Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Terpilihnya Firli Bahuri dan empat orang lainnya menjadi pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) periode 2019-2023 tak luput dari andil politikus Partai Golkar, Muhammad Azis Syamsuddin, yang saat itu menjabat Ketua Komisi III DPR RI.
Beberapa waktu berlalu, lembaga yang dikomandoi jenderal polisi bintang tiga itu balik membidik dan menjerat Azis Syamsuddin jadi pesakitan dugaan rasuah.
Sabtu (25/9/2021) dini hari, Firli mengumumkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) atas nama Azis Syamsuddin yang kini menjabat Wakil Ketua DPR RI.
Dalam pengumuman itu, Azis turut dipamerkan.
Sepanjang jumpa pers, Azis yang tampil mengenakan kemeja batik berbalut rompi tahanan seakan 'keok' alias tak berdaya dengan menundukkan kepala sembari berdiri tepat di belakang kursi yang diduduki Firli.
Dalam keterangannya, Firli mengumumkan penetapan tersangka Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin atas dugaan pemberi suap terkait penanganan perkara tindak pidana korupsi Kabupaten Lampung Tengah yang ditangani oleh KPK.
"Dengan telah dilakukannya pengumpulan berbagai bahan keterangan mengenai dugaan tindak pidana korupsi dimaksud, KPK melanjutkan ke tahap penyelidikan yang kemudian ditemukan adanya bukti permulaan yang cukup, sehingga KPK sejak awal September 2021 meningkatkan status perkara ini ke Penyidikan dengan mengumumkan tersangka, AZ (Azis Syamsuddin) Wakil Ketua DPR RI Periode 2019-2024," ucap Firli.
Dalam konstruksi kasus, Azis diduga memberi suap mantan penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju (SRP) terkait penanganan perkara tersebut.
Dalam pengurusan perkara itu, Robin berkolaborasi dengan seorang pengacara bernama Maskur Husain (MS).
Kata Firli, komitmen dugaan suap Azis ke Robin dan Maskur senilai Rp 4 miliar.
Dari jumlah tersebut, pemberian uang yang terealisasi secara bertahap senilai Rp 3,1 miliar, dalam bentuk rupiah, dolar Singapura, dan dolar Amerika Serikat.
"Pada sekitar Agustus 2020, AZ menghubungi SRP dan meminta tolong mengurus kasus yang melibatkan AZ dan AG (Aliza Gunado) yang sedang dilakukan penyelidikannya oleh KPK," ujar Firli.
Baca juga: KPK Cari Bukti Keterlibatan Azis Syamsuddin dalam Kasus Dugaan Suap Rita Widyasari
Atas perbuatannya tersebut, kata Firli tersangka Azis Syamsuddin disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Tak ada pasal penyertaan atau Pasal 55 dalam sangkaan terhadap Azis.
Padahal, turut disebut nama Aliza Gunado, orang dekat Azis yang juga kader Partai Golkar sekaligus pernah menjabat sebagai Wakil Ketua Umum PP Angkatan Muda Partai Golkar (AMPG).
Di pengujung pembacaan rilis penetapan tersangka Azis, Firli menegaskan pihaknya tidak segan menindak penyelenggara negara yang melakukan perbuatan tindak pidana korupsi tanpa pandang bulu demi mewujudkan Indonesia yang bersih dan bebas dari korupsi.
"KPK menyayangkan perbuatan yang dilakukan AZ. Sebagai penyelenggara negara dan wakil rakyat, seharusnya bisa menjadi contoh untuk tidak melakukan tindak pidana korupsi," tegas Firli.
Proses Pemilihan Komisioner KPK
Kembali ke pemilihan lima komisioner KPK periode 2019-2023 pada Kamis (12/9/2019) malam, Komisi III DPR RI memilih lima komisioner KPK lewat mekanisme voting yang dihadiri 56 anggota Komisi III DPR.
Pemilihan itu dilakukan setelah dilakukan uji kepatutan dan kelayakan atas sepuluh nama calon komisioner KPK selama dua hari.
Usai menguji para calon pimpinan KPK, Azis Syamsuddin yang saat itu menjabat Ketua Komisi III DPR RI, memutuskan lima calon terpilih.
Mereka yakni Firli Bahuri, Alexander Marwata, Nurul Ghufron, Nawawi Pomolango, dan Lili Pantauli Siregar.
Suara terbanyak diraih Firli yang merupakan mantan Deputi Penindakan KPK dengan perolehan 56 suara.
"Dengan demikian apakah lima orang ini bisa disepakati?" tanya Ketua Komisi III Azis Syamsuddin dalam rapat pleno yang kemudian disambut persetujuan seluruh anggota Komisi III, Kamis (12/9/2019) malam.
Baca juga: Upaya Jemput Paksa Atas Azis Syamsuddin Dilakukanuntuk Klarifikasi Alasan Dia Jalani Isoman
Setelah voting, rapat diskors selama lima menit, untuk menentukan ketua KPK.
Berdasarkan kesepakatan seluruh fraksi di DPR, Komisi III akhirnya sepakat memilih Firli Bahuri sebagai Ketua KPK periode 2019-2023.
"Berdasarkan diskusi, musyawarah dari seluruh perwakilan fraksi yang hadir menyepakati untuk menjabat Ketua KPK masa bakti 2019-2023 sebagai ketua adalah saudara Firli Bahuri," ujar Azis.
Usai voting, lima komisioner terpilih itu menandatangani komitmennya dengan Komisi III di atas kertas bermaterai.
Sebelumnya hal tersebut belum pernah terjadi usai pemilihan komisioner KPK.
Kemudian, nama-nama para komisioner terpilih itu dibawa ke rapat paripurna DPR untuk disahkan sebagai komisioner KPK.
Kelima komisioner KPK itu selanjutnya dilantik oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) di Istana Negara, Jakarta Pusat, Jumat (20/12/2019).