Chrysnha Pradipha
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi rental mobil

TRIBUNNEWS.COM - Transaksi sewa menyewa mobil atau rental mobil masih sering ditemui di masyarakat.

Rental mobil jadi pilihan alternatif bagi sebagian masyarkat, khususnya yang tak punya kendaraan pribadi.

Sayangnya, transaksi rental mobil ini tak sedikit menimbulkan masalah hukum.

Entah itu merugikan bagi pihak pemilik mobil maupun si penyewa.

Lantas, apakah perlu diadakan perjanjian secara tertulis untuk melindungi kedua belah pihak?

Baca juga: Bagaimana Kekuatan Hukum HGB Dibanding Sertifikat Hak Milik? Begini Penjelasan Ahli Hukum

Koordinator Wilayah Peradi Jawa Tengah, M Badrus Zaman menyebut perjanjian tertulis sangatlah penting dalam transaksi sewa menyewa.

Dikatakannya, perjanjian ini akan mengikat kedua belah pihak, baik itu pemilik mobil maupun penyewa.

Sehingga, jika nanti ada permasalahan, salah satu pihak bisa diajukan gugatan wanprestasi.

"Dalam sewa menyawa kita seharusnya membuat perjanjian, sehingga nanti jika ada salah satu yang melakukan wanprestasi tidak sesuai dengan perjanjian."

"Kita bisa melakukan komplain. Kalau tidak bisa, kita juga bisa mengajukan gugatan ke pengadilan," jelas Badrus dalam program Kacamata Hukum Tribunnews.com, Senin (20/9/2021).

Ilustrasi (NET)

Baca juga: Ahli Sosiologi Hukum: Penganiayaan Kece oleh Irjen Napoleon Jangan Jadi Bahan Provokasi Publik

Kenyataannya, di luar sana masih banyak orang yang tidak membuat perjanjian terulis.

Bahkan, biasanya transaksi sewa menyewa mobil ini terjadi dengan perjanjian secara lisan saja.

Menurut Badrus, perjanjian secara lisan antara kedua pihak diperbolehkan.

Akan tetapi, nantinya hal tersebut akan berkekuatan hukum lemah di pengadilan.

"Sebenarnya bisa saja secara lisan, namun menurut saya akan lemah jika ada persoaln-persoalan hukum," kata dia.

Baca juga: Soal Pungli, Mahfud MD Sebut Pemerintah Terbuka dengan Aduan & Kritik Masyarakat: Lapor ke Saya

Baca juga: Bagaimana Cara Ubah HGB Jadi Sertifikat Hak Milik? Ini Penjelasan Praktisi Hukum

Dalam perjanjian tertulis yang diuat, kata Badrus, ada hal-hal yang harus dipenuhi kedua belah pihak

Ia pun menjelaskan apa saja syarat-syarat sahnya suatu perjanjian.

"Syarat sahnya ada perjanjian kesepakatan para pihak, kecakapan hukum para pihak."

"Adanya objek perjanjian, dan suatu sebab yang halal," tutur dia.

Badrus pun mencontohkan hal yang perlu diatur dalam perjanjian, misalnya mobil yang disewakan ini tiba-tiba mogok tak seperti yang dijaminkan pemilik.

Perjanjian tersebut mengatur siapa yang bertanggung akan masalah itu.

Ilustrasi rental mobil (Warta Kota/Ichwan Chasani)

Baca juga: Bagaimana Cara Pembagian Warisan jika Pewaris Menikah Lagi? Berikut Penjelasan Advokat

Tentunya, dalam membuat perjanjian ini perlu adanya kesepakatan antar kedua belah pihak.

"Kalau misalnya penyebab mogok ini sudah sejak dari awal, kan bisa digugat."

"Makanya dalam hal siapa yang bertanggung jawab bisa dtuangkan dalam perjanjian," kata dia.

Selain itu, lanjutnya, dokumen perjanjian juga harus ditandatangani kedua belah pihak.

Ia juga menyarankan perjanjian tersebut lebih baik dibubuhi materai.

"Harus ada perjanjian biar nanti kedua pihak sama-sama mengikat."

"Kalau perlu dibuat dua dokumen perjanjian, satu untuk penyewa dan satunya untuk pemilik mobil," jelasnya.

(Tribunnews.com/Shella Latifa)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini