News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Penanganan Covid

Penyebab Sertifikat Vaksin Covid-19 Tak Muncul di PeduliLindungi dan Cara Agar Sertifikat Keluar

Penulis: Arif Tio Buqi Abdulah
Editor: Miftah
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi sertifikat vaksin Covid-19. Berikut Penyebab Sertifikat Vaksin Tak Muncul di PeduliLindungi dan Cara untuk Mengatasinya.

TRIBUNNEWS.COM - Masyarakat yang sudah menerima vaksinasi akan mendapatkan bukti berupa sertifikat vaksin.

Masyarakat yang telah melakukan vaksinasi juga akan mendapat SMS dari nomor 1199 dan akan dikirimi link untuk mencetak sertifikat vaksin.

Apabila tidak mendapat SMS dari 1199, masyarakat bisa mengeceknya di aplikasi PeduliLindungi atau melalui situs pedullindungi.id.

Jika sudah muncul di aplikasi, maka bisa diunduh atau langsung digunakan untuk keperluan yang mewajibkan kartu vaksin tersebut.

Namun bagaimana jika sudah melakukan vaksinasi tapi sertifikat tidak muncul di aplikasi PedulLindungi?

Baca juga: Mulai Oktober, Fitur PeduliLindungi Bisa Diakses di Aplikasi Gojek, Grab, dan Tokopedia

Baca juga: Arti Warna Merah yang Muncul saat Scan QR Code di Aplikasi PeduliLindungi

Ketua Satgas SatuData Vaksinasi Covid-19 Telkom Indonesia Joddy Hernady menjelaskan, alasan sertifikat vaksin yang tidak muncul di aplikasi pedulilindungi bisa saja karena adanya kesalahan petugas.

Kesalahan tersebut bisa terjadi saat petugas menginput Nomor Induk Kependudukan (NIK).

Ia menuturkan, kesalahan satu angka saat menginput NIK bisa menyebabkan NIK seseorang bisa digunakan oleh orang lain.

Sehingga perlu perbaikan dengan menginput NIK yang baru dan sesuai dengan penerima vaksin.

"Karena 16 digit, bisa saja 1 digit terakhir itu salah, itu menjadi salah dan tak keluar sertifikatnya."

"Inilah yang sering terjadi, sehingga harus diperbaiki dengan NIK yang benar," kata Joddy dalam Forum RCCE WG COVID-19 Response yang disiarkan di YouTube BNPB Indonesia, Jumat (24/9/2021).

Baca juga: Kemenkes RI Pastikan Pendaftaran Aplikasi PeduliLindungi ke PSE Kemenkominfo Sedang Diproses

Baca juga: Cara Mendapatkan QR Code PeduliLindungi untuk Gedung Perkantoran, Cukup Kirim Email ke Alamat Ini

Untuk membenarkan NIK tersebut, masyarakat perlu mengirim data ke email sertifikat@pedulilindungi.id.

Pun demikian jika sudah menerima sertifikat vaksin tetapi datanya terdapat kekeliruan, masyarakat perlu mengirim permintaan pembenaran data dengan berkirim email ke alamat tersebut.

Email tersebut dikirim dengan format:

  1. Nama lengkap sesuai KTP
  2. NIK
  3. Tanggal Lahir
  4. Nomor HP
  5. Alamat

Selain itu, email juga perlu dilampirkan foto serta kartu vaksinasinya.

Agar lebih jelas dan bisa langsung diproses, masyarakat juga bisa menyampaikan biodata lengkap, foto selfie dengan KTP serta menjelaskan keluhannya.

Setelah mengirim email tersebut, masyarakat perlu menunggu beberapa waktu sampai mendapat balasan dari keluhannya.

Jika sudah mendapat balasan dan informasi terkait sertifikat vaksin sudah tersedia, maka bisa dilakukan pengecekan di situs atau aplikasi PeduliLindungi.id.

Email sertifikat@pedulilindungi.id (Instagram.com/kemenkes_ri)

Baca juga: Cara Mendapatkan QR Code PeduliLindungi untuk Mal, Instansi Kantor, dan Tempat Umum Lainnya

Cara Download Sertifikat Vaksin di Aplikasi PeduliLindungi

1. Unduh dan instal aplikasi PeduliLindungi di Playstore atau App store;

2. Klik login jika sudah mempunyai akun;

3. Pilih register apabila belum mempunyai akun;

4. Masukkan nama lengkap, NIK, dan nomor ponsel;

5. Masukkan 6 digit kode OTP yang dikirim melalui SMS;

6. Klik "Paspor Digital";

7. Klik "Nama" untuk memunculkan sertifikat vaksin;

8. Pilih sertifikat vaksin;

9. Klik unduh untuk menyimpan sertifikat vaksin;

10. Jika sudah selesai, keluar dari akun.

Cara Scan Barcode/QR Code Melalui Aplikasi PeduliLindungi:

1. Unduh atau instal aplikasi PeduliLindungi melalui Google Play Store atau App Store.

2. Kemudian buka aplikasi PeduliLindungi, dan pastikan GPS pada smartphone Anda sudah aktif.

3. Setelah itu, login ke Akun Anda jika sudah membuat akun.

4. Lalu akan muncul tampilan menu Aplikasi PeduliLindungi, seperti: Pendaftaran Vaksin, Scan QR Code, Teledokter, Info Penting, Diary Perjalanan, dan Paspor Digital, lalu pilih Scan QR Code.

5. Scan QR Code ke tempat yang sudah disediakan. 

Maka nanti akan ditunjukkan hasil pemindaian, apakah diizinkan masuk ke mal atau tidak.

Jika muncul warna hijau, berarti Anda 'diperbolehkan masuk', dan sebaliknya apabila muncul warna kuning petugas akan melakukan verifikasi ulang.

(Tribunnews.com/Tio)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini