Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari disebut menyuap eks penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Stepanus Robin Pattuju untuk menyetop pengusutan dugaan pencucian uang.
Robin disebut mengenal Rita dari Wakil Ketua DPR RI Muhammad Azis Syamsuddin.
Ketua KPK Firli Bahuri mengatakan pihaknya tengah mencari bukti dugaan itu.
Lembaga antirasuah tersebut tidak bisa menindak Azis Syamsuddin dalam kasus itu jika tidak ada bukti.
"KPK itu bekerja tidak bisa lepas dari ketentuan hukum," ujar Firli di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Sabtu (25/9/2021) dini hari.
Firli juga menyebut bakal langsung memperkarakan Azis jika minimal buktinya ada.
KPK menegaskan tidak akan pandang bulu.
"KPK harus bekerja dasarnya di situ (minimal alat bukti)," kata Firli.
Sebelumnya, Stepanus Robin Pattuju diduga turut memainkan perkara yang menjerat mantan Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari.
Rita bisa mengenal Robin karena bantuan Azis Syamsuddin.
"Bahwa pada bulan Oktober 2020, terdakwa (Robin) dikenalkan kepada Rita Widyasari oleh Azis Syamsuddin," kata jaksa penuntut umum (JPU) KPK Lie Putra Setiawan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (13/9/2021).
Baca juga: Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin Resmi Tersangka, KPK Periksa Maraton Malam Ini
Seminggu setelah perkenalan itu, Robin datang ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Tangerang untuk menemui Rita.
Robin ditemani pengacara Maskur Husain saat menemui Rita.
"Dan menyampaikan dirinya merupakan penyidik KPK dengan memperlihatkan kartu identitas," kata Lie.
Robin dan Maskur saat itu meyakinkan Rita untuk menutup perkaranya di KPK.
Saat itu, Rita tengah beperkara dalam kasus pencucian uang.