Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengadilan Tipikor Jakarta akan menggelar sidang perkara dugaan suap yang diterima eks penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Stepanus Robin Pattuju dan advokat Maskur Husain pada Senin (27/9/2021).
Tim jaksa penuntut umum (JPU) KPK rencananya bakal membawa lima saksi di persidangan nanti.
Adapun lima saksi yang dibawa hari ini yaitu Sebastian D. Marewa, Ardi Yanoor, Yuri Novica, Agus Supriyadi, Deddy Yulianto.
Mereka akan bersaksi bagi terdakwa Ajun Komisaris Polisi (AKP) Robin dan Maskur.
Baca juga: BEM Nusantara Sebut Penangkapan Azis Syamsuddin Jadi Bukti KPK Tetap Kuat Tanpa 56 Pegawai
Baca juga: KPK Jebloskan Eks Staf Khusus Edhy Prabowo ke Lapas Surabaya
Pelaksana tugas juru bicara KPK Ali Fikri mengatakan, pihaknya berharap mendapatkan fakta baru dalam persidangan.
"Iya benar (hari ini sidang lanjutannya)," kata Ali saat dikonfirmasi, Senin (27/9/2021).
Dalam perkara ini, Robin dan Maskur didakwa menerima dari Muhamad Syahrial sejumlah Rp1,695 miliar, Azis Syamsuddin dan Aliza Gunado sejumlah Rp3.099.887.000 dan 36.000 dolar AS, Ajay Muhammad Priatna sejumlah Rp507,39 juta, Usman Effendi sejumlah Rp525 juta, dan Rita Widyasari sejumlah RpRp5.197.800.000 sehingga total suap mencapai Rp11,5 miliar.
Syahrial adalah Wali Kota nonaktif Tanjungbalai; Azis Syamsudin adalah Wakil Ketua DPR dari Fraksi Partai Golkar, Aliza Gunado adalah kader Golkar yang pernah menjabat sebagai mantan Wakil Ketua Umum PP Angkatan Muda Partai Golkar (AMPG), Ajay Muhammad Priatna adalah Wali Kota nonaktif Cimahi, Usman Effendi adalah Direktur PT Tenjo Jaya yang juga narapidna kasus korupsi hak penggunaan lahan di Kecamatan Tenjojaya Sukabumi Jawa Barat, dan Rita Wisyasari adalah mantan Bupati Kutai Kartanegara.