Pengikut Rizieq Shihab Tewas

Jadi Terdakwa Kasus Penembakan Laskar FPI, Briptu Fikri dan Ipda Yusmin Bakal Disidang di PN Jaksel

Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Adi Suhendi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Satu dari 58 adegan rekontruksi FPI di rest area tol Jakarta-Cikampek Km 50, Karawang, Jawa Barat, Senin (14/12/2020) dini hari tadi.
Satu dari 58 adegan rekontruksi FPI di rest area tol Jakarta-Cikampek Km 50, Karawang, Jawa Barat, Senin (14/12/2020) dini hari tadi.

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Igman Ibrahim

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Agung dan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan telah melimpahkan 2 berkas perkara atau splitsing dugaan tindak pidana pembunuhan di luar hukum di KM 50 Tol Jakarta-Cikampek, Karawang, Jawa Barat ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Hal itu sesuai dengan Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI Nomor: 187/KMA/SK/IX/2021 tanggal 16 September 2021 tentang penunjukkan pengadilan negeri Jakarta Selatan untuk memutus perkara tersebut.

"Penunjukkan pengadilan negeri Jakarta Selatan untuk Memeriksa dan memutus perkara pidana atas nama terdakwa Ipda M Yusmin Ohorella dan terdakwa Briptu Fikri Ramadhan," kata Kapuspenkum Kejagung RI Leonard Eben Ezer dalam keterangannya, Selasa (5/10/2021).

Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI yang baru itu sekaligus membatalkan surat keputusan Mahkamah Agung RI yang lama dengan Nomor: 152/KMA/SK/VIII/2021 tanggal 4 Agustus 2021.

"Dicabut dan dinyatakan tidak berlaku, serta menunjuk Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk memeriksa dan memutus perkara pidana atas nama Terdakwa Ipda M Yusmin Ohorella dan Terdakwa Briptu Fikri Ramadhan," jelasnya.

Baca juga: Kuasa Hukum Pastikan Habib Rizieq Tak Suruh Eks Panglima Laskar FPI Bantu Aniaya M Kece

Leo menjelaskan kedua berkas perkara dan surat dakwaan kedua terdakwa dilimpahkan dan diterima langsung oleh Panitera Muda Pidana pada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Selasa (5/10/2021) siang.

Adapun Ipda M. Yusmin Ohorella berdasarkan surat pelimpahan perkara acara pemeriksaan biasa (P-31) Nomor B-906/APB/SEL/Eoh.2/10/2021 tanggal 05 Oktober 2021.

Kemudian, Briptu Fikri Ramadhan berdasarkan surat pelimpahan perkara acara pemeriksaan biasa (P-31) Nomor B-907/APB/SEL/Eoh.2/10/2021 tanggal 05 Oktober 2021.

Baca juga: Sempat Dikeroyok hingga Pingsan oleh Simpatisan Rizieq, Begini Kondisi Kabagops Polres Metro Jakpus 

"Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan selanjutnya menunggu penetapan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk penetapan hari sidang," jelasnya.

Adapun pasal yang didakwakan oleh Jaksa Penuntut Umum terhadap 2 orang terdakwa tersebut yaitu pasal 338 KUHP jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Selain itu, Pasal 351 ayat (3) KUHP jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini