News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

CPNS 2021

Akses gurupppk.kemdikbud.go.id, Pengumuman Hasil Seleksi PPPK Guru Ditunda, Ini Alasannya

Penulis: Suci Bangun Dwi Setyaningsih
Editor: Arif Fajar Nasucha
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Halaman website gurupppk.kemdikbud.go.id. Dalam artikel mengulas tentang penundaan pengumuman hasil seleksi Kompetensi PPPK Guru 2021 Tahap I, akses gurupppk.kemdikbud.go.id.

TRIBUNNEWS.COM - Pengumuman hasil seleksi Kompetensi Penerimaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Guru 2021 Tahap I telah ditunda. 

Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) merilis pengumuman penundaan tersebut melalui situs PPPK Guru Kemdikbudristek.

Anda dapat mengakses laman gurupppk.kemdikbud.go.id untuk melihat informasi pengumuman terkait PPPK Guru 2021.

Awalnya, pengumuman hasil Seleksi Kompetensi PPPK untuk Guru dilaksanakan pada Jumat (24/9/2021) kemarin.

Namun, Kemendikbudristek merilis pengumuman nomor 5363/B/GT.01.00/2021 tentang Penundaan Pengumuman Hasil Seleksi Kompetensi I Guru ASN-PPPK Tahun 2021.

Baca juga: Syarat dan Tata Tertib Pelaksanaan Ujian SKD CPNS 2021, Lengkap dengan Cara Cetak Kartu Ujiannya

Dalam surat tersebut, disebutkan alasan ditundanya Pengumuman Hasil Seleksi PPPK Guru.

"Sehubungan dengan masih berlangsungnya proses pengolahan nilai Seleksi Kompetensi 1 Guru PPPK, bersama ini kami sampaikan bahwa pengumuman Hasil Seleksi Kompetensi 1 Guru PPPK yang semula dijadwalkan tanggal 24 September 2021 ditunda sampai pengumuman lebih lanjut. Jadwal terbaru akan diumukan melalui laman https://gurupppk.kemdikbud.go.id," tulis pengumuman nomor 5363/B/GT.01.00/2021, dikutip Tribunnews.com dari gurupppk.kemdikbud.go.id, Sabtu (25/9/2021).

Untuk informasi lebih lanjut, Anda dapat mengakses situs gurupppk.kemdikbud.go.id.

Diketahui, pelaksanaan Seleksi Kompetensi Tahap I PPPK Guru dilaksanakan pada Senin, 13 September 2021 hingga 17 September 2021.

Kemudian, akan dilanjutkan Seleksi Kompetensi Tahap 2.

Pengumuman nomor 5363/B/GT.01.00/2021. Dalam artikel mengulas tentang penundaan pengumuman hasil seleksi Kompetensi PPPK Guru 2021 Tahap I. (Tangkap layar gurupppk.kemdikbud.go.id)

Baca juga: Kemendikbudristek Tunda Pengumuman Hasil Seleksi Guru PPPK

Kemendikbudristek Menjamin Hak Peserta yang Lolos

Diberitakan Tribunnews.com, Kepala Biro Kerja Sama dan Hubungan Masyarakat (BKHM) Kemendikburistek Anang Ristanto memastikan hak guru yang telah lolos Seleksi Kompetensi I Guru ASN-PPPK 2021.

Kepastian ini diberikan meski Kemendikbudristek memutuskan menunda pengumuman Hasil Seleksi Kompetensi I Guru ASN-PPPK 2021.

"Peserta yang sudah lolos formasi dipastikan untuk tetap dijamin haknya," kata Anang melalui keterangan tertulis, Sabtu (25/9/2021).

Anang meminta para guru honorer untuk tetap tenang dalam menunggu hasil seleksi PPPK.

Selain itu, Anang mengimbau agar para guru honorer tidak terpengaruh oleh kabar-kabar yang bukan berasal dari sumber resmi.

"Kami mengajak seluruh guru honorer dan pihak terkait untuk tetap tenang sembari menunggu pengumuman selanjutnya, serta tidak perlu terpengaruh oleh kabar maupun informasi yang tidak jelas dan tidak dapat dipertanggungjawabkan," kata Anang.

Menurut Anang, dukungan seluruh pihak sangat penting untuk memastikan transparansi proses seleksi PPPK.

Ketentuan Seleksi Kompetensi

Adapun sebagai informasi, berikut ini ketentuan Seleksi Kompetensi yang tertuang dalam surat nomor 3768/B/GT.01.00/2021.

Surat tersebut, berisi tentang Seleksi Penerimaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja untuk Jabatan Fungsional Guru pada Pemerintah Daerah Tahun 2021.

1. Seleksi Kompetensi I

Seleksi Kompetensi I diperuntukkan bagi Tenaga Honorer eks Kategori II (THK-II) sesuai dengan pangkalan data (database) THK-II Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan Guru non-ASN yang aktif mengajar di sekolah negeri di bawah kewenangan pemerintah daerah provinsi/kabupaten/kota dan terdaftar di Dapodik.

2. Seleksi Kompetensi II

Peserta Seleksi Kompetensi II yang tidak lulus pada Seleksi Kompetensi I memilih ulang formasi dalam instansi kewenangan yang sama dan sesuai dengan sertifikat pendidik dan/atau kualifikasi akademik.

Baca juga: Jadwal Seleksi Kompetensi II PPPK Guru 2021, Syarat Peserta, Materi Ujian, hingga Passing Grade

3. Seleksi Kompetensi III

Peserta seleksi yang lulus nilai ambang batas tetapi tidak mendapat tempat di sekolah pilihannya atau tidak lulus nilai ambang batas di Seleksi Kompetensi I dan/atau Seleksi Kompetensi II, dapat mengikuti Seleksi Kompetensi III dengan melakukan pendaftaran pemilihan formasi ulang melalui portal SSCASN BKN dengan formasi di sekolah yang masih tersedia formasinya.

Peserta seleksi kompetensi III dapat memilih formasi di seluruh wilayah Indonesia dan sesuai dengan sertifikat pendidik dan/atau kualifikasi akademik.

Bagi pelamar yang dinyatakan tidak memenuhi syarat seleksi administrasi dan Seleksi Kompetensi I, II, dan III diberikan waktu sanggah maksimal 3 (tiga) hari pasca pengumuman dan Panitia Seleksi PPPK Kemdikbudristek menjawab sanggahan maksimal 7 (tujuh) hari setelah akhir masa sanggah.

(Tribunnews.com/Suci Bangun DS/Fahdi Fahlevi/Widya)

Simak berita lain terkait PPPK 2021

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini