News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kasus Djoko Tjandra

SKT Sedang Diurus, MAKI dan LP3HI Akan Kembali Gugat Praperadilan Terhadap KPK soal King Maker

Penulis: Rizki Sandi Saputra
Editor: Hendra Gunawan
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Sidang kesimpulan permohonan praperadilan MAKI terhadap KPK terkait pengungkapan sosok King Maker dalam perkara suap eks jaksa Pinangki Sirna Malasari di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin (27/9/2021).

Laporan Reporter Tribunnews.com, Rizki Sandi Saputra

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Ketua Lembaga Pengawasan dan Pengawalan Penegakan Hukum Indonesia (LP3HI) Kurniawan Adi Nugroho mengatakan, saat ini Surat Keterangan Terdaftar (SKT) Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) sebagai organisasi masyarakat (ormas) sedang dalam proses perpanjangan.

Diketahui, SKT ini menjadi penyebab gugatan MAKI dan LP3HI terhadap KPK untuk mendesak lembaga antirasuah itu mengusut sosok King Maker di perkara eks jaksa Pinangki Sirna Malasari tidak diterima hakim.

Baca juga: MAKI dan LP3HI Hormati Putusan Hakim Soal Gugatan Terhadap KPK Terkait Pengungkapan Sosok King Maker

Kurniawan menyebut, saat ini SKT untuk MAKI masih dalam pengurusan perpanjangan setelah masa berlakunya habis sejak 2010 silam.

"Yang jelas kita dalam proses pengurusan karena tadi kan MAKI sudah habis SKT nya, ini sedang kita urus," kata Kurniawan saat ditemui awak media usai persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Rabu (29/9/2021).

Kurniawan menambahkan, setelah SKT MAKI ini nantinya selesai diproses dan kembali aktif maka pihaknya akan kembali mengajukan gugatan praperadilan terhadap KPK ini.

Hal itu karena kata dia, sosok King Maker di perkara eks jaksa Pinangki Sirna Malasari ini harus segera diusut dan diungkap.

Baca juga: MAKI Sebut Keinginan Kapolri Rekrut 56 Pegawai KPK Jadi ASN Polri Membuat TWK Tidak Lagi Bermakna

"Karena dalam persidangan, Pinangki maupun Anita (kedua terpidana) itu tidak terungkap siapa sebenarnya King Maker, apa perannya, serta siapa dia sebenarnya, apakah dia pegawai negeri, pejabat negara, aparat penegak hukum atau swasta biasa. karena dia tidak berbuat tapi dia bisa mengatur semuanya," tukasnya.

Putusan Hakim

Dalam persidangan yang digelar Rabu (29/9/2021) siang, gugatan MAKI tidak diterima oleh Hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Morgan Simanjuntak.

Gugatan ini berkaitan dengan desakan MAKI terhadap KPK untuk mengusut sosok King Maker dalam perkara dugaan suap pengurusan fatwa MA oleh Pinangki Sirna Malasari Cs untuk membebaskan Djoko Tjandra dari pidana penjara kasus korupsi Bank Bali.

Tidak diterimanya gugatan itu lantaran Surat Keterangan Terdaftar (SKT) MAKI sebagai lembaga swadaya masyarakat yang juga bertindak sebagai pemohon telah lewat masa berlakunya.

Baca juga: MAKI Dukung Kapolri Terkait Permintaan Merekrut Pegawai KPK yang Dipecat

Dalam hal ini, MAKI dinyatakan belum memperpanjang permohonan SKT tersebut.

"Surat keterangan terdaftar MAKI telah lewat masa berlakunya. MAKI belum memperpanjang permohonannya, atau legal standing," kata Hakim Morgan dalam persidangan, Rabu (29/9/2021).

Tidak hanya MAKI, LP3HI yang dalam hal ini sebagai pemohon dua, dinyatakan juga bukan organisasi yang memiliki legal standing atau kedudukan hukum.

Sebab, untuk memiliki legal standing dalam persidangan, suatu organisasi harus berbadan hukum, sedangkan LP3HI bukan organisasi yang berbadan hukum.

Atas dasar itu, kedua pemohon kata Hakim Morgan dinyatakan tidak memiliki kedudukan hukum untuk melakukan gugatan.

Baca juga: MAKI Sebut Keinginan Kapolri Rekrut 56 Pegawai KPK Jadi ASN Polri Membuat TWK Tidak Lagi Bermakna

"Dan oleh karena itu pemohon satu dan dua tidak memiliki legal standing untuk mengajukan permohonan praperadilan sehingga permohonan praperadilan yang diajukan pemohon harus dinyatakan tidak dapat diterima," kata hakim Morgan di ruang 7 Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Morgan menambahkan, karena MAKI dan LP3HI tidak mempunyai legal standing, maka dalil-dalil dalam permohonan praperadilan tidak perlu dipertimbangkan lagi.

Atas hal itu, hakim menyatakan jika permohonan gugatan praperadilan pada persidangan ini tidak dapat diterima.

"Menyatakan permohonan praperadilan tidak dapat diterima," ucap Morgan seraya menutup persidangan.

Gugatan MAKI terhadap KPK

MAKI mendesak KPK untuk mengusut sosok King Maker dalam perkara yang suap yang menjerat eks jaksa Pinangki Malasari terkait pengurusan fatwa untuk membebaskan Djoko Tjandra.

"Saya hanya ingin KPK itu mengejar King Maker itu, hakim Pengadilan Jakarta Pusat menyatakan ada, tapi belum ditemukan sehingga berkas nya dari KPK itulah yang saya gugat hari ini," kata Koordinator MAKI Boyamin Saiman saat ditemui awak media setelah persidangan di PN Jakarta Selatan, Selasa (21/9/2021).

Dalam gugatannya, MAKI menuding KPK telah menghentikan penyidikan perkara suap yang menjerat eks Pinangki terkait perkara tersebut.

Boyamin mengatakan, pihaknya akan membongkar sosok King Maker dalam kasus yang melibatkan Pinangki dan Djoko Tjandra tersebut melalui bukti transkrip percakapan yang dibawa dirinya dalam persidangan.

"Kalo dari pemahaman saya King Maker ini kembali lagi ini oknum, ada saya beri dua pilihan, oknum penegak hukum atau oknum politisi," ucap Boyamin.

Diketahui, kasus suap pengurusan fatwa ditangani oleh Kejaksaan Agung. Belakangan, KPK menyatakan melakukan supervisi atas perkara tersebut.

Namun, supervisi itu dinyatakan selesai seiring kasus tersebut juga selesai di persidangan.

Dalam perkara itu, Pinangki divonis hukuman 4 tahun penjara dan Djoko Tjandra 3,5 tahun penjara.

MAKI mempersoalkan KPK yang tidak mengusut tuntas perkara tersebut. Sebab, dinilai ada sejumlah hal yang belum diproses. Salah satunya soal sosok King Maker.

Padahal, kata Boyamin, pihaknya sudah memberikan sejumlah bahan kepada KPK. Termasuk soal transkrip yang menyinggung sosok itu.

"Jadi sekarang tugasnya bukan supervisi, supervisi oke di hentikan karena sudah sidang perkara nya tapi kemudian kewajibannya itu kan sesuai karena di berikan kepenindakan sesuai surat mereka kan berarti harus mengambil alih perkara nya," ucapnya.

Boyamin menyebut isi transkrip itu berisikan materi pembicaraan dua orang saksi antara PS dan AD dalam perkara pengurusan fatwa bagi Djoko Tjandra.

Dalam pembicaraan itu, Boyamin menyebut keduanya beberapa kali menyinggung sosok King Maker.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini