News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kebakaran di Lapas Tangerang

UPDATE Kebakaran Lapas Tangerang, Polisi Tak Temukan Unsur Kesengajaan, Ini Penyebabnya

Penulis: Galuh Widya Wardani
Editor: Pravitri Retno W
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Tangerang, Banten terbakar pada Rabu (8/9/2021) dini hari. Akibat kebakaran yang terjadi selama dua jam lebih itu, sedikitnya 41 orang tewas. Begini kondisi lapas setelah alami kebakaran hebat selama 2 jam lebih.

JNM dikabarkan memasang atau membetulkan instalasi listrik atau kabel di blok yang Blok C2 Lapas Kelas I Tangerang sebelum terjadinya kebakaran.

Padahal, kata Yusri, napi JNM bukan ahli di bidang kelistrikan.

Baca juga: Harta Kekayaan Kalapas Tangerang Victor Teguh Prihartono yang Dinonaktifkan, Total Rp 1 Miliar Lebih

"Untuk JNM dia warga binaan. Dia lalai karena memasang instalasi listrik atau kabel di blok yang terbakar. Padahal dia bukan ahli di bidang kelistrikan," jelas Yusri.

Setelah ditelusuri, yang menyuruh JNM untuk membetulkan instalasi listrik di Blok C2 adalah PBB yang merupakan pegawai lapas.

"PBB adalah pegawai lapas. Ia yang menyuruh JNM untuk memasangkan instalasi listrik tersebut," tambah Yusri.

Sementara satu tersangka lainnya yakni atasan langsung dari PBB di Lapas Kelas I Tangerang, RS.

Kalapas Tak Ditetapkan Sebagai Tersangka

Sampai saat ini, pihak kepolisian belum dapat menetapkan Kepala Lapas (Kalapas) Kelas I Tangerang, Victor Teguh Prihartono, sebagai tersangka.

Baca juga: Tiga Petugas Lapas Tangerang Resmi Dinonaktifkan Setelah Ditetapkan Sebagai Tersangka

Mengingat, polisi belum menemukan bukti yang menyangkut dengan tanggung jawab dari Kalapas tersebut.

Tubagus mengatakan, dalam penetapan tersangka harus dilakukan penuh kehati-hatian.

Ini, kata Tubagus, tidak dapat dilakukan dengan mudah, perlu adanya proses yang panjang dan detail.

"Menetapkan tersangka itu harus sesuai alat buktinya dan harus sesuai dengan kapasitasnya," kata Tubagus kepada Tribunnews.com di Polda Metro Jaya, Rabu (29/9/2021).

Sehingga, pihaknya tidak ingin gegabah dalam menetapkan seseorang sebagai tersangka sebab permasalahannya adalah hukum.

"Kita mendasari kepada sangat hati-hati untuk menetapkan seseorang sebagai tersangka sebelum dibuktikan dengan wujud pertanggungjawaban dalam sebuah organisasinya dan perbuatannya," tuturnya.

(Tribunnews.com/Galuh widya Wardani/Fandi Permana/Rizki Sandi Saputra)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini