TRIBUNNEWS.COM - 57 pegawai Komisi Pemberantas Korupsi (KPK) yang tak lolos Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) resmi diberhentikan secara hormat pada Kamis (30/9/2021) kemarin.
Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo siap merekrut 57 eks pegawai KPK tersebut menjadi ASN Polri.
Kapolri mengaku mendapat lampu hijau dari Presiden Joko Widodo (Jokowi) terkait permohonan perekrutan 57 eks pegawai KPK.
Namun, mantan pegawai KPK, Rasamala Aritonang, mengatakan Polri belum menghubungi para eks pegawai KPK secara resmi.
Baca juga: Kapolri Rekrut 57 Eks Pegawai KPK, Irjen Argo Yuwono: Rekam Jejak Tak Perlu Diragukan
Baca juga: KPK Mengaku Sudah Berjuang Selamatkan 57 Pegawainya, Namun Pemberhentian Tak Dapat Terbendung
Mengenai pemberhentian dari KPK, Rasamala menyebut ada temuan yang sudah dilaporkan kepada Ombudsman dan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM).
"Apa yang kami lakukan sebetulnya ada temuan-temuan terkait dengan adanya indikasi dalam pelaksanaan TWK yang dinilai secara prosedural kurang tepat," ujarnya, Kamis (30/9/2021), dikutip dari YouTube tvOneNews.
"Itu sudah kami sampaikan ke pihak Ombudsman dan Komnas HAM, rekomendasinya sudah diserahkan kepada Bapak Presiden."
"Sesuai Undang-undang ada jangka waktu 60 hari untuk menunggu pemerintah," jelasnya.
Baca juga: Kapolri Ingin Rekrut 57 Pegawai KPK, Mensesneg: Silakan, tapi Koordinasikan ke Menpan RB dan BKN
Baca juga: IPW Sebut 57 Pegawai yang Dipecat KPK Cocok Ditempatkan Sebagai ASN Polri Bidang Pencegahan Korupsi
Rasamala mengungkapkan, 57 eks pegawai KPK memberi apresiasi kepada Kapolri Listyo Sigit.
Meski begitu, pihaknya masih menunggu penjelasan dari pemerintah terkait temuan dalam pelaksanaan TWK.
"Ada gagasan dari Bapak Kapolri, tentu kami sangat mengapresiasi itu."
"Kami menghargai dan menghormati gagasan beliau," ungkapnya.
Baca juga: Istri Novel Baswedan: Ada Kesengajaan KPK untuk Menyingkirkan Suami Saya
Baca juga: KPK Nyatakan Pemberhentian 57 Pegawai Legal
"Namun, karena posisi hukum yang tadi saya jelaskan, kita dalam posisi menunggu bagaimana penjelasan lebih lengkap dari pemerintah terkait rencana alih status ini."
"Kita menunggu, dan apa yang disampaikan Kapolri kita hormati dan hargai betul," terang mantan pegawai KPK itu.
Baca juga: IPW Sebut Kapolri Pasang Badan terkait Rencana Menampung 57 Pegawai yang Dipecat KPK
Baca juga: Enggan Disebut Lepas Tangan, KPK Klaim Sudah Coba Bantu Pegawai yang Dipecat Cari Kerja
Sebelumnya, Kapolri Listyo Sigit Prabowo mengusulkan rekrutmen pegawai KPK tak lolos TWK sebagai ASN Polri.
Listyo mengatakan, Polri membutuhkan kemampuan dan pengalaman Novel Baswedan dkk dalam pemberantasan korupsi.
“Hari Jumat yang lalu (24/9/2021), saya telah berkirim surat kepada Bapak Presiden untuk memenuhi kebutuhan organisasi Polri terkait pengembangan tugas-tugas di Bareskrim Polri, khususnya di Tipikor (tindak pidana korupsi),” ujarnya di Papua, Selasa (28/9/2021), dikutip dari laman Divisi Humas Polri.
“Di mana ada tugas-tugas tambahan terkait dengan upaya-upaya pencegahan dan ada upaya-upaya lain yang harus kita lakukan dalam rangka mengawal penanggulangan Covid-19, dan juga pemulihan ekonomi nasional, serta kebijakan-kebijakan strategis yang lain,” jelasnya.
Baca juga: 57 Pegawai Dipecat, Mantan Pimpinan Prediksi Rezim KPK hingga Jawaban Polri
Baca juga: Hari Terakhir di KPK, Novel Baswedan Bantah Bertemu Jokowi, hingga Buka Suara soal Tawaran ASN Polri
Kapolri menyampaikan, Presiden Jokowi sudah setuju terkait perekrutan eks pegawai KPK menjadi ASN Polri.
“Kemudian kemarin, tanggal 27 kami mendapatkan surat jawaban dari Bapak Presiden melalui Mensesneg secara tertulis."
"Prinsipnya beliau setuju 56 pegawai KPK tersebut untuk bisa menjadi ASN Polri,” pungkas dia.
(Tribunnews.com/Nuryanti)