TRIBUNNEWS.COM - 56 pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tak lolos Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) resmi akan meninggalkan KPK pada Kamis (30/9/2021) esok hari.
Mulai besok, 56 pegawai tersebut resmi diberhentikan secara hormat dan tidak lagi bekerja di KPK mulai Jumat (1/10/2021).
Artinya, polemik TWK yang sudah berlangsung selama berbulan-bulan ini akan segera berakhir.
Sehari menjelang pemberhentian, rupanya tawaran menjadi ASN di Polri datang.
Baca juga: Tanggapan Giri Suprapdiono, Abraham Samad, PDIP & Istana soal 56 Pegawai KPK Direkrut jadi ASN Polri
Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo mengaku telah mengirim surat kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk meminta izin merekrut 56 pegawai tersebut.
Setelah mengirim surat, Sigit mengaku sudah mendapat surat jawaban dari Presiden melalui Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Pratikno.
Intinya, Presiden Jokowi menyetujui permintaannya tersebut.
Kabar tersebut disampaikan oleh Sigit dalam konferensi pers di Papua, Selasa (29/9/2021).
"Kami sudah berkirim surat kepada bapak Presiden untuk memohon terhadap 56 orang yang melaksanakan tes TWK yang tidak lulus di tes dan tidak dilantik sebagai ASN KPK untuk bisa kita tarik kemudian kita rekrut untuk menjadi ASN Polri."
"Tanggal 27 kami dapat surat jawaban dari Pak Presiden lewat Mensesneg. Prinsipnya beliau setuju 56 pegawai KPK itu bisa jadi ASN Polri," kata Sigit, dikutip dari Tribunnews.
Bahkan, Sigit meminta izin mengangkat 56 pegawai KPK yang tak lolos TWK itu untuk menjadi ASN di Korps Bhayangkara.
Baca juga: Soal 56 Pegawai KPK Direkrut Jadi ASN Polri, Komnas HAM Berharap Jokowi Beri Penjelasan
Menurut Sigit, Korps Bhayangkara melihat rekam jejak dan pengalaman pegawai KPK tersebut yang memiliki kemampuan di bidang pemberantasan korupsi.
Sehingga, hal itu bermanfaat untuk memperkuat Polri sebagai institusi.
Setelah mendapat restu Presiden, Sigit akan segera berkoordinasi dengan Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) untuk membicarakan mekanisme pengangkatan 56 pegawai KPK itu menjadi ASN di Bareskrim Polri.
"Proses sedang berlangsung, mekanisme seperti apa sekarang sedang didiskusikan," ucap Sigit.
Sementara, Juru bicara Presiden Fadjroel Rachman membenarkan informasi yang menyatakan Jenderal Listyo ingin merekrut 56 pegawai KPK yang tidak lolos TWK.
Menurutnya, informasi tersebut sahih karena yang menyampaikan kepada publik adalah Kapolri sendiri.
"Karena yang menyatakan informasi tersebut kepada publik adalah Kapolri, maka dapat dikatakan informasi tersebut sahih," kata Fadjroel Rachman kepada wartawan, Selasa (28/9/2021).
Ia pun mendukung langkah yang dilakukan Listyo.
Bahkan ia melihat keinginan Kapolri tersebut sebagai sebuah upaya baik untuk menyelesaikan masalah secara musyawarah, humanis dan dialogis.
"Sebuah upaya baik untuk menyelesaikan masalah secara musyawarah, humanis, dialogis," ujar Fadjroel.
1.505 Surat Dikirimkan ke Presiden Jokowi
Di sisi lain, Kantor Darurat Pemberantasan Korupsi disebut mengirimkan surat kepada Presiden Jokowi melalui Sekretariat Negara pada Rabu (29/9/2021).
Surat tersebut berisi permintaan untuk memindaklanjuti rekomendasi Komnas HAM dan Ombudsman atas pemberhentian 56 pegawai KPK itu.
Adapun Kantor Darurat KPK merupakan kantor yang didirikan oleh 56 pegawai KPK dan sejumlah aktivis antikorupsi.
Kantor tersebut didirikan sebagai bentuk kekecewaan terhadap kinerja KPK.
Baca juga: 1.505 Surat Tuntutan agar Presiden Angkat 56 Pegawai KPK Jadi ASN Diserahkan ke Setneg
Menurut perwakilan masyarakat pendukung Kantor Darurat KPK, terdapat 1.505 surat yang dikirimkan kepada Presiden Jokowi.
"Kita minta kepada Pak Presiden untuk segera menindaklanjuti rekomendasi dari Komnas HAM dan rekomendasi dari Ombudsman."
"Agar kemudian teman-teman diangkat sebagai ASN sebagaimana revisi UU Nomor 19 Tahun 2019 dan aturan pelaksanaanya," ujar Direktur LBH Jakarta Arif Maulana ketika mendampingi perwakilan masyarakat yang mengantarkan surat-surat tersebut, di kompleks Sekretariat Negara.
"Saya kira Pak jokowi harus mendengar suara masyarakat. Segera pulihkan teman-temaan 56 pegawai KPK yang hari ini akan dipecat," tegasnya, dikutip dari Kompas.com.
Arif melanjutkan, pesan yang disampaikan masyarakat pada intinya menuntut kepada Presiden Republik Indonesia sebagai Kepala Pemerintahan, sebagai Kepala ASN untuk menyelesaikan kasus penyingkiran 56 pegawai KPK melalui tes wawasan kebangsaan.
Masyarakat menilai tes wawasan kebangsaan yang bermasalah, ilegal dan abal-abal telah dilakukan oleh pimpinan KPK.
Baca juga: 56 Pegawai KPK yang Ditarik Jadi ASN Polri Dipastikan Tidak Akan Jadi Penyidik Lagi
Baca juga: Mahfud MD Ungkap Dasar Hukum Jokowi Setuju 56 Pegawai KPK Jadi ASN Polri
Adapun, Kantor Darurat Pemberantasan Korupsi menerima surat surat-surat yang masuk sejak hari pertama pembukaan, pada 15 September lalu.
Sebanyak 1.505 surat itu terdiri dari 917 surat yang disampaikan secara daring dan 588 surat disampaikan baik dengan datang langsung, maupun melalui jasa pengiriman.
Masyarakat yang berkirim surat berasal dari seluruh Indonesia, antara lain dari Jakarta, Bandung, Yogyakarta, Bogor, Karawang, Padang, Banten, Tenggarong, Bengkulu, dan Jambi.
Latar belakang para pengirim surat pun beragam, yakni buruh, pelajar, mahasiswa, peneliti.
Mantan Komisioner KPK, guru besar, dosen, pegawai bank, pengemudi ojek online, pengamen ondel-ondel, pengamanan gedung, korban korupsi bansos, hingga pedagang minuman keliling.
(Tribunnews.com/Maliana/Chaerul Umam, Kompas.com/Dian Erika Nugraheny)