News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Fraksi NasDem Gelar Workshop Nasional Bahas Revisi Perpres Nomor 33 Tahun 2020

Penulis: Reza Deni
Editor: Adi Suhendi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Fraksi Partai NasDem menggelar workshop nasional di Kota Makassar, Sulawesi Selatan.

Laporan wartawan Tribunnews.com, Reza Deni

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Fraksi Partai NasDem menggelar workshop nasional di Kota Makassar, Sulawesi Selatan.

Acara digelar selama empat hari 24-27 September 2021.

Dalam acara tersebu, Fraksi NasDem mengumpulkan kadernya yang kini duduk menjadi anggota DPRD dari tingkat provinsi hingga kabupaten/kota.

Kegiatan tersebut diketahui dalam rangka memperkuat peran anggota legislatf khusunya dari Partai NasDem.

Anggota DPRD dari 10 provinsi mulai dari Jawa Timur, Maluku Utara, Maluku, Bali, Nusa Tenggara Timur, Nusa Tenggara Barat, Sulawesi Utara, Sulawesi Tengah, Sulawesi Selatan dan Gorontalo mengikuti acara tersebut.

Acara workshop dibuka dan dipimpin langsung Wakil Ketua Umum Partai NasDem Ahmad Ali.

Dalam sambutannya, Ali yang juga ketua Fraksi NasDem DPR RI mengatakan workshop diharapkan dapat meningkatkan fungsi pengawasan DPRD terhadap pembangunan berkelanjutan di setiap daerah.

Baca juga: Targetkan Menang Pemilu, Mantan Gubernur Sulbar Ditunjuk Jadi Ketua DPW NasDem

Tak itu saja, dalam forum ini juga membahas mengenai berbagai permasalahaan legislatif di tingkat daerah serta berupaya mencari solusi terbaiknya.

"Karena itu, saya berharap dalam workshop ini dapat merumuskan permasalahan-permasalahan yang dihadapi anggota DPRD sehingga kemudian nanti bisa menjadi masukan bagi Fraksi NasDem DPR RI untuk kita buatkan kajian, manakala bisa menjadi titik pijak untuk menjawab keresahan-keresahan anggota DPRD di daerah," ujar Ali dalam keterangan yang diterima, Minggu (26/9/2021).

Diakui Ali, satu poin yang menjadi pembahasan dalam workshop tersebut adalah revisi Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2020 tentang Standar Harga Satuan Regional.

Bagi Ali, aturan tersebut menempatkan anggota DPRD sebagai pejabat daerah yang merupakan bagian dari pemerintah atau eksekutif daerah.

Baca juga: Menakar Peluang Koalisi Besar Golkar Bareng Gerindra, Hanura dan NasDem di Pilpres 2024

Padahal, Undang-Undang Dasar 1945 mengatur anggota DPRD menjalankan peran legislatif sebagai perwakilan rakyat.

Politikus asal Palu, Sulawesi Tengah ini yakin lahirnya Perpres Nomor 33 Tahun 2020 ini merupakan keresahan seluruh anggota DPRD dari semua partai politik.

Sebab, semangat dari Perpres itu adalah bagaimana menempatkan anggota DPRD sama dengan ASN, sehingga fasilitas yang diberikan pun sama dengan ASN.

"Dari cara pandang yang kami bangun, ini tidak bijak kalau anggota DPRD disamakan dengan ASN. Kalau ASN ditunjuk untuk mendapat suatu jabatan, kalau anggota DPRD dipilih. Nah, di situ ada fungsi representasi, kemudian ada aspirasi," jelasnya.

Baca juga: Politikus Nasdem dan PDIP Kompak Puji Kompetensi Nyoman Adhi dalam Uji Kelayakan Calon Anggota BPK

Tentunya, kata Ali, anggota DPRD harus diberikan fasilitas dan kewenangan yang cukup untuk memenuhi representasi dan aspirasi rakyat itu sendiri.

"Kita bisa berharap untuk mengoptimalkan perjuangan terhadap aspirasi rakyat yang diwakili DPRD," ujarnya.

Karena DPRD terbatas secara fasilitas dan kewenangan, sehingga sulit untuk memperjuangkan aspirasi masyarakat.

Untuk itu, tidak bisa pemerintah melihat DPRD dan ASN sama.

Atas dasar itu, ungkap Ali, Fraksi NasDem mengusulkan perbaikan beleid Standar Harga Satuan Regional tersebut demi terciptanya sistem yang menunjang fungsi anggota DPRD dalam menjalankan tugasnya sebagai legislator daerah.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini