TRIBUNNEWS.COM - Berikut ini gaji dan tunjangan yang akan diterima oleh Lodewijk Freidrich Paulus sebagai Wakil Ketua DPR.
Diberitakan sebelumnya, Sekjen Partai Golkar, Lodewijk Freidrich Paulus akhirnya resmi dipilih oleh sang Ketua Umum, Airlangga Hartarto, untuk menjadi calon Wakil Ketua DPR RI menggantikan Azis Syamsudsin yang mengunudurkan diri karena tersandung kasus suap.
Pengumuman Lodewijk Freidrich Paulus sebagai calon Wakil Ketua DPR diumumkan pada Rabu (19/9/2021) sore.
"Pada rapat Pleno tanggal 27 September kemarin, Partai Golkar telah memutuskan untuk menunjuk menunjuk Haji Lodewijk Freidrich Paulus sebagai calon Wakil Ketua DPR RI, menggantikan Azis Syamsuddin," kata Airlangga Hartarto melalui siaran langsung di kanal YouTube Kompas TV, Rabu (29/9/2021).
Baca juga: Profil Lodewijk F Paulus, Sekjen Golkar yang Ditunjuk Jadi Wakil Ketua DPR Gantikan Azis Syamsuddin
Menurut Airlangga, penunjukan anggota Komisi I DPR RI ini sebagai calon Wakil Ketua DPR telah melalui sejumlah proses di internal Golkar.
Proses itu termasuk meminta persetujuan dari senior-senior Partai Golkar.
"Kami juga sudah konsultasi dengan seluruh senior partai golkar, mulai pak Abu Rizal Bakrie, pak Luhut Binsar Pandjaitan, pak Akbar Tanjung untuk dimintai tanggapan," katanya.
Setelah diusulkan Golkar secara resmi, Lodewijk Freidrich Paulus nantinya akan ditetapkan secara resmi sebagai Wakil Ketua DPR melalui Rapat Paripurna DPR RI.
Gaji dan Deretan Tunjangan yang akan Diterima Lodewijk Freidrich Paulus
Sebagai Wakil Ketua DPR, berapa gaji yang akan diterima Lodewijk Freidrich Paulus?
Dikutip dari Kompas.com, gaji pimpinan dan anggota DPR RI diatur dalam Surat Edaran Setjen DPR RI No.KU.00.9414/DPR RI/XII/2010 tentang Gaji Pokok dan Tunjangan Anggota DPR RI.
Sedangkan untuk ketetapan gaji anggota DPR RI diatur dalam Surat Menteri Keuangan Nomor S-520/MK.02/2015 tentang kenaikan indeks sejumlah tunjangan bagi anggota DPR.
Merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 75 Tahun 2000, Wakil Ketua DPR akan mendapatkan gaji pokok sebesar Rp 4.620.000 per bulan.
Baca juga: Golkar Setuju Usulan Pemerintah Pelaksanaan Pemilu 15 Mei 2024
Selain gaji pokok, Lodewijk Freidrich Paulus juga akan mendapatkan berbagai macam tunjangan sebagaimana anggota DPR lainnya.
Berikut daftar rincian tunjangan anggota DPR yang merangkap Wakil Ketua DPR RI per bulannya, dikutip dari Kontan:
1.Tunjangan melekat anggota DPR RI
- Tunjangan istri/suami (10 persen dari gaji pokok anggota DPR RI), Anggota DPR merangkap Wakil Ketua: Rp 462.000 per bulan
- Tunjangan anak (2 anak x 2 persen dari gaji pokok anggota DPR RI), Anggota DPR merangkap Wakil Ketua: Rp 184.000 per bulan
- Uang sidang/paket: Rp 2.000.000
- Tunjangan jabatan anggota DPR RI: Tunjangan jabatan Anggota DPR merangkap Wakil Ketua: Rp 15.600.000 per bulan
- Tunjangan beras: Rp 30.090 per jiwa per bulan
- Tunjangan PPh Pasal 21: Rp 2.699.813
- Tunjangan kehormatan anggota DPR RI: Tunjangan kehormatan Anggota DPR merangkap Wakil Ketua: Rp 6.450.000 per bulan
- Tunjangan komunikasi anggota DPR RI: Tunjangan komunikasi Anggota DPR merangkap Wakil Ketua: Rp 16.009.000 per bulan
- Tunjangan peningkatan fungsi dan pengawasan anggaran: Anggota DPR merangkap Wakil Ketua: Rp 4.500.000 per bulan
- Bantuan listrik dan telepon: Rp 7.700.000
- Asisten anggota: Rp 2.250.000
2. Biaya perjalanan
- Uang harian daerah tingkat I (per hari) Rp 5.000.000
- Uang harian daerah tingkat II (per hari) Rp 4.000.000
- Uang representasi daerah tingkat I (per hari) Rp 4.000.000
- Uang representasi daerah tingkat II (per hari) Rp 3.000.000
Selain itu selama masa jabatannya, anggota DPR RI juga menerima fasilitas rumah dinas yang disediakan negara di Kalibata Jakarta Selatan dan Ulujami Jakarta Barat.
Selain rumah dinas, anggota DPR masih menerima dana berupa anggaran pemeliharaan rumah jabatan.
Anggota DPR RI juga akan menerima pensiun sebesar 60 persen dari gaji anggota DPR (gaji pokok) atau sebesar Rp 2.520.000 per bulan.
Profil Lodewijk F Paulus, Mantan Danjen Kopassus yang Kini Jadi Wakil Ketua DPR
Lodewijk F Paulus merupakan pria kelahiran Manado 27 Juli 1957 yang kini juga menjabat sebagai Sekjen Partai Golkar.
Ia juga pernah menjadi Pangdam I Bukit Barisan Tahun 2011 - 2013 dan Komandan Jenderal (Danjen) Kopassus Tahun 2009 - 2011.
Dilanjutkan menjadi Pangdam I Bukit Barisan pada 2011 hingga Juni 2013.
Setelah pensiun, ia memutuskan menjadi kader Partai Golkar.
Bahkan, pada 2016 ia didapuk menjadi Koordinator Bidang Kajian Strategis DPP Golkar.
Kemudian, pada 2018 ia ditunjuk Airlangga sebagai Sekjen Partai Golkar menggantikan Idrus Marham.
Pada Pileg 2019, Lodewijk bertarung di daerah pemilihan (dapil) Lampung I dan berhasil lolos ke Senayan sebagai anggota Komisi I DPR.
Baca juga: BREAKING NEWS: Golkar Pilih Lodewijk Jadi Wakil Ketua DPR Gantikan Azis Syamsuddin
(Tribunnews.com/Daryono/Suci) (Kompas.com/Muhammad Idris) (Kontan)