News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Berita Populer Hari Ini

POPULER NASIONAL Kata Eks Ketua KPK soal Niat Kapolri | Irjen Napoleon Tersangka Kasus Penganiayaan

Penulis: Pravitri Retno Widyastuti
Editor: Daryono
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Listyo Sigit Prabowo. Berita populer nasional Tribunnews: Mantan Ketua KPK menanggapi niat Kapolri rekrut 57 pegawai nonaktif, Irjen Napoleon tersangka kasus penganiayaan.

TRIBUNNEWS.COM - Berikut ini berita populer nasional Tribunnews selama 24 jam terakhir.

Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Abraham Samad, turut menanggapi keinginan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk merekrut 57 pegawai nonaktif lembaga antirasuah.

Diketahui, Listyo Sigit ingin merekrut 57 pegawai nonaktif KPK itu untuk menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) di Korps Bhayangkara.

Sementara itu, Irjen Napoleon Bonaparte resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penganiayaan Muhammad Kece.

Termasuk Irjen Napoleon, ada lima orang tersangka dalam kasus ini.

Baca juga: Kecewa Dengan Sikap Acuh KPK, BEM SI Bakal Kembali Turun ke Jalan

Baca juga: Mahfud MD Jelaskan Sikap Terkini Pemerintah Terkait TWK KPK

Dirangkum Tribunnews, inilah berita populer nasional yang dapat Anda simak:

1. Kata Abraham Samad soal Niat Kapolri

Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Abraham Samad berdiskusi dalam acara talkshow POLEMIK di d'consulate resto, Jakarta Pusat, Sabtu (7/9/2019). Talkshow ini memiliki tema KPK Adalah Koentji yang membahas tentang revisi Undang-Undang KPK yang sedang bergulir. TRIBUNNEWS.COM/IQBAL FIRDAUS (TRIBUN/IQBAL FIRDAUS)

Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Abraham Samad, ikut menanggapi rencana Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo yang ingin merekrut 57 pegawai nonaktif KPK menjadi aparatur sipil negara (ASN) di Korps Bhayangkara.

Menurut Abraham, daripada ditarik menjadi ASN di Polri, lebih baik Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengangkat 57 pegawai tersebut sebagai ASN di KPK.

"Menurut saya sebaiknya Presiden yang mengambil sikap yaitu dengan memerintahkan agar 57 pegawai KPK yang diberhentikan segera diangkat menjadi ASN di KPK bukan di tempat dan di instansi lain," kata Abraham lewat pesan singkat, Rabu (29/9/2021).

Sebabnya, Abraham menilai 57 pegawai tak lulus tes wawasan kebangsaan (TWK) yang akan segera dipecat per 30 September 2021 itu bukanlah pencari kerja.

Tetapi mereka adalah orang-orang yang selama ini secara sungguh-sunggu berjuang memberantas korupsi di KPK.

Baca selengkapnya >>>

2. Irjen Napoleon Tersangka Kasus Penganiayaan

Terdakwa kasus suap penghapusan red notice Djoko Tjandra, Irjen Pol Napoleon Bonaparte menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (15/2/2021). Mantan Kepala Divisi Hubungan Internasional Polri itu dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) tiga tahun penjara ditambah denda Rp100 juta subsider enam bulan kurungan. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN (TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN)

Baca juga: Fakta Irjen Napoleon Aniaya Muhammad Kece, Sempat Hendak Diselesaikan Damai Hingga Pengaruhi Saksi

Baca juga: Irjen Napoleon Tak Hanya Sekali Menganiaya M Kece di Rutan Bareskrim Polri

Irjen Napoleon Bonaparte ditetapkan menjadi tersangka kasus penganiayaan Muhammad Kece di Rumah Tahanan Bareskrim Polri, Jakarta Selatan.

Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Andi Rian Djajadi, menyampaikan pihaknya memutuskan menetapkan lima orang tersangka.

Irjen Napoleon Bonaparte menjadi pihak yang pertama ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.

Napoleon diduga terlibat dalam dugaan penganiayaan dan pengeroyokan terhadap Muhammad Kece.

"Dalam kasus dugaan penganiayaan dan pengeroyokan dengan korban M Kosman alias Kace, penyidik telah menetapkan 5 tersangka," ujarnya, Rabu (29/9/2021), seperti diberitakan Tribunnews.com.

Baca selengkapnya >>>

3. Alasan Eks Panglima FPI Tak Tersangka dalam Kasus Penganiayaan

Sobri Lubis dan Maman Suryadi (Tribunnews.com/Reza Deni)

Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri memutuskan belum menetapkan eks Panglima Laskar Front Pembela Islam (FPI), Maman Suryadi, sebagai tersangka kasus dugaan penganiayaan Muhammad Kace.

"Belum (Maman Suryadi tersangka, Red)," kata Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Andi Rian Djajadi, saat dikonfirmasi, Rabu (29/9/2021).

Maman Suryadi memang sempat diduga terlibat dalam dugaan kasus penganiyaan M Kace.

Baca juga: Polri Ungkap Irjen Napoleon Sempat Selesaikan Kasus Penganiayaan M Kece Secara Damai

Baca juga: Bareskrim Tetapkan 5 Tersangka Kasus Penganiayaan M Kece, Salah Satunya Irjen Napoleon

Dia juga berada di kamar tahanan M Kece saat malam Irjen Napoleon diduga melakukan penganiayaan.

Namun, menurut Andi, hasil gelar perkara dan pra-rekonstruksi memutuskan Maman Suryadi masih belum bisa ditetapkan tersangka dalam kasus ini.

Baca selengkapnya >>>

4. Tanggapan Novel Baswedan dkk soal Niat Kapolri

Logo KPK. (KOMPAS.com/DYLAN APRIALDO RACHMAN)

Sebanyak 57 pegawai nonaktif Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) angkat suara terkait inisiatif Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo yang berencana merekrut mereka sebagai aparatur sipil negara (ASN) di Korps Bhayangkara.

Insiatif tersebut, menurut Novel Baswedan dkk, merupakan bukti, pelaksanaan maupun hasil tes wawasan kebangsaan (TWK) yang menyebabkan para pegawai berstatus nonaktif tidak valid.

Sebab, pimpinan KPK telah menyatakan ke-57 pegawai 'merah' dan tak dapat dibina untuk menjadi ASN berdasarkan hasil TWK.

"Namun nyatanya kini kami disetujui menjadi ASN di instansi yang berbeda," kata Kepala Satuan Tugas Pembelajaran Internal nonaktif KPK sekaligus perwakilan pegawai nonaktif, Hotman Tambunan, dalam keterangannya, Rabu (29/9/2021).

Meski demikian, dikatakan Hotman, para pegawai nonaktif menghargai inisiatif Listyo Sigit tersebut.

Baca selengkapnya >>>

Baca juga: Mensesneg Beberkan Isi Pertemuan Kapolri dengan Menpan RB dan BKN soal Rekrutmen 56 Pegawai KPK

Baca juga: Kapolri Diminta Tempatkan 56 Pegawai KPK Secara Proporsional, Tak Hanya Sekadar Lip Service

5. Kapolri Sebut Jokowi Setuju Pegawai KPK Nonaktif Jadi ASN Polri

Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Trasmigrasi Abdul Halim Iskandar didampingi Sekjend Kemendes PDTT Audensi Dengan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Listyo Sigit Prabowo membahas Tentang Naskah perjanjian Hukum bidang Desa daerah Tertinggal dan Transmigrasi di Mabes Polri, Selasa, (22/5/2021). (Humas Kemendes PDTT & Humas Polri)

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengungkapkan persetujuan Presiden Joko Widodo (Jokowi) terkait perekrutan pegawai KPK yang tak lulus TWK sebagai ASN Polri.

Kapolri mengaku permohonan perekrutan ini dilakukan karena untuk memenuhi kebutuhan Polri terkait pengembangan tugas di Bareskrim Polri, khususnya di Tipikor.

"Hari Jumat yang lalu saya telah mengirim surat kepada Bapak Presiden untuk memenuhi kebutuhan organisasi Polri, terkait pengembangan tugas Bareskrim Polri khususnya di Tipikor."

"Oleh karena itu, kami berkirim surat kepada bapak presiden untuk memohon terhadap 56 orang yang melaksanakan tes TWK yang tidak lulus dites dan tidak dilantik menjadi ASN KPK, untuk bisa kita tarik kemudian kita rekrut menjadi ASN Polri," kata Kapolri Listyo Sigit dalam tayangan video di kanal YouTube Kompas TV, Rabu (29/9/2021).

Lebih lanjut, Kapolri menuturkan, Presiden Jokowi telah mengirimkan surat jawaban melalui Mensesneg pada Senin (27/9/2021) kemarin.

Baca selengkapnya >>>

Baca berita populer lainnya

(Tribunnews.com)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini