News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

La Nyalla: Amandemen Konstitusi Harus Beri Ruang Penguatan Peran DPD

Penulis: Chaerul Umam
Editor: Hasanudin Aco
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ketua DPD RI AA LaNyalla Mahmud Mattalitti memberikan pidato peringatan HUT-17 DPD RI di Gedung Nusantara IV, Komplek DPR/MPR/DPD Senayan, Jakarta, Jumat (1/10/2021).

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Chaerul Umam

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua DPD RI AA La Nyalla Mahmud Mattalitti mengingatkan wacana amandemen konstitusi harus menjadi sebuah roadmap untuk memberi ruang bagi negara dan pemerintah agar mampu memperkuat kedaulatan bangsa.

Tujuan utamanya yaitu mewujudkan cita-cita para pendiri bangsa yaitu Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia.

Hal itu disampaikan La Nyalla dalam sambutan Peringatan HUT ke-17 DPD RI di Gedung Nusantara IV, Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Jumat (1/10/2021).

"Untuk menuju ke sana, kita semua mutlak meletakkan kepentingan politik praktis, dengan mengedepankan nilai dan spirit negarawan sejati," kata La Nyalla.

"Sehingga kita berada dalam satu ikatan suasana kebatinan yang sama dengan para pendiri bangsa saat merumuskan tujuan lahirnya bangsa ini," imbuhnya.

Baca juga: Presiden Jokowi: Atas Nama Masyarakat Bangsa dan Negara, Selamat HUT Ke-17 DPD RI

La Nyalla mengatakan, posisi DPD RI dalam memandang rencana amandemen konstitusi berada dalam koridor untuk kepentingan bangsa dan negara.

Pastinya kepentingan daerah sebagai bagian dari tugas dan peran DPD RI sebagai wakil daerah.

Menurut dia, amandemen konstitusi juga harus bermuara kepada Indonesia yang lebih baik.

Harus menjadi momentum bersama untuk melakukan refleksi dan koreksi atas arah perjalanan bangsa.

"Amandemen konstitusi juga harus memberi ruang penguatan peran kelembagaan DPD RI sebagai wakil daerah," ucap La Nyalla.

Menurut La Nyalla, tanpa penguatan kelembagaan, akan sulit bagi DPD RI melakukan mekanisme double check atas rencana kebijakan nasional.

Selain itu, tanpa penguatan kelembagaan, akan sulit bagi DPD RI mempercepat agregasi kepentingan daerah, dalam konteks hubungan antara pusat dan daerah.

Sementara DPD RI telah mengajukan beberapa Rancangan Undang-Undang yang sangat penting bagi kemajuan daerah.

"Salah satunya adalah Rancangan Undang-Undang Daerah Kepulauan, yang muaranya dapat mendorong percepatan gagasan Pemerintah Pusat untuk mewujudkan Indonesia sebagai poros Maritim Dunia, seperti sudah dicanangkan oleh Presiden Joko Widodo 7 tahun yang lalu, dalam KTT Negara-Negara Asia Timur di Myanmar," tandasnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini