Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fandi Permana
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penetapan tiga tersangka baru turut menyeret dua petugas lapas dalam kasus kebakaran Lapas Kelas I Tangerang pada 8 September 2021 lalu.
Direktorat Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM langsung menonaktifkan petugas lapas berinisial PBB (pegawai) dan RS (Kasubag Umum Lapas Tangerang). Dinonaktifkannya kedua tersangka itu dikonfirmasi oleh Ditjenpas Kemenkumham.
"Sudah dinonaktifkan sebagai petugas Lapas Kelas I Tangerang berdasarkan surat Kepala kantor Wilayah Kemenkumham Wilayah Banten," ujar Kepala Bagian Humas dan Protokol Ditjen Pemasyarakatan (Ditjen Pas) Rika Apriyanti kepada Tribunnews.com, Minggu (3/10/2021).
Rika menyebut penonaktifan PBB dan RS untuk mempermudah proses penyidikan hukum yang berproses di Polda Metro Jaya. Keduanya diketahui bertugas langsung dan ditempatkan oleh kantor Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Wilayah Provinsi Banten.
"Yang bersangkutan ditempatkan di Kantor Wilayah Banten sambil terus mengikuti proses hukum yang terus berlanjut," tutur Rika.
Baca juga: UPDATE Kebakaran Lapas Tangerang, Polisi Tak Temukan Unsur Kesengajaan, Ini Penyebabnya
Penydiik Ditreskrimum Polda Metro Jaya telah mengumumkan tersangka baru dalam kasus kebakaran maut Lapas Kelas I Tangerang pada Rabu (29/9/2021) kemarin. Dengan bertambahnya tiga tersangka baru, total tersangka di kasus kebakaran tersebut menjadi 6 orang.
Baca juga: Tiga Tersangka Baru Kasus Kebakaran Lapas Kelas I Tangerang akan Jalani Pemeriksaan Jumat Besok
"Tersangka berinisial PBB dan RS adalah pegawai lapas. PBB merupakan pegawai yang memiliki atasan langsung kepada RS yang diketahui Kepala Sub Bagian Umum Lapas Tangerang," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Tubagus Ade Hidayat, Rabu (29/9/2021).
Baca juga: Kebakaran Lapas Tangerang Karena Arus Pendek Listrik, Polisi: Instalasi Dipasang Bukan oleh Ahlinya
Keduanya bertanggung jawab atas peristiwa yang menewaskan 49 orang itu. Di mana PBB diketahui menyuruh JMN untuk membetukkan instalasi listrik di Blok C2 Lapas Kelas I Tangerang.
Narapidana ini diketahui tak memiliki keahlian cukup untuk menangani kelistrikan di Lapas berusia 42 tahun itu. PBB dan RS dipersangkakan Pasal 187 dan 188 KUHP atas kealpaan atau kelalaian yang menimbulkan kebakaran.