News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Azis Syamsuddin Tersangka

MKD DPR Tak Akan Gelar Sidang Etik Terhadap Azis Syamsuddin

Penulis: Chaerul Umam
Editor: Hasanudin Aco
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Wakil Ketua DPR RI, Azis Syamsuddin mengenakan rompi tahanan dihadirkan saat konferensi pers penahanan terhadap dirinya di gedung KPK, Jakarta, Sabtu (25/9/2021) dini hari. KPK resmi menahan Azis Syamsuddin terkait kasus dugaan korupsi pemberian hadiah atau janji terkait penanganan perkara yang ditangani oleh KPK di Kabupaten Lampung Tengah. Tribunnews/Irwan Rismawan

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Chaerul Umam

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI Habiburokhman menyebut MKD tak akan menggelar sidang etik terhadap Azis Syamsuddin yang ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Azis diduga terlibat suap terkait penanganan perkara di Kabupaten Lampung Tengah, Provinsi Lampung.

Atas dasar itu, Azis mengundurkan diri sebagai Wakil Ketua DPR RI.

"Enggak perlu, enggak perlu terkait masalah itu. Kecuali nanti, hasilnya seperti apa," katanya di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (28/9/2021).

Baca juga: Lodewijk, Adies, dan Kahar Bersaing jadi Pengganti Azis, Besök Satu Nama Dikirim Airlangga ke DPR

Habiburokhman mengatakan pihaknya masih akan tetap memantau setiap perkembangan proses hukum terhadap Azis Syamsuddin.

Apalagi status keanggotaan DPR Azis masih berlaku selama belum ada putusan hukum inkrah terkait kasus yang membelitnya.

"Kan ini beliau mengundurkan diri sebagai Wakil Ketua DPR, tapi status keanggotaannya itu menunggu putusan hukum atau menunggu fakta-fakta hukum," ujarnya.

MKD, lanjut dia, bisa saja menggelar sidang etik kepada Azis meski pun belum ada putusan hukum tetap atau inkrah.

Namun hal itu dengan catatan misalnya Azis menyalahi aturan kewajiban hadir sebagai anggota DPR.

"Misalnya beliau nggak hadir sekian bulan, ya kan nggak ini sekian bulan. Walaupun belum inkrah kan statusnya kan, keaktifannya sebagai anggota dewan ada ketentuan yang tidak terpenuhi," tandasnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini