"Kami berpikir mengenai 57 pegawai ini rekomendasi Ombusman dan Komnas HAM itu diselesaikan oleh presiden," kata mantan Kepala Satuan Tugas Pembelajaran Antikorupsi KPK Hotman Tambunan saat dihubungi Tribunnews, Senin (4/10/2021).
Pasalnya, menurut Hotman, Ombudsman secara tegas telah menyatakan pelaksanaan TWK sebagai syarat alih status pegawai KPK menjadi ASN maladministrasi.
Baca juga: Mantan Pegawai KPK Masih Berharap Presiden Tindaklanjuti Temuan Ombudsman dan Komnas HAM
Sementara Komnas HAM menyebut pelaksanaan TWK melanggar 11 bentuk hak asasi manusia.
"Komnas HAM itu (menyatakan) kan ada pelanggaran HAM. Itu yang paling berat sebenarnya kita ketahui."
"Kan kurang pantas kalau terjadi pelanggaran HAM yang direkomendasikan, oleh presiden tidak bersikap," kata dia.
Ia berasumsi, rencana perekrutan yang dilakukan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo terhadap ke-57 mantan pegawai KPK untuk menjadi ASN Polri merupakan bentuk pendelegasian Jokowi dalam menyelesaikan polemik TWK.
Namun dirinya menyayangkan sikap Jokowi yang tidak kunjung memberikan pernyataan secara langsung atas nasib dirinya dan kawan-kawan.
Pun dengan sikap pimpinan KPK, BKN, maupun Kemenpan RB yang tidak menindaklanjuti temuan Ombudsman dan Komnas HAM tersebut.
"Presiden tidak mau langsung berbicara kan, dia mendelegasikan ke Kapolri sudah lah, sudah ada rekomendasi."
Baca juga: Eks Pegawai KPK Masih Berharap Jokowi Tindaklanjuti Temuan Ombudsman dan Komnas HAM
"Namun pimpinan KPK tidak juga menindaklanjuti, BKN, Menpan juga tidak menindaklanjuti," tuturnya.
Ia menyampaikan, dirinya bersama 56 pegawai lain berkomitmen memberantas korupsi lantaran hak warga untuk mendapat kesejahteraan dirampas oleh para koruptor.
"Kenapa kita masuk KPK karena ingin memajukan negara ini dan kami melihat perampasan-perampasan yang terjadi tidak ditindaklanjuti oleh pegawai hukum kan gitu. Jadi karena ke sana sih sih, kalau tentang HAM," jelasnya.
(Tribunnews.com/Maliana/Igman Ibrahim/Ilham Rian Pratama)
Berita lain terkait Seleksi Kepegawaian di KPK