"Para Pj kepala daerah hanya akan melaksanakan tugas rutin.
Mereka tidak berwenang mengambil keputusan atau tindakan yang bersifat strategis yang berdampak pada perubahan status hukum organisasi, kepegawaian, dan alokasi anggaran. Sungguh mengerikan bila ada 271 daerah yang dipimpin Pj," kata Jamiluddin.
Menurutnya sungguh sulit bagi ratusan daerah yang dalam satu atau dua tahun tidak diperbolehkan mengambil kebijakan strategis.
Terutama jika ada masalah krusial yang meminta segera diatasi, maka Pj kepala daerah dinilai tak akan bisa berbuat apa-apa dan membuat rakyat menderita.
Persoalan lain yang timbul adalah apakah tersedia 271 Pj kepala daerah yang benar-benar mumpuni.
"Untuk ini tentu pemerintah tidak bisa terlalu pede seolah-olah memiliki stok yang cukup untuk memenuhi kebutuhan Pj pada tahun 2022 dan 2023. Kiranya pemerintah perlu mempertimbangkan memperpanjang masa jabatan 271 kepala daerah tersebut. Suka tidak suka mereka lebih legitimate daripada pejabat yang ditunjuk pemerintah," katanya.
"Pilihan itu diharapkan dapat menjaga kondusif daerah sehingga kelanjutan pembangunan dapat dijaga.
Dengan begitu, pemerintah sudah lebih mengutamakan kepentingan rakyat daripada kepentingan politik jangka pendek," tandasnya. (Tribunnetwork/Vincentius Jyestha)