News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Penanganan Covid

11 Aplikasi yang Dapat Mengakses Fitur PeduliLindungi Mulai Oktober: Ada Gojek, Grab hingga DANA

Penulis: Widya Lisfianti
Editor: Garudea Prabawati
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Berikut adalah daftar 11 aplikasi yang mulai bulan Oktober dapat mengakses fitus PeduliLindungi untuk masyarakat.

TRIBUNNEWS.COM - Kementerian Kesehatan (Kemenkes) akan menjadikan fitur pada aplikasi PeduliLindungi bisa diakses di aplikasi lain mulai bulan Oktober 2021.

Bagi masyarakat yang kesulitan mengunduh aplikasi PeduliLindungi karena memori di ponsel penuh, dapat menggunakan aplikasi lainnya untuk menggunakan fitur PeduliLindungi.

Mengutip kemkes.go.id, Chief Digital Transformation Office Kemenkes Setiaji mengatakan saat ini pihaknya sudah berkoordinasi dengan platform-platform digital.

Baca juga: KLIK vaksin.kemkes.go.id, Ini Cara Cek Stok Vaksin Covid-19 di Kabupaten/Kota Secara Online

Jadi masyarakat tidak harus menggunakan PeduliLindungi tetapi bisa mendapatkan fitur-fitur yang ada di PeduliLindungi pada aplikasi tersebut.

''Ini akan launching di bulan Oktober ini. Ada proses dimana kami memerlukan beberapa model untuk bisa diakses oleh setiap orang. Jadi aplikasi yang paling banyak digunakan itu kan seperti ada Gojek, Grab, Tokopedia dan lain sebagainya Itu bisa digunakan untuk bisa masuk ke berbagai macam fitur yang ada di PeduliLindungi,'' katanya dalam diskusi secara virtual, Jumat (24/9).

Berikut adalah daftar 11 aplikasi yang terdapat fitur PeduliLindungi:

1. Gojek

2. Grab

3. Tokopedia

4. Traveloka

5. Tiket.com

6. DANA

7. Cinema XXI

8. LinkAja

9.  Jaki

10. Livin' by Mandiri

11. GOERS

Sementara, bagi orang yang tidak punya ponsel pintar dan akan melakukan perjalanan udara maupun dengan kereta tetap bisa teridentifikasi status hasil tes swab PCR maupun antigen dan sertifikat vaksinnya.

Status tersebut bisa diketahui melalui nomor NIK saat membeli tiket.

Bagi tempat yang tidak terintegrasi dengan aplikasi PeduliLindungi, masyarakat bisa memeriksanya secara mandiri di aplikasi PeduliLindungi.

Caranya dengan memasukkan NIK dan langsung muncul bahwa yang bersangkutan statusnya layak atau tidak untuk masuk ke tempat tersebut.

Cara Scan QR Code di Aplikasi PeduliLindungi

- Jika sudah mempunyai akun, silakan langsung login;

- Bagi yang belum memiliki akun, silakan buat akun terlebih dahulu;

- Pilih menu Scan QR Code pada laman utama aplikasi PeduliLindungi;

- Jika hasil pemindaian warna hijau, maka Anda diperbolehkan masuk ke tempat tersebut.

Artikel Terkait Lainnya

(Tribunnews.com/Widya/Suci)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini