Kemudian, akan dilanjutkan Seleksi Kompetensi Tahap 2.
Kemendikbudristek Menjamin Hak Peserta yang Lolos
Diberitakan Tribunnews.com, Kepala Biro Kerja Sama dan Hubungan Masyarakat (BKHM) Kemendikburistek Anang Ristanto memastikan hak guru yang telah lolos Seleksi Kompetensi I Guru ASN-PPPK 2021.
Kepastian ini diberikan meski Kemendikbudristek memutuskan menunda pengumuman Hasil Seleksi Kompetensi I Guru ASN-PPPK 2021.
"Peserta yang sudah lolos formasi dipastikan untuk tetap dijamin haknya," kata Anang melalui keterangan tertulis, Sabtu (25/9/2021).
Anang meminta para guru honorer untuk tetap tenang dalam menunggu hasil seleksi PPPK.
Selain itu, Anang mengimbau agar para guru honorer tidak terpengaruh oleh kabar-kabar yang bukan berasal dari sumber resmi.
"Kami mengajak seluruh guru honorer dan pihak terkait untuk tetap tenang sembari menunggu pengumuman selanjutnya, serta tidak perlu terpengaruh oleh kabar maupun informasi yang tidak jelas dan tidak dapat dipertanggungjawabkan," kata Anang.
Menurut Anang, dukungan seluruh pihak sangat penting untuk memastikan transparansi proses seleksi PPPK.
Baca juga: Ketentuan Nilai Peserta SKD CPNS yang Lolos Passing Grade, Simak Materi Ujian SKB
Ketentuan Seleksi Kompetensi
Adapun sebagai informasi, berikut ini ketentuan Seleksi Kompetensi yang tertuang dalam surat nomor 3768/B/GT.01.00/2021.
Surat tersebut, berisi tentang Seleksi Penerimaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja untuk Jabatan Fungsional Guru pada Pemerintah Daerah Tahun 2021.
1. Seleksi Kompetensi I
Seleksi Kompetensi I diperuntukkan bagi Tenaga Honorer eks Kategori II (THK-II) sesuai dengan pangkalan data (database) THK-II Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan Guru non-ASN yang aktif mengajar di sekolah negeri di bawah kewenangan pemerintah daerah provinsi/kabupaten/kota dan terdaftar di Dapodik.