News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Azis Syamsuddin Tersangka

PROFIL Lodewijk F Paulus, Sekjen Golkar yang Menguat Jadi Wakil Ketua DPR Pengganti Azis Syamsuddin

Penulis: Nuryanti
Editor: Wahyu Gilang Putranto
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Sekjen Golkar Lodewijk F Paulus.

TRIBUNNEWS.COM - Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Golkar, Lodewijk F Paulus dikabarkan menguat menjadi calon Wakil Ketua DPR RI pengganti Azis Syamsuddin.

Azis Syamsuddin mengundurkan diri setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus suap dan ditahan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Ketua Badan Advokasi Hukum dan HAM DPP Partai Golkar, Supriansa menyatakan, Lodewijk menjadi satu di antara beberapa nama yang menjadi pertimbangan Ketua Umum Golkar untuk diajukan menjadi Wakil Ketua DPR RI.

Dia menilai, sosok Lodewijk bisa diterima oleh semua pihak.

"Pak Sekjen adalah bagian dari pada yang memang menjadi perhatian tentu di Pak Ketua Umum."

"Karena memiliki kira-kira banyak kelebihan di antara banyak kelebihan yang dimiliki oleh beliau."

"Dan kader-kader lain juga kira-kira memiliki kemampuan yang sama dengan Pak Sekjen," kata Supriansa di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (27/9/2021), seperti diberitakan Tribunnews.com.

Baca juga: Pasca Azis Syamsuddin Dipanggil KPK, Sejumlah Aset Miliknya di Bandar Lampung Langsung Dipindahkan

Profil Lodewijk F Paulus

Dikutip dari laman resmi Partai Golkar, Letnan Jenderal TNI (Purn) Lodewijk Freidrich Paulus, lahir di Manado, 27 Juli 1957.

Lodwewijk saat ini menjabat sebagai Sekretaris Jenderal DPP Partai Golkar periode 2019-2024.

Ia adalah mantan perwira tinggi militer Indonesia yang berasal dari TNI Angkatan Darat.

Lodewijk F Paulus adalah Danjen Kopassus ke-24 menjabat sejak 4 Desember 2009.

Dirinya menggantikan Mayjen TNI Pramono Edhie Wibowo.

Lodewijk menjabat sebagai Danjen Kopassus hingga 8 September 2011.

Kemudian, digantikan oleh Mayjen TNI Wisnu Bawa Tenaya.

Baca juga: Golkar segera Umumkan Calon Wakil Ketua DPR RI Pengganti Azis Syamsuddin

Lodewijk F Paulus lalu menjadi Pangdam I/Bukit Barisan dari September 2011 hingga Juni 2013.

Jabatan terakhir Lodewijk sebelum pensiun adalah Dankodiklat TNI-AD.

Ia menjabat dari Juni 2013 hingga Juli 2015.

Berikut pendidikan militer dan riwayat jabatan Lodewijk F Paulus seperti yang diberitakan Tribunnews.com sebelumnya:

Pendidikan militer

Akmil tahun 1981
Sussarcabif tahun 1981
Seskoad tahun 1996
Sus Para tahun 1980
Komando tahun 1981
Sus Danki tahun 1984
Gultor tahun 1984
Sus B. Prancis tahun 1988
Sus Pa Intel, Sus-I Bais ABRI tahun 1988/1992
Tech Inteligent course (Amerika) tahun 1990
Sus Pa Intel, Sus-II Bais TNI tahun 1992/1993
Tech Opt course (Inggris) tahun 1991
KSPS tahun 1997
PPSA XVI Lemhanas RI tahun 2009

Riwayat jabatan

Danton Kopassandha (1981)
Palog Grup 3 Kopassandha (1983)
Danki/323/32/3 Kopassandha (1984)
Dan Sub Tim 2 Den-81 tahun 1988
Dantim 3 den 81 Kopassus (1988)
Dan Satdik Sandha Pusdikpassus (1993)
Dan Se Komando Pusdikpassus (1995)
Dan Yon-22 Grup 2/Kopassus (1996)
Waasops Danjen Kopassus (1997)
Asops Danjen Kopassus (2000)
Dan Grup 5/Kopassus (2000)
Dansat-81 Gultor Kopassus (2001)
Asops Kasdam I/Bukit Barisan (2003)
Danrindam I/Bukit Barisan (2005)
Danrem 052/Wijayakrama (2006)
Dirlat Kodiklatad (2007)
Danjen Kopassus (2009)
Pangdam I/Bukit Barisan (2011)
Dankodiklat TNI-AD (2013)

Baca juga: DPR Bakal Tentukan Pelaksana Tugas Pengganti Azis Syamsuddin 

Azis Syamsuddin Mengundurkan Diri

Diberitakan Tribunnews.com sebelumnya, Ketua DPP Partai Golkar, Adies Kadir mengatakan, Azis sudah menyampaikan surat pengunduran dirinya sebagai Wakil Ketua DPR itu ke DPP Partai Golkar.

"Partai Golkar dengan ini memberitahukan bahwa saudara Azis Syamsuddin telah menyampaikan surat pengunduran dirinya sebagai Wakil Ketua DPR RI periode 2019-2024 kepada DPP Partai Golkar, Ketua Umum DPP Partai Golkar," kata Adies dalam jumpa pers di Komplek DPR RI, Sabtu (25/9/2021).

"Surat pengunduran diri sesuai dengan AD/ART kalau sebagai pejabat sesuai MD3 memang harus ada surat pengunduran diri."

"Kalau di Golkar kami ada AD/ART untuk sementara waktu dinonaktifkan," lanjutnya.

Baca juga: Profil 7 Kader Golkar yang Disebut Berpeluang Gantikan Azis Syamsuddin Jadi Wakil Ketua DPR

Azis sendiri secara otomatis dinonaktifkan sebagai kader Partai Golkar berdasarkan Ketentuan Anggaran Rumah Tangga Partai Golkar pasal 47 ayat 2.

Adies memastikan Golkar akan taat dan patuh terhadap hukum.

Sehingga, Partai Golkar akan mengambil langkah-langkah yang berkaitan dengan jabatan Azis sesuai ketentuan UU dan AD/ART partai.

"Partai Golkar memberikan waktu dan kesempatan yang seluas-luasnya kepada saudara Azis Syamsuddin untuk berkonsentrasi dan fokus menghadapi permasalahan hukumnya di KPK," ucap Adies.

Baca juga: BEM Nusantara Sebut Penangkapan Azis Syamsuddin Jadi Bukti KPK Tetap Kuat Tanpa 56 Pegawai

Diketahui, Azis Syamsuddin diduga menyuap eks penyidik KPK, Ajun Komisaris Polisi (AKP) Stepanus Robin Pattuju dan advokat Maskur Husain untuk menghentikan perkara yang melibatkan Azis dan kader Golkar yang pernah menjabat sebagai mantan Wakil Ketua Umum PP Angkatan Muda Partai Golkar (AMPG), Aliza Gunado.

Suap yang diterima Robin dan Maskur dari Azis dilakukan secara bertahap, yaitu Rp200 juta, 100.000 dolar AS, 17.600 dolar Singapura, dan 140.500 dolar Singapura.

Atas perbuatannya tersebut, Azis disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

(Tribunnews.com/Nuryanti/Chaerul Umam/Srihandriatmo Malau/Fransiskus Adhiyuda)

Berita lain terkait Azis Syamsuddin Tersangka

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini