TRIBUNNEWS.COM - Meterai elektronik atau e-Meterai dengan nominal Rp 10.000 resmi berlaku mulai bulan Oktober 2021.
Meterai elektronik atau e-Meterai merupakan salah satu jenis meterai dalam format elektronik yang memiliki ciri khusus dan mengandung unsur pengaman yang dikeluarkan oleh Pemerintah Republik Indonesia, yang digunakan untuk membayar pajak atas dokumen elektronik dan terhubung dengan sistem elektronik yang memuat dokumen elektronik.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 (UU ITE) pada Pasal 5 ayat (1) menyebutkan dokumen elektronik merupakan alat bukti hukum yang sah.
Sehingga, kedudukan dokumen elektronik disamakan dengan dokumen kertas.
Hal tersebut membuat perlunya equal treatment antara dokumen kertas dengan elektronik.
Baca juga: Ketahui Kegunaan e-Meterai, Objek Bea Meterai, Ketentuan, serta Cara Membelinya
Baca juga: Meterai Elektronik Resmi Diluncurkan, Menkeu Sri Mulyani Mulai Uji Coba Penjualan Lewat Bank
Aturan dan Tampilan Meterai Elektronik
Dikutip dari Peruri.co.id, Menteri Keuangan, Sri Mulyani, menerbitkan dua peraturan tentang bea meterai.
Pertama, aturan pembayaran bea meterai menggunakan meterai elektronik.
Kedua, aturan pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 86 Tahun 2021 tentang pengadaan, pengelolaan, dan penjualan meterai.
Pembayaran bea meterai menggunakan meterai elektronik dilakukan dengan membubuhkan meterai elektronik pada dokumen yang terutang bea meterai melalui sistem meterai elektronik.
Meterai elektronik memiliki kode unik berupa nomor seri dan keterangan tertentu yang terdiri atas gambar lambang negara Garuda Pancasila, tulisan "METERAI ELEKTRONIK", serta angka dan tulisan yang menunjukkan tarif bea meterai.
Pembubuhan meterai elektronik dapat dilakukan melalui Portal e-Meterai pada tautan https://pos.e-Meterai.co.id yang diwajibkan membuat akun terlebih dulu pada laman tersebut.
Dalam hal terjadi kegagalan pada sistem meterai elektronik, pembayaran dapat dilakukan menggunakan Surat Setoran Pajak (SSP).
Selain mengatur tentang pembayaran bea meterai menggunakan meterai elektronik, aturan ini juga mengatur ciri umum dan ciri khusus pada meterai tempel, meterai dalam bentuk lain, penentuan keabsahan meterai, serta pemeteraian.
Peraturan ini sekaligus menggantikan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 4/PMK.03/2021.
Di sisi lain, untuk distribusi dan penjualan meterai tempel dilaksanakan oleh PT Pos Indonesia.
Sebagaimana dikutip dari Kemenkeu.go.id, meterai elektronik dibekali teknologi digital signature X.509 SHA 512 dan tiga fitur keamanan tambahan.
Pertama OVERT, dimana 70% desain meterai elektronik merupakan barcode unik yang berbeda setiap meterai.
Kedua COVERT, Peruri seal hanya dapat dibaca memakai scanner atau aplikasi khusus dari Peruri dan signature panel yang dapat dilihat menggunakan aplikasi pdf Adobe Acrobat Reader.
Ketiga dengan pembuktian forensik oleh Peruri.
Baca juga: Aturan dan Tampilan Meterai Elektronik yang Berlaku Oktober 2021, Ini Bedanya dengan Meterai Tempel
Baca juga: Ikuti Perkembangan Teknologi, Direktorat Jenderal Pajak Luncurkan Meterai Elektronik
Cara Membuat Akun e-Meterai:
1. Buka laman resmi https://pos.e-Meterai.co.id/ atau Klik di Sini.
2. Pilih dan klik menu "BELI e-Meterai".
3. Untuk membuat akun Anda dapat melakukan daftar terlebih dahulu dengan klik "Daftar di sini".
4. Klik tipe pemilik akun, ada pilihan personal, enterprise, dan wholesale.
Untuk akun personal, unggah foto KTP dengan ukuran maksimal 1 MB.
Cara Membeli dan Membubuhkan e-Meterai:
1. Buka laman resmi https://pos.e-Meterai.co.id/ atau Klik di Sini.
2. Jika Anda sudah memiliki akun, tinggal "Log In" dengan memasukkan e-mail dan kata sandi yang sudah didaftarkan.
3. Jika sudah maka kode OTP akan dikirimkan ke ponsel Anda melalui SMS.
4. Kemudian masukkan kode OTP ke kolom yang tersedia untuk proses validasi.
5. Jika telah selesai, Anda bisa melakukan pembelian atau pembubuhan e-Meterai.
6. Apabila belum memiliki e-Meterai maka bisa pilih opsi "Pembelian".
7. Setelah itu, Anda dapat melanjutkan tahap "Pembubuhan" dengan memasukkan secara lengkap informasi dokumen seperti tanggal, nomor dokumen, dan tipe dokumen.
8. Unggah dokumen dengan format PDF.
9. Klik "Bubuhkan Meterai", lalu pilih "Yes".
10. Selanjutnya, muncul menu "Masukkan PIN" lalu ketik nomor PIN sesuai dengan yang didaftarkan.
11. Proses pembubuhan selesai.
Anda dapat langsung mengunduh file PDF dari dokumen yang sudah terbubuhi e-Meterai atau mengirim ke Email yang sudah terdaftarkan.
(Tribunnews.com/Latifah)