News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Seleksi Kepegawaian di KPK

Pakar Hukum Sebut Pimpinan KPK Kalang Kabut 57 Pegawainya akan Direkrut Polri: Ada Upaya Penjegalan

Penulis: Pravitri Retno Widyastuti
Editor: Tiara Shelavie
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Konferensi pers pimpinan KPK di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu (5/5/2021). - Pakar Hukum, Feri Amsari, menyebut pimpinan KPK kalang kabut 57 pegawainya akan direkrut Polri.

Dalam proses ini, Polri menggandeng Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan Kemenpan RB.

Sejumlah pegawai KPK yang tak lolos Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) meninggalkan gedung KPK, Jakarta, Kamis (30/9/2021). Mulai Kamis (30/9/2021) sebanyak 57 pegawai KPK resmi berhenti usai dinyatakan gagal dalam Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) dan mereka dinyatakan tak memenuhi syarat menjadi ASN bersama sekitar 1.200 pegawai KPK lainnya. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN (TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN)

Baca juga: Kapolri Diprediksi Ingin Bentuk Tim Khusus Beranggotakan 57 Eks Pegawai KPK

Baca juga: Ini Kata Pakar Hukum Terkait Rencana Polri Tarik Eks 57 Pegawai KPK

"Nanti sedang digodok oleh tim. Apabila sudah selesai gimana mekanisme rekrutmen itu tentunya akan disampaikan kepada yang bersangkutan khususnya 57 mantan pegawai KPK tersebut."

"Kita tunggu saja gimana cara merekrut daripada mantan pegawai KPK," ungkap Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Rusdi Hartono, Jumat, dilansir Tribunnews.

"Bapak Kapolri perintahkan As SDM Irjen Wahyu lakukan koordinasi dan komunikasi dengan instansi terkait tadi."

"Sekarang tim sedang kerja gimana mekanisme rekrutmen daripada 57 eks pegawai KPK tersebut sekarang masih bekerja rekrutmennya," imbuhnya.

Lebih lanjut, Rusdi menambahkan pihaknya masih belum mengetahui posisi apa saja yang akan dijabat 57 mantan pegawai KPK itu.

Selain penyelidik dan penyidik, Polri juga membutuhkan staf administrasi dan perencanaan.

"Karena kita ketahui 57 itu tidak semua sebagai penyelidik dan penyidik di KPK. Ada juga kerja administrasi, perencanaan."

"Oleh karena itu perlu koordinasi antar instansi ini untuk bisa merekrut mereka dan juga posisi-posisi mana yang ada di Polri untuk rekan-rekan kita mantan pegawai KPK," tandasnya.

Baca juga: Mekanisme Perekrutan 57 Eks Pegawai KPK Sedang Diproses, Polri: Itikad Baik Kapolri Disetujui Jokowi

Baca juga: Polri Masih Godok Mekanisme Perekrutan 57 Eks Pegawai KPK, Termasuk Apakah Harus Jalani TWK Ulang

Tidak Ada Pihak yang Dirugikan

Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Pol Argo Yuwono (kanan) barsama Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Pol. Rusdi Hartono saat jumpa pers di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Minggu (28/3/2021). Argo menerangkan kronologis dan kejadian ledakan bom di Gereja Katdral Makasar sebagai bom bunuh diri yang dilakukan 2 orang berbonengan naik motor matic. (Wartakota/ (WARTAKOTA/Henry Lopulalan)

Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Pol Argo Yuwono, memastikan dalam proses perekrutan 57 eks pegawai KPK, tidak akan merugikan pihak manapun.

Ia mengatakan komunikasi dengan mantan pegawai lembaga antirasuah itu akan dilakukan setelah mekanisme perekrutan selesai digodok.

"Jadi Bapak Kapolri menunjuk AsSDM untuk langsung komunikasi, koordinasi dengan BKN dan PANRB dan kemudian nanti setelah ini selesai dilakukan tentunya nanti akan mengundang teman-teman dari mantan pegawai KPK ini," kata Argo saat dikonfirmasi, Jumat (1/10/2021), dilansir Tribunnews.

"Secepatnya kalau dalam bahasa kepolisian, kesempatan pertama. Nanti kalau sudah selesai kami sampaikan."

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini