News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Ibu Kota Baru Kalimantan

Pemerintah Serahkan Surpres RUU Ibu Kota Negara Baru ke Pimpinan DPR

Penulis: Shella Latifa A
Editor: Arif Fajar Nasucha
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Menteri PPN/Bappenas Suharso Monoarfa (kiri) memberikan sambutan saat peresmian pembukaan Musyawarah Perencanaan Pembangunan Nasional (Musrenbangnas) Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2020-2024 di Istana Negara, Jakarta, Senin (16/12/2019). Dalam sambutannya, Presiden Jokowi meminta seluruh pihak baik pusat maupun daerah serius menggarap infrastruktur demi kemajuan bangsa dan meningkatkan perekonomian. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN

TRIBUNNEWS.COM -  Presiden Joko Widodo menyerahkan surat presiden atau surpres tentang Rancangan Undang-undang (RUU) Ibu Kota Negara (IKN) ke pimpinan DPR, Rabu (29/9/2021).

Penyerahan surpres itu dilakukan melalui dua menterinya, Menteri PPN/Kepala Bappenas Suharso Monoarfa dan Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Pratikno.

Surpres tersebut pun diterima langsung oleh Ketua DPR Puan Maharani.

Baca juga: Geger, Mantan Anggota DPRD Sergai Tewas Bersimbah Darah di Rumahnya

Menteri PPN/Bappenas Suharso Monoarfa pun menjelaskan RUU itu berisi 34 pasal dan 9 bab mengenai pemindahan ibu kota ke Kalimantan Timur.

"Naskah Akademik dan RUU Ibu Kota Negara telah kami sampaikan ke ibu Ketua DPR," jelas Suharso, dikutip dari tayangan langsung Kompas TV.

"Isi dalam UU ini antara lain menyangkut visi dari ibu kota negara, bentuk pengorganisasiannya."

"Pengelolaan, tahap-tahap pembangunan, tahap pembinaannya, dan bagaimana pembiayaannya," imbuh dia.

Menteri PPN/Kepala Bappenas Suharso Monoarfa di Gedung DPR RI, Rabu(29/9/2021). (Tangkapan Layar Youtube Kompas TV)

Baca juga: Komisi I DPR dan Pengamat Berharap Gatot Nurmantyo Tak Sembarangan Sebut TNI Disusupi Komunis

Suharso berharap, RUU Ibu Kota Negara ini akan mendapat persetujuan dari DPR.

Setelah disetujui nantinya pemerintah akan langsung menyusun dan memastikan pelaksanaan pemindahan ibu kota sesuai master plan yang dirancang.

Menurutnya, pelaksanaan pemindahan ibu kota membutuhkan waktu yang sangat panjang.

"Sekali lagi, pembangunan ibu kota negara ini bukan pembangunan yang kita laksanakan dalam waktu katakanlah 4, 3, atau 2 tahun, tapi kita lakukan secara bertahap," tandasnya.

Baca juga: DPR Masih Belum Terima Surpres Mengenai Calon Panglima TNI 

Sementara itu, Mensesneg Pratikno menyebut RUU tersebut bukan hanya perkara pemindahan ibu kota saja, melainkan juga mewujudkan kota baru yang maju.

"Kami berdua diperintah untuk menyerahkan supres RUU Ibu Kota Negara."

"Mimpi besarnya bukan sekedar memindahkan ibu kota, tetapi membuat sebuah motor kemajuan baru Indonesia."

"Kita ingin membangun sentra inovasi yang berkelanjutan dan menjadi sumber inspirasi, sekaligus motor Indonesia ke depan," kata Pratikno.

(Tribunnews.com/Shella Latifa)

Baca berita lain seputar Pemindahan Ibu Kota ke Kalimantan Timur

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini