News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Penanganan Covid

Aturan Lengkap PPKM Level 2 Wilayah Jawa-Bali, Berlaku hingga 18 Oktober 2021, Ini Informasinya

Penulis: Galuh Widya Wardani
Editor: Arif Tio Buqi Abdulah
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Berikut aturan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) untuk wilayah yang ditetapkan masuk ketegori level 2 lingkup Jawa-Bali

TRIBUNNEWS.COM - Berikut aturan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) untuk wilayah yang ditetapkan masuk ketegori level 2 lingkup Jawa-Bali.

Untuk diketahui, pemerintah resmi telah memperpanjang PPKM Jawa-Bali hingga 18 Oktober 2021.

Informasi ini dikabarkan oleh Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Panjaitan melalui konferensi pers pada kanal YouTube Sekretariat Presiden, Senin (4/10/2021).

Mengenai detail aturan baru di wilayah Jawa-Bali yang masuk dalam kategori level 2, informasi tersebut tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 47 Tahun 2021.

Berikut aturan wilayah provinsi, kabupaten atau kota Jawa-Bali yang masuk dalam PPKM Level 2:

Baca juga: Simak Daftar Wilayah PPKM Level 2 dan 3 di Jawa-Bali, Berlaku hingga 18 Oktober 2021

Baca juga: Mau Makan di Resto dan Kafe? Simak Aturan Dine In Selama PPKM 5 Hingga 18 Oktober 2021

a. Pelaksanaan pembelajaran di satuan pendidikan:

1. Pembelajaran dapat dilakukan melalui pembelajaran tatap muka terbatas:

- Umum: kapasitas maksimal 50 persen

- SDLB, MILB, SMPLB, SMALB, dan MALB: maksimal 62 persen sampai dengan 100 persen

- PAUD: maksimal 33 persen

2. Pembelajaran jarak jauh

b. Sektor non esensial

- Berlakukan 50 persen WFO bagi pegawai yang sudah divaksin

- Wajib menggunakan aplikasi Peduli Lindungi 

c. Sektor esensial

1. Keuangan dan perbankan: meliputi asuransi, bank, pegadaian, bursa berjangka, dana pensiun, dan lembaga pembiayaan

- Kapasitas maksimal 75 persen staf layanan masyarakat

- Kapasitas maksimal 50 persen layanan administrasi perkantoran

2. Pasar modal

- Kapasitas maksimal 75 persen staf

3. Teknologi informasi dan komunikasi: meliputi operator seluler, data center, internet, media terkait dengan penyebaran informasi kepada masyarakat

- Kapasitas maksimal 75 persen staf

4. Perhotelan non penanganan karantina

- Wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi

- Hanya pengunjung dengan kategori Hijau dan Kuning

- Kapasitas maksimal 50 persen

Baca juga: Mendagri Tito Karnavian Terbitkan 2 Instruksi Terkait Perpanjangan PPKM

5. Pusat kebugaran, gym, ruang pertemuan

- Kapasitas maksimal 50 persen

- Buka dengan memakai aplikasi PeduliLindungi

- Penyediaan makanan dan minuman disajikan dalam box dan tidak ada hidangan prasmanan

- Pengunjung usia dibawah 12 tahun harus menunjukkan hasil negatif Antigen (H-1)/PCR (H-2)

6. Industri orientasi ekspor

- Perusahaan harus menunjukkan bukti contohdokumen Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB) selama 12 (dua belas) bulan terakhir

- Kapasitas maksimal 75 persen staf prduksi

- Kapasitas 50 persen untuk pelayanan administrasi perkantoran

7. Sektor pemerintahan 
Kritikal :

Beroperasi 100 persen:
a) kesehatan
b) keamanan dan ketertiban

Beroperasi 100 persen staf produksi dan pelayanan masyarakat, 50 persen administrasi perkantoran:

c) penanganan bencana
d) energi
e) logistik, pos, transportasi dan distribusi terutama untuk kebutuhan pokok masyarakat 
f) makanan dan minuman serta penunjangnya, termasuk untuk ternak/hewan peliharaan 
g) pupuk dan petrokimia
h) semen dan bahan bangunan
i) obyek vital nasional
j) proyek strategis nasional
k) konstruksi (infrastruktur publik termasuk infrastruktur telekomunikasi dan penyiaran)
l) utilitas dasar (listrik, air dan pengelolaan sampah)

8. Supermarket, hypermarket, pasar tradisional, toko kelontong dan pasar swalayan yang menjual barang kebutuhan sehari-hari:

- Jam operasional sampai dengan Pukul 21.00 waktu setempat

- Kapasitas pengunjung 75 persen

- Untuk supermarket dan hypermarket wajib menggunakan aplikasi Peduli Lindungi 

Baca juga: PPKM Diperpanjang, Ini Aturan Barunya: Gym Dibuka, Pengunjung Bioskop Boleh Makan dan Minum

9. Apotek dan toko obat

- Buka selama 24 jam

10. Pasar rakyat yang menjual barang non kebutuhan sehari-hari:

- Kapasitas maksimal 75 persen

- Jam operasional sampai dengan Pukul 18.00 waktu setempat

11. Pedagang kaki lima, toko kelontong, agen/outlet voucher, barbershop/pangkas rambut, laundry,
pedagang asongan, bengkel kecil, cucian kendaraan

- Buka dengan protokol Kesehatan ketat sampai dengan Pukul 21.00 waktu setempat

12. Pelaksanaan kegiatan makan/minum di tempat umum:

a. Warung makan/warteg, pedagang kaki lima, lapak jajanan

- Buka dengan protokol kesehatan yang ketat

- Jam sampai Pukul 21.00 waktu setempat

- Maksimal pengunjung makan 50 persen

- Waktu makan maksimal 60 menit

b. Restoran/rumah makan, kafe dengan lokasi area terbuka 

- Protokol kesehatan yang ketat

- Jam sampai dengan Pukul 21.00 waktu setempat

- Kapasitas maksimal 50 persen

- Waktu makan maksimal 60 menit

-  Wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi 

Baca juga: Langgar PPKM Level 3, Resto dan Bar di Pondok Indah Ditutup 3x24 Jam dan Didenda Rp 10 Juta

c. Restoran/rumah makan, kafe buka malam hari 

- Protokol kesehatan yang ketat

- Jam operasional Pukul 18.00 sampai dengan maksimal Pukul 00.00 waktu setempat

- Kapasitas maksimal 50 persen

- Waktu makan maksimal 60 menit

- Wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi 

13. Pusat perbelanjaan/mall

- Kapasitas maksimal 50 persen

- Jamn sampai dengan Pukul 21.00 waktu setempat 

- Penduduk usia dibawah 12 tahun diperbolehkan masuk dengan syarat
didampingi orang tua

- Wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi

14. Bioskop 

- Wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi

- Kapasitas maksimal 50 persen 

- Pengunjung usia dibawah 12 tahun dilarang masuk

Baca juga: Daerah yang Terapkan PPKM Level 3 di Jawa-Bali Bertambah, Ini Penyebabnya

15. Restoran/ kafe di dalam area bioskop

- Diizinkan menerima makan di tempat (dine in)

- Kapasitas maksimal 50 persen

- Waktu makan maksimal 60 menit

16. Konstruksi untuk infrastruktur publik

- Beroperasi 100 persen)

17. Tempat ibadah 

- Dapat mengadakan kegiatan peribadatan berjamaah

- Kapasitas maksimal 75 persen

18. Fasilitas umum

- Diizinkan buka

- Kapasitas maksimal 25 persen

- Protokol kesehatan

- Wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi

- Anak dibawah 12 tahun dilarang untuk masuk

19. Kegiatan seni, budaya, olahraga dan sosial kemasyarakatan 

- Diizinkan buka

- Kapasitas maksimal 50 persen

- Menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat

- Wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi

Baca juga: PPKM Jawa-Bali Diperpanjang, Tempat Fitness Boleh Dibuka di 6 Wilayah: Jabodetabek hingga Solo Raya

20. Transportasi umum

- Kapasitas maksimal 100 persen

- Menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat

21. Resepsi pernikahan 

- Kapasitas maksimal 50 undangan

- Tidak mengadakan makan di tempat

22. Pelaku perjalanan domestik

- Menunjukkan kartu vaksin (minimal vaksinasi dosis pertama)

- Menunjukkan PCR (untuk pesawat udara)

- Menunjukkan Antigen (H-1) (untuk moda transportasi mobil pribadi dan kereta api)

(Tribunnews.com/Galuh Widya Wardani)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini