Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fandi Permana
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kasus penembakan Ustaz Arman alias Alex berhasil diungkap Tim gabungan Polda Metro Jaya dan Polres Metro Tangerang Kota.
Setelah seminggu lebih melakukan penelusuran, polisi berhasil menangkap M pada Kamis (23/9/2021) di Kota Serang, Banten. Kemudian berlanjut pada penangkapan S dan K yang berperan sebagai joki dan eksekutor penembakan.
Sempat dikabarkan bahwa Arman seorang ustaz di wilayah tempat tinggalnya.
Namun, setelah dilakukan penyidikan profesi dari korban adalah paranormal yang biasa diminta pasiennya untuk pengobatan alternatif.
Baca juga: Polisi Tangkap Satu Orang Terduga Penembak Ustaz Arman di Kawasan Bogor
Hal itu dikatakan oleh Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Tubagus Ade Hidayat. Tubagus memastikan, profesi paranormal adalah pekerjaan sehari-hari Arman di wilayahnya.
"Jadi bukan ustaz, korban adalah paranormal. Cuma warga sekitar menyebutnya ustaz karena sering melayani pasien dengan pengobatan alternatif," kata Tubagus di Polda Metro Jaya, Selasa (28/9/2021).
Selain itu, saat pemeriksaan saksi dan olah TKP, polisi mengamankan daftar buku yang berisi nama-nama pasien yang berobat kepada Arman.
Baca juga: Balas Dendam, Motif Penembakan Ustaz di Tangerang karena Korban Pernah Setubuhi Istri Tersangka
Sebutan ustaz baru disandang ketika memimpin majelis Taklim di wilayah tempat tinggalnya.
"Jadi kami pastikan tidak ada hubungannya dengan ustaz, karena korban memang tidak mengajar mengaji atau mengajar ilmu agama di wilayahnya. Kami dapatkan info itu saat pemeriksaan saksi dan pengakuan pihak keluarga bahwa ia hanya seorang paranormal yang melayani pengobatan alternatif. Sebutan ustaz baru-baru saja saat ia dipilih menjadi ketia Majelis Taklim," beber Tubagus.
Setelah terungkap, motif pembunuhan ini berlatar belakang dendam lama. Dendam itu dipicu akibat istri otak pembunuhan M, disetubuhi korban pada 2010 lalu berdasarkan pengakuan yang bersangkutan.
Kejadian itu terjadi saat istri M minta dipasangkan susuk oleh Arman. Hingga kemudian percakapan antara Arman dan istri pelaku terbongkar oleh M sehingga berencana melakukan pembunuhan.
Hingga akhrinya M menyuruh Y untuk dicarikan eksekutor untuk melakukan pembunuhan terhadap Arman.
Rencana pembunuhan itu akhirnya terealisasi setelah S dan K melakukan pembunuhan itu dengan peran masing-masing sebagai joki dan eksekutor penembakan.
Dalam kasus ini, para tersangka dijerat Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana Subsider Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan.