TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) hingga kini belum mengajukan surat ke DPR tentang nama calon Panglima TNI pengganti Marsekal Hadi Tjahjanto yang akan memasuki masa pensiun pada akhir November 2021 nanti.
Namun demikian, kabarnya draf Surat Presiden (Surpres) tersebut telah siap dan tinggal menunggu waktu dikirimkan ke DPR. Hal itu dikatakan oleh sumber Tribunnews di Istana.
Saat ini muncul dua nama yang akan menggantikan Hadi Tjahjanto, yakni Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) Jenderal Andika Perkasa dan Kepala Staf Angkatan Laut (KSAL) Laksamana Yudo Margono menjadi dua kandidat yang santer akan menggantikan Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto.
Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto akan memasuki masa pensiunnya pada 8 November 2021 mendatang.
Menurut Juru Bicara Presiden Fadjroel Rachman, nama calon pengganti Panglima TNI ini merupakan hak prerogatif dari Presiden Jokowi.
"Ini bagian dari hak prerogatif beliau. Jadi yang kita tahu, ada waktu di mana Pak Panglima akan selesai masa tugasnya. Dan secara prosedural tentu ada penggantian. Mengenai prosesnya itu betul-betul di tangan Presiden Joko Widodo," jelas Fadjroel di Komplek Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa, (28/9/2021).
Baca juga: Ditanya Kesiapannya Jadi Panglima TNI, KSAL Yudo Margono: Kalau Tidak Siap, Nyebur Laut
Terkait kapan surat Presiden tersebut akan dikirimkan, Fadjroel mengaku belum mendapatkan informasi mengenai hal itu.
Ia meminta agar hal ini ditanyakan kembali ke Kementerian Sekretariat Negara.
Baca juga: Peluang Jenderal Andika Jadi Panglima TNI Kian Menipis Seiring Waktu? Berikut Pandangan Pengamat
"Sampai hari ini kami belum mendapatkan informasi mengenai surat Presiden tersebut. Dan menurut hemat kami itu wewenang dari Kementerian Setneg," kata dia.
Meski demikian, ia menyampaikan Presiden akan menaati prosedur dan aturan yang berlaku dalam proses pergantian Panglima TNI.
Baca juga: Pergantian Panglima TNI dan Masuknya PAN ke Koalisi Pemerintah, Jokowi Bakal Reshuffle Kabinet?
"Selama ini Presiden kan selalu menaati apa yang kita sebut sebagai good governance. Jadi kalau Presiden selalu taat kepada konstitusi dan peraturan perundang-undangan berarti itu jalan proseduralnya."
"Jadi beliau pasti akan taat sesuai apa yang disampaikan melalui kewajibannya beliau untuk mematuhi peraturan perundang-undangan," jelasnya.
Pengamat politik dari Universitas 17 Agustus 45 (Untag) Jakarta, Fernando Ersento Maraden Sitoris, yakin pengganti Hadi Tjahjanto adalah Yudo.
Alasannya, berdasarkan Undang-undang TNI, matra AL berpeluang mengisi poisisi Panglima TNI.
Karena itu, Fernando yakin Presiden Jokowi sebagai orang yang taat pada UU akan menjalankan ketentuan tersebut, sama halnya dengan Andika.
Saat disinggung tentang keterkaitan antara pelantikan Panglima TNI yang baru dengan reshuffle kabinet yang disebut-sebut akan kembali terjadi, Fadjroel enggan memberikan keterangan.
Dia hanya menegaskan, Presiden Jokowi akan bertindak sesuai kewajibannya dan menaati asas good governance.
"Jadi kalau Presiden selalu taat kepada konstitusi dan peraturan perundang-undangan berarti itu adalah jalan proseduralnya," tambah Fadjroel.
Fadjroel mengatakan, yang mengetahui kapan akan dilakukan reshuffle kabinet, termasuk siapa saja yang akan terkena perombakan, hanya presiden yang mengetahui.
"Kita tunggu pernyataan langsung dari Presiden."
"Tidak ada seorangpun yang mengetahui apakah akan ada perombakan kabinet atau tidak, itu hanya berada di tangan Presiden Joko Widodo . Karena itu adalah hak prerogatif beliau," kata Fadjroel.
Karena itu terkait dengan reshuffle kata Fadjroel sebaiknya menunggu langsung pernyataan dari Presiden.
"Sampai hari ini kalaupun banyak informasi yang beredar di luar tentang reshuffle, kita menyerahkan segalanya mengenai apakah ada reshuffle apakah tidak, kita menyerahkan pada pengumuman langsung dari Presiden Joko Widodo," katanya.
Fadjroel mengatakan saat ini pemerintah fokus dalam penanganan Pandemi, mulai dari pemulihan kesehatan, pemulihan ekonomi dan pemberian perlindungan sosial.
Penanganan Pandemi yang dilakukan pemerintah saat ini terbilang sukses dengan melandainya kasus baru Covid-19 dan tingginya angka vaksinasi.
"Kita tercatat sebagai negara yang sangat sukses dalam melaksanakan vaksinasi di Indonesia," katanya.
"Kami sebagai staf khusus presiden bidang komunikasi hanya bisa menyampaikan, hanya beliaulah (Jokowi) yang berhak untuk menyampaikan apakah ada reshuffle atau perombakan kabinet. Apa alasannya itupun juga menjadi hak beliau," pungkasnya.
Sebelumnya anggota Komisi I DPR RI TB Hasanuddin mengatakan hingga saat ini surat presiden terkait usulan pergantian Panglima TNI belum diterima di Komisi I.
"Surpres setahu saya belum," kata TB Hasanuddin kepada wartawan di Kompleks Parlemen, Kamis (23/9/2021).
Ia memprediksi Surpres itu akan dikirimkan setelah gelaran PON Papua karena Panglima TNI ditunjuk menjadi tanggung jawab dalam pengamanan PON terutama ketika ada tamu negara.
Untuk diketahui PON Papua digelar dari 2-15 Oktober 2021. Hasanuddin memastikan momen tersebut tidak akan mepet atau mendesak.
"Kalau kita lihat tanggal 8 Oktober sampai 7 November 2021 itu adalah masa Reses DPR. Dari 8 November sampai 29 November adalah waktu untuk melakukan fit dan proper test. Jadi masih memenuhi syarat" katanya.
"Sehingga 1 Desember pak Hadi bisa melaksanakan pensiun. Serah terima bisa dilakukan pada Minggu kedua atau ketiga bulan November 2021," pungkas Hasanuddin.
Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad meminta semua pihak bersabar menunggu proses pergantian Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto yang akan memasuki masa pensiun pada 8 November 2021.
Dasco menegaskan, DPR hingga kini masih menunggu penyerahan nama calon panglima yang sepenuhnya merupakan wewenang Presiden.
"Jadi nanti kita tinggal tunggu saja, karena DPR enggak mungkin dalam posisi bertanya kepada Pak Presiden, mana surpresnya (surat presiden) Pak Presiden? Kan enggak begitu," kata Dasco dalam keterangan video, Selasa (7/9/2021).
Dasco berharap Surpres tersebut dapat sampai ke DPR sebelum masa reses yaitu 7 Oktober 2021.
Pasalnya, Ketua Harian DPP Partai Gerindra itu mengungkapkan, uji kelayakan dan kepatutan atau fit and proper test tak bisa diadakan saat reses.
"Jadi maksud saya, Presiden tentunya sudah menghitung kapan memasukkan surat sehubungan dengan agenda DPR yang reses tanggal 7 Oktober dan masuknya 7 November. Saya pikir, beliau sudah menghitung," jelasnya.
Lebih lanjut, Dasco menjelaskan bahwa proses fit and proper test terhadap calon panglima juga tergantung jumlah nama calon yang diserahkan Presiden. Menurut dia, proses tersebut akan lebih cepat apabila nama yang diserahkan hanya satu orang.
"Ya biasa kan memang kalau namanya cuma satu itu kan enggak terlalu lama, cukup 2-3 hari. Kecuali namanya lebih dari 2," tutur dia.(tribun network/fik/dod)