TRIBUNNEWS.COM - Kepala Divisi (Kadiv) Humas Polri, Irjen Pol Argo Yuwono, menyampaikan upaya perekrutan 57 mantan pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang dipecat menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) Polri segera diputuskan.
Argo menyebut, 57 mantan pegawai KPK memberikan apresiasi kepada Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo yang berencana merekrut mereka menjadi ASN Polri.
Pernyataan itu disampaikan perwakilan mantan 57 pegawai KPK saat bertemu dengan petinggi Polri di Biro SDM Mabes Polri, Jakarta, Senin (4/10/2021) sore.
Baca juga: Temui Petinggi Polri, 57 Eks Pegawai KPK Apresiasi Rencana Kapolri Rekrut Mereka Jadi ASN
"Tentunya bahwa tadi dari perwakilan sudah, artinya sudah kita saling diskusi."
"Dari 9 orang tadi mengapresiasi apa yang menjadi harapan Bapak Kapolri," kata Kadiv Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono di Mabes Polri, Jakarta, Senin (4/10/2021), dikutip dari Tribunnews.
Argo menuturkan pihaknya akan kembali bertemu dengan perwakilan mantan pegawai yang dipecat KPK tersebut.
Hal itu untuk membahas perekrutan mereka menjadi ASN Polri.
"Ini nanti kita bertahap kita akan berkomunikasi kembali, pertemuan lagi dan kita melibatkan ahli."
"Jadi harapan sesegera mungkin untuk bisa mencapai keputusan," jelasnya.
Pada Selasa (5/9/2021), Argo menyampaikan akan mengundang ahli independen yang memahami regulasi mekanisme perekrutan ASN.
Menurut Argo, menggaet ahli independen bertujuan untuk mewujudkan upaya merekrut 57 mantan pegawai KPK menjadi ASN Polri.
"Pokoknya ahli yang independen yang memahami berkaitan dengan regulasi-regulasi yang akan kita buat," kata Argo kepada wartawan, Selasa (5/10/2021).
Baca juga: Polri Terima Perwakilan 57 Pegawai KPK yang Dipecat, Bicarakan Perekrutan Jadi ASN
Argo menuturkan pihaknya juga menyediakan ruang jika 57 mantan pegawai KPK yang tidak lolos Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) memiliki ahli untuk memberikan masukan terkait mekanisme perekrutan tersebut.
Menurutnya, hal ini bertujuan agar tidak ada salah satu pihak yang merasa dirugikan terkait upaya perekrutan menjadi ASN Polri tersebut.
"Ahli tadi bisa yang dari teman-teman (eks pegawai KPK, Red) punya ahli. Kita nanti bisa akomodir," ujarnya.
Petinggi Polri dan Perwakilan 57 Mantan Pegawai KPK Bertemu
Diberitakan sebelumnya, Polri akhirnya bertemu perwakilan 57 pegawai yang dipecat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Biro SDM Mabes Polri, Jakarta Selatan pada Senin (4/10/2021) sore.
Menurut Argo, pertemuan ini untuk membahas perekrutan seluruh eks pegawai KPK itu untuk menjadi ASN Polri. Dalam pertemuan itu, hadir pula sejumlah pejabat utama Mabes Polri.
"Saya ingin mengupdate perkembangan pertemuan antara Polri dan mantan pegawai KPK. Jadi hari ini Senin jam sekitar pukul 15.15 WIB. Tadi ada pertemuan di Biro SDM Mabes Polri."
"Ruang rapat antara Polri yang diwakili oleh As SDM, Kadivkum, dan juga ada Korsahli dan Kadiv Humas," kata Argo di Mabes Polri, Jakarta, Senin (4/10/2021).
Ia menyampaikan pertemuan itu dihadiri oleh sembilan orang perwakilan mantan pegawai KPK. Di antaranya, eks Direktur Sosialisasi dan Kampanye Antikorupsi KPK Giri Suprapdiono dan beberapa eks pegawai KPK lainnya.
"Jadi tadi dari perwakilan dari teman-teman mantan KPK ada 9 orang. Ada Mas Farid, ada Mas Chandra, Mas Feri, Mas Giri dan sebagainya di sana," ujarnya.
Lebih lanjut, Argo menuturkan pihaknya juga mendengar aspirasi dari perwakilan mantan pegawai KPK yang dipecat tersebut.
Nantinya, pertemuan tersebut tidak hanya satu kali saja.
"Dalam pertemuan tersebut kita diskusi, kita juga mendengarkan apa yang mereka sampaikan dan intinya bahwa pertemuan ini tidak hanya sekali ini."
"Nanti akan tetap berlanjut dan intinya bahwa kita akan membahas berkaitan dengan regulasi secara teknis yang nanti akan melibatkan ahli," ujarnya.
Mantan Pegawai KPK Masih Berharap Presiden Tindaklanjuti Kasusnya
Sementara, 57 mantan pegawai KPK masih berharap Presiden Joko Widodo (Jokowi) menindaklanjuti polemik tes wawasan kebangsaan (TWK) berdasarkan temuan Ombudsman RI dan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM).
"Kami berpikir mengenai 57 pegawai ini rekomendasi Ombusman dan Komnas HAM itu diselesaikan oleh presiden," kata mantan Kepala Satuan Tugas Pembelajaran Antikorupsi KPK Hotman Tambunan saat dihubungi Tribunnews, Senin (4/10/2021).
Pasalnya, menurut Hotman, Ombudsman secara tegas telah menyatakan pelaksanaan TWK sebagai syarat alih status pegawai KPK menjadi ASN maladministrasi.
Baca juga: Mantan Pegawai KPK Masih Berharap Presiden Tindaklanjuti Temuan Ombudsman dan Komnas HAM
Sementara Komnas HAM menyebut pelaksanaan TWK melanggar 11 bentuk hak asasi manusia.
"Komnas HAM itu (menyatakan) kan ada pelanggaran HAM. Itu yang paling berat sebenarnya kita ketahui."
"Kan kurang pantas kalau terjadi pelanggaran HAM yang direkomendasikan, oleh presiden tidak bersikap," kata dia.
Ia berasumsi, rencana perekrutan yang dilakukan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo terhadap ke-57 mantan pegawai KPK untuk menjadi ASN Polri merupakan bentuk pendelegasian Jokowi dalam menyelesaikan polemik TWK.
Namun dirinya menyayangkan sikap Jokowi yang tidak kunjung memberikan pernyataan secara langsung atas nasib dirinya dan kawan-kawan.
Pun dengan sikap pimpinan KPK, BKN, maupun Kemenpan RB yang tidak menindaklanjuti temuan Ombudsman dan Komnas HAM tersebut.
"Presiden tidak mau langsung berbicara kan, dia mendelegasikan ke Kapolri sudah lah, sudah ada rekomendasi."
Baca juga: Eks Pegawai KPK Masih Berharap Jokowi Tindaklanjuti Temuan Ombudsman dan Komnas HAM
"Namun pimpinan KPK tidak juga menindaklanjuti, BKN, Menpan juga tidak menindaklanjuti," tuturnya.
Ia menyampaikan, dirinya bersama 56 pegawai lain berkomitmen memberantas korupsi lantaran hak warga untuk mendapat kesejahteraan dirampas oleh para koruptor.
"Kenapa kita masuk KPK karena ingin memajukan negara ini dan kami melihat perampasan-perampasan yang terjadi tidak ditindaklanjuti oleh pegawai hukum kan gitu. Jadi karena ke sana sih sih, kalau tentang HAM," jelasnya.
(Tribunnews.com/Maliana/Igman Ibrahim/Ilham Rian Pratama)