Mereka kata Herzaky, bertanya kenapa KLB Deli Serdang ditolak oleh Pemerintahan. Herzaky pun meyakini kalau gugatan ini sudah pasti akan ditolak oleh PTUN.
Sebab kata dia, sudah dijelaskan dalam AD/ART Partai Demokrat 2020, maupun AD/ART sebelumnya, AD ART 2015 dan 2013, bahwa
syarat sahnya KLB harus dihadiri oleh minimal 2/3 DPD dan 1/2 DPC.
"Pada KLB Deli Serdang yang lalu, syarat ini tidak terpenuhi. Tidak ada satu pun Ketua DPD yang hadir," ujarnya.
Lantas dirinya menjelaskan terkait terpilihnya AHY menjadi Ketua Umum Partai Demokrat yang berdasarkan AD/ART 2015.
Di mana saat itu, AHY terpilih secara aklamasi dan dalam kongres tersebut dihadiri oleh semua Ketua DPD dan Ketua DPC.
"Jadi gugatan ini adalah akal-akalan KSP Moeldoko untuk mendapatkan jabatan Ketua Umum Partai Demokrat dengan memutarbalikan fakta hukum melalui PTUN, setelah sebelumnya melalui KLB gatot, alias gagal total," tuturnya.
Atas hal itu, kata Herzaky pihaknya mengingatkan kepada Moeldoko, untuk dapat menempuh upaya-upaya yang
demokratis dan beradab jika ingin memperebutkan kekuasan.
Apabila memang memiliki ambisi untuk menjadi Presiden, kata dia, Moeldoko seyogyanya mendirikan Partai sendiri.
Dirinya mencontohkam beberapa Jenderal yang telah mendirikan Partai, yakni Jenderal Edi Sudrajat mendirikan PKPI, Jenderal SBY mendirikan Demokrat. Jenderal Wiranto mendirikan Hanura, dan Letjen Prabowo mendirikan Gerindra.
"Itulah sejatinya Jenderal, mendayagunakan kemampuan dan sumber daya yang dimiliki untuk tegak berdiri di atas kaki sendiri. Untuk itu, kepada KSP Moeldoko, jika benar mengaku Jenderal, dirikanlah Partai sendiri. Jangan mengganggu Partai orang lain," tukasnya.