News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pengakuan Pegawai Pajak terkait Manipulasi Angka SKP PT Jhonlin Baratama, dari Rp 63 M Turun Rp 10 M

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Dewi Agustina
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Direktur Pemeriksaan dan Penagihan pada Direktorat Jenderal Pajak (2016-2019), Angin Prayitno Aji mengenakan rompi tahanan usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK Merah Putih, Jakarta Selatan, Selasa (4/5/2021). Angin Prayitno Aji bersama Kepala Subdirektorat Kerjasama dan Dukungan Pemeriksaan pada Direktorat Jenderal Pajak, Dadan Ramdani diduga menerima suap untuk merekayasa jumlah pajak dari sejumlah perusahaan di antaranya PT Jhonlin Baratama (JB) Tanah Bumbu Kalimantan Selatan (milik Haji Isam), PT Gunung Madu Plantations (GMP) Lampung, dan Bank Panin Indonesia (BPI), terkait pemeriksaan perpajakan tahun 2016 dan 2017 pada Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan. Tribunnews/Irwan Rismawan

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pegawai Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Febrian membenarkan adanya pengondisian nilai pajak yang seharusnya dibayar PT Jhonlin Baratama ke negara.

Pengondisian itu atas permintaan PT Jhonlin Baratama dan restu mantan direktur Pemeriksaan dan Penagihan DJP Angin Prayitno Aji dan mantan kepala Sub-Kerja Sama dan Dukungan Pemeriksaan DJP Dadan Ramdani.

Febrian mengungkapkan pengondisian itu saat bersaksi dalam sidang perkara suap pengurusan pajak dengan terdakwa Angin Prayitno Aji dan Dadan Ramdani, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (27/9/2021).

Diketahui, PT Jhonlin Baratama merupakan anak usaha Jhonlin Group milik Samsudin Andi Arsyad alias Haji Isam.

Febrian membeberkan pengondisian itu setelah sebelumnya jaksa penuntut umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyinggung keterangannya dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP).

"Di BAP saudara Nomor 42 terkait pajak PT Jhonlin, ini ada rinciannya, dan bagaimana caranya menghitung terkait ada cara mengkondisikan yang anda sebut disini (BAP)?," cecar jaksa kepada Febrian.

Baca juga: KPK Dalami Pemeriksaan Pajak Gunung Madu Plantations, Bank Panin, dan Jhonlin Baratama

"Iya benar," jawab Febrian.

"Untuk Jhonlin itu memang ada yang saya kondisikan, saya tuangkan disitu apa adanya sesuai draft saya, tapi kan setahu saya DJP sedang melakukan pemeriksaan ulang dan sudah saya bantu juga untuk menyerahkan SKP saya ini sebagai panduan kepada DJP sebagai pemeriksaan ulang," ungkap Febrian.

Febrian tak membantah ada manipulasi untuk angka Surat Ketetapan Pajak (SKP) Kurang Bayar PT Jhonlin Baratama pada 2016 dan 2017.

Dalam BAP, Febrian mengaku, secara total untuk laporan pemeriksaan pajak PT Jhonlin Baratama tahun 2016 kurang bayar lebih dari Rp 70 miliar.

Padahal, kondisi seharusnya Rp 91 miliar.

Direktur Pemeriksaan dan Penagihan pada Direktorat Jenderal Pajak (2016-2019), Angin Prayitno Aji mengenakan rompi tahanan usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK Merah Putih, Jakarta Selatan, Selasa (4/5/2021). Angin Prayitno Aji bersama Kepala Subdirektorat Kerjasama dan Dukungan Pemeriksaan pada Direktorat Jenderal Pajak, Dadan Ramdani diduga menerima suap untuk merekayasa jumlah pajak dari sejumlah perusahaan di antaranya PT Jhonlin Baratama (JB) Tanah Bumbu Kalimantan Selatan (milik Haji Isam), PT Gunung Madu Plantations (GMP) Lampung, dan Bank Panin Indonesia (BPI), terkait pemeriksaan perpajakan tahun 2016 dan 2017 pada Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan. Tribunnews/Irwan Rismawan (Tribunnews/Irwan Rismawan)

Sehingga ada selisih lebih dari Rp 20 miliar.

"Itu sesuai perhitungan saya," ujar Febrian.

Sementara untuk tahun 2017 diatur angka lebih bayar pajak PT Jhonlin Baratama sebesar Rp 59.992.548.069.

Padahal, kondisi seharusnya lebih bayar hanya Rp 27 miliar.

"Iya sesuai hitungan saya," tutur Febrian.

Sehingga seharusnya kewajiban pajak yang seharusnya dibayar PT Jhonlin Baratama untuk dua tahun itu sekitar Rp 63.667.534.805.

Hal itu sebagaimana termaktub dalam surat dakwaan jaksa terhadap terdakwa Angin dan Dadan.

Jaksa lantas menyadur kesaksian Febrian untuk menjadi fakta persidangan.

"Saya ambil alih ya pak? (ambil alih) untuk kepentingan kami dalam pembuatan fakta sidang, pencatatan," ujar jaksa.

"Iya silakan. Sesuai keterangan saya saja," jawab Febrian.

Baca juga: KPK Bakal Telusuri Rekayasa Nilai Pajak Jhonlin Baratama hingga Bank Panin

Dalam kesaksiannya, Febrian mengungkap bahwa PT Jhonlin Baratama menginginkan kewajiban pajaknya hanya Rp 10 miliar.

Untuk kepentingan mengurangi jumlah kewajiban pajak itu, PT Jhonlin Baratama menyiapkan uang senilai Rp 50 miliar.

Dimana Rp 10 miliar untuk membayar pajak, dan sisanya Rp 40 miliar sebagai imbalan bagi petugas pajak yang mengurangi jumlah kewajiban itu.

Permintaan itu disampaikan PT Jhonlin Baratama melalui Agus Susetyo selaku konsultan pajak PT Jhonlin Baratama.

Sementara pegawai pajak, Yulmanizar menjadi person in charge (PIC) terkait pengurusan pajak perusahaan yang bermarkas di Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan itu.

"Awalnya Pak Yulmanizar bercerita bahwa Jhonlin menyediakan dana Rp 50 miliar. Fee-nya jadi Rp 40 miliar," ungkap Febrian.

Angin dan Dadan sebelumnya didakwa menerima suap sebesar Rp 57 miliar melalui para konsultan atau kuasa pajak tiga perusahaan besar, yakni Bank Panin, PT Gunung Madu Plantations (GMP), dan PT Jhonlin Baratama.

Suap dimaksudkan untuk pengurusan pajak tiga perusahaan tersebut.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini