News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Tomtom Dabbul Qomar dan Kadar Slamet Dijebloskan ke Lapas Sukamiskin, Harta Bendanya Terancam Disita

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Dewi Agustina
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Tersangka mantan anggota DPRD Kota Bandung Tomtom Dabbul Qomar meninggalkan gedung KPK usai menjalani pemeriksaan di Jakarta Selatan, Senin (27/1/2020). Tomtom Dabbul Qomar diperiksa sebagai tersangka kasus pengadaan ruang terbuka hijau (RTH) Kota Bandung Tahun 2012. Tribunnews/Jeprima

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjebloskan dua mantan anggota DPRD Kota Bandung, Tomtom Dabbul Qomar dan Kadar Slamet ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IA, Sukamiskin.

Mereka diseret ke bui berdasarkan putusan Mahkamah Agung yang telah berkekuatan hukum tetap.

Keduanya merupakan terpidana perkara korupsi pengadaan tanah untuk Ruang Terbuka Hijau (RTH) di Kota Bandung, Jawa Barat tahun 2012 dan 2013.

Pelaksana tugas juru bicara KPK, Ali Fikri mengatakan, jaksa eksekusi Rusdi Amin, Kamis (23/9/2021) telah melaksanakan putusan MA Nomor 2949 K/Pid.Sus/2021 tanggal 24 Agustus 2021 jo putusan Pengadilan Tipikor pada PT Bandung Nomor 28/TIPIKOR/2020/PT BDG tanggal 5 Februari 2021 jo putusan Pengadilan Tipikor pada PN Bandung Nomor 29/Pid.Sus-TPK/2020/PN. BDG tanggal 28 Oktober 2020.

"Dengan terpidana Tomtom Dabbul Qomar yang telah berkekuatan hukum tetap dengan cara memasukkannya ke Lembaga Pemasyarakatan Kelas IA Sukamiskin untuk menjalani pidana penjara selama 8 tahun dikurangi selama berada dalam tahanan," kata Ali dalam keterangannya, Jumat (24/9/2021).

Terhadap Tomtom, kata Ali, juga dijatuhi pidana untuk membayar denda sejumlah Rp 400 juta dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama enam bulan.

Baca juga: KPK Jebloskan 2 Mantan DPRD Bandung ke Lapas Sukamiskin

Harta Terancam Disita

Selanjutnya, pidana tambahan berupa kewajiban membayar uang pengganti sejumlah Rp 5,1 miliar dengan ketentuan apabila tidak membayar dalam waktu satu bulan setelah putusan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.

"Dan apabila harta bendanya tidak mencukupi maka dijatuhkan pidana penjara selama 2 tahun," kata Ali lagi.

Selain itu, juga dilakukan eksekusi terpidana Kadar Slamet berdasarkan putusan MA Nomor 2949 K/Pid.Sus/2021 tanggal 24 Agustus 2021 jo putusan Pengadilan Tipkor pada PT Bandung Nomor 28/TIPIKOR/2020/PT BDG tanggal 5 Februari 2021 jo putusan Pengadilan Tipikor pada PN Bandung Nomor 29/Pid.Sus-TPK/2020/PN. BDG tanggal 26 Oktober 2020 yang telah berkekuatan hukum tetap.

DENGARKAN KETERANGAN SAKSI - Terdakwa mantan anggota DPRD Kota Bandung Kadar Slamet mendengarkan pemaparan saksi Cepi Setiawan, PNS pembantu teknis Badan Anggaran DPRD Kota Bandung 2011-2012 dalam sidang lanjutan kasus korupsi dana hibah Pemkot Bandung tahun 2012 di Pengadilan Tipikor Bandung, Jalan RE Martadinata, Kota Bandung, Senin (15/9). Dalam kesaksiannya Cepi mengatakan semua anggota anggota DPRD Kota Bandung periode 2009-2014 menitipkan proposal dana bansos dan dana hibah. TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN (TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN)

"Dengan cara memasukkannya ke Lembaga Pemasyarakatan Kelas IA Sukamiskin untuk menjalani pidana penjara selama 8 tahun dikurangi selama berada dalam tahanan," ujar Ali.

Kadar Slamet juga dijatuhi pidana denda sejumlah Rp 400 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama enam bulan.

Ali mengatakan, Kadar Slamet juga dibebankan membayar uang pengganti sejumlah Rp 9,2 miliar dengan ketentuan apabila tidak membayar dalam waktu satu bulan setelah putusan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.

"Dan apabila harta bendanya tidak mencukupi, maka dijatuhkan pidana penjara selama 3 tahun," ujarnya. (ilham/tribunnetwork/cep)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini