Laporan Wartawan Tribunnews.com, Chaerul Umam
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sebagai alat untuk mengendalikan penyebaran Covid-19, pemerintah meluncurkan aplikasi PeduliLindungi.
Namun, Luhut Binsar Panjaitan mewacanakan aplikasi tersebut akan dikembangkan menjadi super app yang mencakup fungsi pembayaran digital.
Menanggapi hal tersebut, anggota Komisi I DPR RI Fraksi PKS Sukamta meminta pemerintah memastikan dan menjamin keamanan aplikasi tersebut.
Baca juga: DAFTAR 11 Aplikasi yang Miliki Fitur PeduliLindungi Mulai Oktober 2021: Gojek, Grab hingga GOERS
"Aspek security selain fungsi, baik ketahanan aplikasi yang kuat tidak mudah diretas, juga soal keamanan data pribadinya. Jangan bicara tambah fungsi menjadi super app kalau security data pengguna belum memadai," kata Sukamta, Senin (4/10/2021).
Wakil Ketua Fraksi PKS ini menekankan seharusnya pemerintah belajar dari pengalaman bocornya data e-Hac dan sudah terlalu seringnya kebocoran data pribadi terjadi di Indonesia.
Baca juga: Daftar 11 Aplikasi yang Terintegrasi PeduliLindungi Mulai Oktober 2021: Gojek, Grab hingga Tokopedia
Maka wajib hukumnya bagi pemerintah untuk menjamin aspek security tersebut.
Masyarakat memiliki hak sebagai warga negara untuk mendapat pelindungan dari negara.
"Jangan sampai ada lagi kebocoran data dan sikap pengelola yang terkesan saling lempar tangung jawab yang berakibat warga tercederai haknya dan menanggung kerugian," ucapnya.
Selain itu, Sukamta mengatakan sejauh ini aplikasi PeduliLindungi bisa dikatakan masih belum maksimal, baik kestabilan aplikasinya maupun kerepotan pelaksanaan di lapangan.
Baca juga: Kemendikbudristek: Empat Universitas Telah Gunakan PeduliLindungi untuk Penerapan PTM Terbatas
Hal ini tergambar dari banyaknya keluhan warga. Di antaranya karena tidak semua warga negara memiliki smartphone, ini harus dicari solusinya.
"Mestinya negara memfasilitasi warga yang tidak bisa menggunakan smartphone karena berbagai sebab ini," ucapnya.
Lebih lanjut, Sukamta juga menyoroti soal potensi pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) dengan melakukan pelacakan di setiap mobilitas masyarakat.
"Kalau untuk kepentingan penanggulangan pandemi, seperti misalnya sebagai syarat berpergian, ini masih bisa dimengerti, itu pun dengan banyak catatan. Tetapi kalau untuk kepentingan bisnis dengan mengorbankan HAM warga, nah ini yang perlu dipertimbangkan," pungkasnya.