- Tidak sedang menempuh pendidikan formal.
- Sedang mencari kerja, pekerja/buruh yang terkena PHK, atau pekerja/buruh yang membutuhkan peningkatan kompetensi kerja, seperti pekerja/buruh yang dirumahkan dan pekerja bukan penerima upah, termasuk pelaku usaha mikro & kecil.
- Bukan penerima bantuan sosial lainnya selama pandemi COVID-19.
- Bukan Pejabat Negara, Pimpinan dan Anggota DPRD, ASN, Prajurit TNI, Anggota Polri, Kepala Desa dan perangkat desa dan Direksi/Komisaris/Dewan Pengawas pada BUMN atau BUMD.
- Maksimal 2 NIK dalam 1 KK yang menjadi Penerima Kartu Prakerja.
Cara Daftar Akun Prakerja
Berikut cara daftar akun Kartu Prakerja, di antaranya:
1. Buka laman web www.prakerja.go.id
2. Kemudian, masukkan email dan password
3. Lalu klik "Daftar"
4. Setelah itu, cek email untuk melakukan verifikasi
5. Apabila pendaftaran berhasil, akan muncul "Selamat! Email kamu sudah berhasil terverifikasi di platfform Kartu Prakerja".
Tips lolos Kartu Prakerja
Selain itu, simak beberapa tips supaya lolos seleksi Kartu Prakerja, di antaranya:
1. Perhatikan persyaratannya