News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

KPK Ingin Beri Rekomendasi Remisi ke Koruptor dengan Syarat Justice Collaborator

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Eko Sutriyanto
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan semua terpidana termasuk kasus korupsi berhak mendapatkan remisi. 

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan rekomendasi pemberian remisi untuk terpidana kasus rasuah cuma bisa diberikan dengan syarat justice collaborator (JC).

"Surat rekomendasi JC itu biasanya untuk mendapatkan remisi tadi," ujar Wakil Ketua KPK Alexander Marwata di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (30/9/2021) malam.

Alex mengatakan pihaknya cuma bisa merekomendasikan JC. 

Itu pun, kata Alex, baru bisa diberikan jika sikap orang yang beperkara selama masa penyidikan dan persidangan kooperatif.

Baca juga: 57 Pegawai yang Dipecat KPK akan Ditempatkan Sebagai ASN Polri Bidang Pencegahan Korupsi

Lembaga antirasuah berjanji bakal adil dengan seluruh orang yang beperkara dalam pemberian JC. 

KPK bakal menjelaskan ke Kemenkumham jika ada terpidana kasus korupsi yang dapat JC dan bisa memperoleh keringanan hukuman.

"Ketika mereka meminta rekomendasi (JC) ke KPK kita akan sampaikan apadanya. Apakah bersangkutan itu statusnya JC, apakah yang bersangkutan misalnya denda ataupun uang pengganti kerugian negara itu sudah dikembalikan semuanya atau belum nahitu hal seperti itu yang mudah kita sampaikan kepada kepala lapas tersebut," sebut Alex.

Urusan pemberian remisi diserahkan ke Kemenkumham. 

Dalam hal ini, KPK cuma bisa memberikan rekomendasi.

"Kewenangan melakukan pembinaan itu sudah beralih ke Kemenkumham dan ini Ditjen Pemasyarakatan nah itu," kata Alex.
 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini