Untuk diketahui, Sertu LO merupakan anggota TNI AD yang berdinas di Resimen Zeni Konstruksi (Menzikon) Pusat Zeni TNI Angkatan Darat.
Menanggapi insiden yang menewaskan seorang personelnya, Kolonel Czi Nurdihin mengatakan pihaknya menyerahkan seluruh proses hukum pada pihak kepolisian.
“Pelaku merupakan WNI (Warga Negara Indonesia) dalam artian sipil, kami percaya pada polres yang akan melakukan proses hukum lanjutan,” tuturnya.
Baca juga: Pelaku Penusukan Anggota TNI di Depok Meminta Maaf
Ketika ditanya apakah akan ada kenaikan pangkat untuk korban, mengingat ia gugur saat melakukan aksi ‘heroik’ melerai pertikaian, Kolonel Czi Nurdihin menuturkan pihaknya akan mempertimbangkan lebih lanjut.
“Ya nanti kita akan ada suatu pertimbangan lebih lanjut,” bebernya.
5. Pelaku Terancam Penjara 15 Tahun
Kombes Imran mengatakan pelaku I terancam dijerat Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, atau Pasal 351 KUHP dengan ancaman kuruang penjara 15 tahun lamanya.
“Pelaku dikenakan Pasal 338 KUHP atau Pasal 351 KUHP, ancaman 15 tahun penjara,” ujarnya.
Masih menurut Imran, pelaku diduga tidak mengetahui bahwa korban merupakan personel TNI Angkatan Darat.
“Kemungkinan tidak tahu. Jadi korban ada dua, satu meninggal dunia, dan satu luka di paha kanan,” ungkapnya.
(Tribunnews.com/Daryono) (WartaKota/Desy Selviany) (TribunJakarta/Dwi Putra Kesuma)