News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Seleksi Kepegawaian di KPK

Perekrutan 56 Pegawai KPK Jadi ASN Polri Dinilai Tepat, Tapi Realisasinya Disebut Tidak akan Mudah

Penulis: Faryyanida Putwiliani
Editor: Daryono
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo memberikan sambutan usai meninjau vaksinasi Covid-19 untuk 10.000 pekerja media di Sentra Vaksinasi Kompas Gramedia, Bentara Budaya Jakarta, Jakarta Pusat, Kamis (1/7/2021). Dalam kunjungannya, Kapolri mengapresiasi kegiatan vaksinasi yang diselenggarakan Kompas Gramedia. Tribunnews/Irwan Rismawan

Kembalinya mereka ke Polri bisa memunculkan beban mental dan sinisme dari anggota Polri.

"Sebagian pegawai eks-KPK dimaksud pernah berkarir lalu mengundurkan diri dari Polri. Kembalinya lagi pegawai eks-KPK tersebut ke Polri boleh jadi akan terhalang oleh beban mental, termasuk kemungkinan sinisme dari para anggota Polri sendiri," ungkap Abdul.

Baca juga: Berniat Tarik Eks 56 Pegawai KPK, Guru Besar UGM: Kapolri Secara Tak Langsung Akui TWK Tidak Relevan

Selanjutnya yang kedua, masuknya pegawai KPK ke Polri sebagai ASN tidak akan memberikan kewenangan untuk melakukan kerja penyidikan.

Karena menurut Abdul para pegawai KPK ini hanya sebatas support system, sehingga kompetensi mereka tidak akan terwadahi.

"Masuk ke Polri dan mendapat status sebagai ASN semata tidak akan memberikan para eks-KPK itu kewenangan untuk melakukan kerja-kerja penyidikan. Dengan status sebatas sebagai support system, kompetensi para eks-KPK tersebut tidak akan terwadahi."

"Kemungkinan demotivasi menjadi sesuatu yang dapat terjadi, dan ini niscaya kontraproduktif bagi Polri serta bagi eks-KPK bersangkutan. Hal ini sepertinya bisa diatasi apabila Polri membuka formasi bagi personel kontrak. Personel polisi yang dipekerjakan dengan status kontrak merupakan praktik umum di banyak negara," pungkasnya.

Baca juga: Kapolri Kirim Surat ke Jokowi, Minta Izin Tarik 56 Pegawai KPK Tak Lulus TWK Jadi ASN Bareskrim

Jokowi Telah Setuju 56 Pegawai KPK yang Tak Lulus TWK Direkrut Sebagai ASN Polri

Diberitakan sebelumnya, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengungkapkan persetujuan Presiden Joko Widodo (Jokowi) terkait perekrutan pegawai KPK yang tak lulus TWK sebagai ASN Polri.

Kapolri mengaku permohonan perekrutan ini dilakukan karena untuk memenuhi kebutuhan Polri terkait pengembangan tugas di Bareskrim Polri, khususnya di Tipikor.

"Hari Jumat yang lalu saya telah mengirim surat kepada Bapak Presiden untuk memenuhi kebutuhan organisasi Polri, terkait pengembangan tugas Bareskrim Polri khususnya di Tipikor."

"Oleh karena itu, kami berkirim surat kepada bapak presiden untuk memohon terhadap 56 orang yang melaksanakan tes TWK yang tidak lulus dites dan tidak dilantik menjadi ASN KPK, untuk bisa kita tarik kemudian kita rekrut menjadi ASN Polri," kata Kapolri Listyo Sigit dalam tayangan video di kanal YouTube Kompas TV, Rabu (29/9/2021).

Baca juga: ICW Beberkan 10 Alasan Mengapa Jokowi Harus Bersikap Terkait Polemik TWK KPK

Lebih lanjut, Kapolri menuturkan, Presiden Jokowi telah mengirimkan surat jawaban melalui Mensesneg pada Senin (27/9/2021) kemarin.

Dalam surat tersebut, Presiden Jokowi menyetujui permohonan Kapolri untuk merekrut pegawai KPK yang tak lulus TWK menjadi ASN Polri.

"Kemudian kemarin pada tanggal 27 kami mendapatkan surat jawaban dari Bapak Presiden melalui Mensesneg secara tertulis. Prinsipnya beliau setuju 56 orang pegawai KPK tersebut untuk bisa menjadi ASN Polri," terang Kapolri.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini