News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Seleksi Kepegawaian di KPK

Perekrutan 56 Pegawai KPK Jadi ASN Polri Dinilai Tepat, Tapi Realisasinya Disebut Tidak akan Mudah

Penulis: Faryyanida Putwiliani
Editor: Daryono
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo memberikan sambutan usai meninjau vaksinasi Covid-19 untuk 10.000 pekerja media di Sentra Vaksinasi Kompas Gramedia, Bentara Budaya Jakarta, Jakarta Pusat, Kamis (1/7/2021). Dalam kunjungannya, Kapolri mengapresiasi kegiatan vaksinasi yang diselenggarakan Kompas Gramedia. Tribunnews/Irwan Rismawan

TRIBUNNEWS.COM - Anggota Komite I DPD RI, Abdul Rachman Thaha turut menanggapi sikap Kapolri Jenderal Listyo Sigit yang ingin merekrut 56 pegawai KPK yang tak lulus Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) menjadi ASN Polri.

Abdul mengakui pada satu sisi cara pandang Kapolri ini sudah tepat.

Pasalnya sudah semestinya lolos atau tidaknya TWK tidak dijadikan dasar untuk memberhentikan karyawan.

Menurut Abdul, TWK seharusnya hanya sebagai indikator dan seharusnya tidak menihilkan keberhasilan kerja atau kinerja positif dari pegawai KPK.

Baca juga: Tanggapi Keinginan Kapolri Rekrut 56 Pegawai KPK Tak Lolos TWK, Giri: Masih Jauh dari Harapan Kami

Anggota Komite I DPD RI, Abdul Rachman Thaha (ART) (Warta Kota)

Selain itu Abdul menilai, hasil TWK ini sepatutnya dipakai sebagai acuan dalam pengembangan SDM unggulan KPK.

"Pada satu sisi, cara pandang Kapolri sudah tepat. Sebagaimana kritisi saya pada waktu-waktu sebelumnya, terlepas dari materi TWK yang dinilai problematik, lolos atau tidak lolos TWK semestinya tidak dijadikan sebagai dasar untuk memberhentikan karyawan."

"TWK sebatas menghasilkan indikator, dan itu seharusnya tidak menihilkan portofolio konkret berupa keberhasilan kerja (kinerja positif) para eks-KPK dimaksud. Hasil TWK sepatutnya dipakai sebagai salah satu acuan dalam pengembangan mereka selaku SDM unggulan KPK," kata Abdul kepada Tribunnews.com, Rabu (29/9/2021).

Baca juga: Kapolri Usul 56 Pegawai KPK Jadi ASN Polri: Memperkuat TWK Tak Objektif serta Aturan yang Lemah

Realisasinya Tidak Akan Mudah

Abdul merasa sikap Kapolri ini sudah tepat karena, Kapolri tetap melihat 56 pegawai KPK ini sebagai SDM potensial bagi penegakan hukum.

Meski demikian, menurut Abdul persiapan untuk merealisasikan niat Kapolri ini tidak akan terealisasi dengan mudah.

"Sikap Kapolri sudah selaras dengan pandangan saya. Alih-alih 'memvonis mati', Kapolri justru tetap melihat para eks-KPK itu sebagai SDM potensial bagi penegakan hukum di Tanah Air."

"Masalahnya, walau Kapolri beritikad baik, namun kesiapan itu nampaknya tidak akan serta-merta terealisasi dengan mudah," terang Abdul.

Baca juga: Mahfud MD: Kontroversi Tentang 56 Pegawai KPK Terkait TWK Bisa Diakhiri

Lebih lanjut Abdul menuturkan ada dua hal yang kemungkinan muncul jika 56 pegawai KPK ini resmi menjadi ASN Polri.

Pertama, sebagian pegawai KPK ini pernah berkarier di Polri dan kemudian mengundurkan diri. 

Kembalinya mereka ke Polri bisa memunculkan beban mental dan sinisme dari anggota Polri.

"Sebagian pegawai eks-KPK dimaksud pernah berkarir lalu mengundurkan diri dari Polri. Kembalinya lagi pegawai eks-KPK tersebut ke Polri boleh jadi akan terhalang oleh beban mental, termasuk kemungkinan sinisme dari para anggota Polri sendiri," ungkap Abdul.

Baca juga: Berniat Tarik Eks 56 Pegawai KPK, Guru Besar UGM: Kapolri Secara Tak Langsung Akui TWK Tidak Relevan

Selanjutnya yang kedua, masuknya pegawai KPK ke Polri sebagai ASN tidak akan memberikan kewenangan untuk melakukan kerja penyidikan.

Karena menurut Abdul para pegawai KPK ini hanya sebatas support system, sehingga kompetensi mereka tidak akan terwadahi.

"Masuk ke Polri dan mendapat status sebagai ASN semata tidak akan memberikan para eks-KPK itu kewenangan untuk melakukan kerja-kerja penyidikan. Dengan status sebatas sebagai support system, kompetensi para eks-KPK tersebut tidak akan terwadahi."

"Kemungkinan demotivasi menjadi sesuatu yang dapat terjadi, dan ini niscaya kontraproduktif bagi Polri serta bagi eks-KPK bersangkutan. Hal ini sepertinya bisa diatasi apabila Polri membuka formasi bagi personel kontrak. Personel polisi yang dipekerjakan dengan status kontrak merupakan praktik umum di banyak negara," pungkasnya.

Baca juga: Kapolri Kirim Surat ke Jokowi, Minta Izin Tarik 56 Pegawai KPK Tak Lulus TWK Jadi ASN Bareskrim

Jokowi Telah Setuju 56 Pegawai KPK yang Tak Lulus TWK Direkrut Sebagai ASN Polri

Diberitakan sebelumnya, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengungkapkan persetujuan Presiden Joko Widodo (Jokowi) terkait perekrutan pegawai KPK yang tak lulus TWK sebagai ASN Polri.

Kapolri mengaku permohonan perekrutan ini dilakukan karena untuk memenuhi kebutuhan Polri terkait pengembangan tugas di Bareskrim Polri, khususnya di Tipikor.

"Hari Jumat yang lalu saya telah mengirim surat kepada Bapak Presiden untuk memenuhi kebutuhan organisasi Polri, terkait pengembangan tugas Bareskrim Polri khususnya di Tipikor."

"Oleh karena itu, kami berkirim surat kepada bapak presiden untuk memohon terhadap 56 orang yang melaksanakan tes TWK yang tidak lulus dites dan tidak dilantik menjadi ASN KPK, untuk bisa kita tarik kemudian kita rekrut menjadi ASN Polri," kata Kapolri Listyo Sigit dalam tayangan video di kanal YouTube Kompas TV, Rabu (29/9/2021).

Baca juga: ICW Beberkan 10 Alasan Mengapa Jokowi Harus Bersikap Terkait Polemik TWK KPK

Lebih lanjut, Kapolri menuturkan, Presiden Jokowi telah mengirimkan surat jawaban melalui Mensesneg pada Senin (27/9/2021) kemarin.

Dalam surat tersebut, Presiden Jokowi menyetujui permohonan Kapolri untuk merekrut pegawai KPK yang tak lulus TWK menjadi ASN Polri.

"Kemudian kemarin pada tanggal 27 kami mendapatkan surat jawaban dari Bapak Presiden melalui Mensesneg secara tertulis. Prinsipnya beliau setuju 56 orang pegawai KPK tersebut untuk bisa menjadi ASN Polri," terang Kapolri.

Kapolri pun kemudian diminta untuk berkoordinasi dengan Menpan RB dan BKN untuk menindaklanjuti perekrutan ini.

Baca juga: Jokowi Diminta Tangani Polemik TWK KPK, MAKI: Jangan Ayam Petelur Saja yang Dianggap Penting

Untuk saat ini, Kapolri menambahkan, pihaknya tengah mendiskusikan terkait mekanisme perekrutan 56 pegawai KPK ini menjadi ASN Polri.

Kapolri menilai rekam jejak para pegawai KPK di Tipikor ini nantinya akan bermanfaat untuk memperkuat organisasi Polri.

"Tentunya kami untuk menindaklanjuti untuk koordinasi dengan Menpan RB dan BKN. Oleh karena itu, proses saat ini sedang berlangsung mekanismenya seperti apa sedang kita diskusikan untuk merekrut 56 orang itu untuk jadi ASN Polri."

"Kenapa demikian kami melihat rekam jejak dan pengalaman Tipikor yang tentunya bermanfaat untuk memperkuat organisasi yang kita kembangkan, perkuat organisasi Polri," pungkasnya.

(Tribunnews.com/Faryyanida Putwiliani)

Baca berita lainnya terkait Seleksi Kepegawaian di KPK

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini