TRIBUNNEWS.COM - Partai Golkar akan mengumumkan pengganti Azis Syamsuddin menjadi Wakil Ketua DPR pada Rabu (29/9/2021) sore.
Ketua Umum Partai Golkar, Airlangga Hartarto, menyampaikan sosok pengganti Azis Syamsuddin bakal diumumkan di DPR.
"Jadi pertama tentu masih ada proses-proses yang harus dilaksanakan sesuai dengan mekanisme yang ada, baik di partai maupun di DPR."
"Oleh karena itu, akan diumumkan hari Rabu besok (hari ini) pukul 16.00 WIB."
"Tunggu hari Rabu jam 16.00 di DPR," ujarnya, Senin (27/9/2021), seperti diberitakan Tribunnews.com.
Berikut fakta-fakta terkait pengumuman dari Partai Golkar yang berhasil Tribunnews.com rangkum:
Disampaikan Ketua Fraksi
Airlangga mengungkapkan, pengumuman pengganti Azis akan disampaikan oleh Ketua Fraksi Golkar, Kahar Muzakir.
Ia tak menyebutkan secara spesifik soal nama pengganti Azis, termasuk soal Lodewijk F Paulus yang santer diberitakan bakal mengisi pos tersebut.
"Nanti yang menyampaikan Ketua Fraksi. Semua pas, kadernya bagus semua," ungkap dia.
Baca juga: Para Kandidat Pengganti Azis Syamsuddin Kompak Bungkam
Baca juga: Golkar Kirim Nama Pengganti Azis Syamsuddin Hari Ini, Tiga Sosok Ini Berpeluang Jadi Wakil Ketua DPR
Nama yang Diusulkan Diantar ke DPR
Rencananya, nama pengganti Azis Syamsuddin akan dikirim langsung oleh Airlangga Hartarto kepada Ketua DPR RI, Puan Maharani.
Hal itu disampaikan Ketua Badan Advokasi Hukum dan HAM DPP Partai Golkar, Supriansa saat dihubungi Tribunnews.com, Selasa (28/9/2021).
"Nama yang diusulkan itu besok (hari ini) diantar langsung Bapak Ketua Umum."
"Jadi saya kira besok (hari ini) saja namanya yang diusulkan karena ketua umum yang mengantar langsung dan diterima Ketua DPR RI," jelas Supriansa.
Nama yang Disebut akan Diajukan
Sementara itu, terkait sosok yang akan diajukan Golkar, Supriansa tak menampik nama-nama yang beredar berpeluang menjadi Wakil Ketua DPR.
Dia menyebut nama Sekjen Golkar Lodewijk F Paulus, Wakil Ketua Umum Partai Golkar Adies Kadir, dan Ketua Fraksi Partai Golkar DPR RI Kahar Muzakir.
"Yang satu itu Pak Sekjen, Pak Adies Wakil Ketua Umum, Pak Kahar Ketua Fraksi," ungkapnya.
"Ya semua tidak mempengaruhi, jadi siapapun yang ditunjuk oleh Ketua Umum besok (hari ini) saja lihat," jelas dia.
Baca juga: Golkar Segera Umumkan Pengganti Azis Syamsuddin, Berikut Nama Kandidat Wakil Ketua DPR
Baca juga: MKD: Pengunduran Diri Azis Syamsuddin Kurangi Tekanan kepada DPR
Adies Kadir Buka Suara
Diberitakan Tribunnews.com sebelumnya, Adies Kadir menanggapi soal namanya yang berpeluang menggantikan Azis Syamsuddin.
Adies kini menjabat sebagai Wakil Ketua Komisi III, jabatan yang pernah dipegang Azis Syamsuddin sebelum akhirnya memegang jabatan sebagai Wakil Ketua DPR RI.
"Saya masih nyaman di Komisi III DPR. Saya sudah sampaikan kan tadi dan lebih banyak yang pas, yang lebih senior, masih banyak yang pas," ujarnya kepada wartawan, Selasa (28/9/2021).
Adies merasa kursi Wakil Ketua DPR lebih baik diberikan kepada sosok yang lebih berpengalaman.
Meski tak menyebut nama, santer diberitakan bahwa Sekjen Partai Golkar Lodewijk F Paulus yang akan menggantikan Azis.
"Saya enggak berandai-andai, tapi yang pasti penugasan saya di Komisi III, di sekretaris fraksi, kemudian Ketua Bidang hukum DPP Partai Golkar."
"Itu juga cukup menyita waktu dan kesibukan dan saya enjoy di sana," kata dia.
"Ya mudah-mudahan nanti penggantinya yang lebih senior yang tentunya lebih baik dan pas untuk menduduki jabatan tersebut," pungkasnya.
Baca juga: Jadi Calon Pengganti Azis, Adies Kadir Ngaku Masih Nyaman di Komisi III: Banyak yang Lebih Senior
Baca juga: Lodewijk, Adies, dan Kahar Bersaing jadi Pengganti Azis, Besök Satu Nama Dikirim Airlangga ke DPR
Diketahui, Azis Syamsuddin ditangkap oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jumat (24/9/2021).
Azis Syamsuddin diduga menyuap eks penyidik KPK, Ajun Komisaris Polisi (AKP) Stepanus Robin Pattuju dan advokat Maskur Husain untuk menghentikan perkara yang melibatkan Azis dan kader Golkar yang pernah menjabat sebagai mantan Wakil Ketua Umum PP Angkatan Muda Partai Golkar (AMPG), Aliza Gunado.
Suap yang diterima Robin dan Maskur dari Azis dilakukan secara bertahap, yaitu Rp200 juta, 100.000 dolar AS, 17.600 dolar Singapura, dan 140.500 dolar Singapura.
Atas perbuatannya tersebut, Azis disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
(Tribunnews.com/Nuryanti/Reza Deni/Adi Suhendi)