TRIBUNNEWS.COM - Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati secara resmi meluncurkan meterai elektronik atau e-meterai.
E-meterai dengan nominal Rp 10.000 per materai ini resmi berlaku dan mulai bisa digunakan per tanggal 1 Oktober 2021.
Menkeu berharap peluncuran e-meterai ini mampu mentransformasi ekonomi Indonesia menuju arah yang lebih baik lagi.
“Munculnya teknologi digital yang semakin lama menjadi semakin penting di dalam kehidupan manusia termasuk di dalam kehidupan ekonomi, memunculkan kebutuhan-kebutuhan baru bagi pemerintah tidak hanya dari sisi policy dan regulasi namun dari sisi instrumen dan juga kelengkapannya,” ungkap Menkeu dalam pidatonya pada Peluncuran Meterai Elektronik, Jumat (01/10).
Meterai elektronik akan meningkatkan pengalaman permeteraian dalam aspek keamanan, kenyamanan, ketersediaan, dan kemudahan bagi masyarakat.
Baca juga: Sri Mulyani Perkuat Teknologi Informasi dan Komunikasi Kemenkeu di 2022
Lantas, apa itu e-meterai atau meterai elektronik?
Meterai elektronik adalah meterai berupa label yang penggunaannya dilakukan dengan cara dibubuhkan pada dokumen melalui sistem tertentu.
E-meterai Rp 10.000 mempunyai ciri khusus, yakni:
- 22 digit kode berupa nomor seri yang dihasilkan oleh sistem meterai elektronik
- Terdapat tulisan "METERAI ELEKTRONIK"
Mengutip kemenkeu.go.id, meterai elektronik dibekali teknologi digital signature X.509 SHA 512 dan tiga fitur keamanan tambahan.
Pertama OVERT, dimana 70% desain meterai elektronik merupakan barcode unik yang berbeda setiap meterai.
Kedua COVERT, Peruri seal hanya dapat dibaca dengan scanner atau aplikasi khusus dari peruri dan signature panel yang dapat dilihat menggunakan aplikasi pdf adobe acrobat reader.
Ketiga dengan pembuktian forensik oleh Peruri.
Meterai elektronik tersedia melalui portal e-meterai yang menghubungkan individu dapat memesan langsung dan mempermudah perusahaan dalam melakukan pembelian maupun pembubuhan secara langsung.
Meterai elektronik diklaim mudah dan aman.
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menyiapkan seluruh kesiapan dari sisi teknikal maupun aplikasi bekerja sama dengan Perusahaan Umum Percetakan Uang Republik Indonesia (Perum Peruri).
Perum Peruri ditunjuk sebagai institusi yang sah mengeluarkan meterai elektronik seperti halnya meterai yang sifatnya fisik.
Menkeu berharap peluncuran e-meterai ini mampu mentransformasi ekonomi Indonesia menuju arah yang lebih baik lagi.
Baca juga: Ikuti Perkembangan Teknologi, Direktorat Jenderal Pajak Luncurkan Meterai Elektronik
Cara Membeli dan Membubuhkan e-meterai
Pembubuhan meterai elektronik dapat dilakukan melalui Portal e-Meterai pada tautan https://pos.e-meterai.co.id, berikut caranya:
- Akses laman pos.e-meterai.co.id
- Klik "BELI E-MATERAI" kemudian isikan email dan password yang terdaftar.
- Apabila belum memiliki akun, maka perlu membuat akun terlebih dulu dengan klik "Daftar di sini"
- Pilih tipe pemilik akun, ada pilihan personal, enterprise, dan wholesale
- Untuk akun personal, unggah foto KTP dengan ukuran maksimal 1 MB.
- Bila sudah memiliki akun, Anda tinggal Log In dengan memasukkan e-mail dan kata sandi yang sudah didaftarkan.
- Anda akan mendapatkan OTP lewat, SMS, masukkan nomor OTP tersebut ke kolom yang tersedia.
- Setelah Log In, Anda akan dihadapkan pada dua pilihan menu, Pembelian dan Pembubuhan.
- Bila Anda belum memiliki meterai elektronik, pilih Pembelian.
- Setelah itu, Anda bisa melanjutkan tahap Pembubuhan, memasukkan detil informasi dokumen seperti tanggal, nomor dokumen, dan tipe dokumen.
- Unggah dokumen dalam format PDF.
- Posisikan meterai sesuai dengan ketentuan yang berlaku Klik 'Bubuhkan Meterai', kemudian klik 'Yes'.
- Selanjutnya, muncul menu masukkan PIN, isi PIN yang telah didaftarkan, proses pembubuhan selesai Anda bisa langsung mengunduh file PDF dari dokumen yang sudah terbubuhi meterai elektronik atau mengirim ke email yang sudah terdaftarkan.
Apabila terjadi kegagalan pada sistem meterai elektronik, pembayaran dapat dilakukan dengan menggunakan Surat Setoran Pajak (SSP).
(Tribunnews.com/Widya) (Star.grid.id/Hinggar)