TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Lima mantan pimpinan Front Pembela Islam (FPI) resmi dinyatakan bebas setelah menjalani masa tahanan di Rutan Bareskrim Polri selama 8 bulan atas kasus kerumunan massa di Petamburan.
Tampak lima mantan pimpinan FPI ini menyambut baik kebebasan yang diterimanya pada Rabu (6/10/2021) pagi ini.
Adapun kelimanya yakni Harris Ubaidillah; Ahmad Sabri Lubis; Ali Alwi Alatas, Idrus alias Idrus Al Habsyi dan Maman Suryadi.
Baca juga: Bebas Hari ini, Kuasa Hukum Minta Warga Tak Jemput 5 Eks Petinggi FPI, Cukup Doakan dari Rumah
Seraya meninggalkan Gedung Bareskrim Polri seluruhnya turut mengucapkan rasa syukur karena dapat kembali menikmati matahari pagi.
"Alhamdulillah matahari cerah hari ini, kami bisa lihat lagi," kata Ahmad Sabri Lubis diiringi para eks pimpinan lain dan kuasa hukum.
Dirinya menyatakan, terakhir kali dapat melihat matahari pagi kala menjalani persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur atas kasus yang menjeratnya.
Rasa syukur tersebut dipanjatkan oleh Mantan Ketua Umum FPI, sebab selama menjalani masa tahanan tidak pernah sekalipun merasakan hangatnya matahari pagi.
"Kalau pas ditahankan adanya di basement, jadi gelap gak pernah ngerasain matahari," bebernya seraya meninggalkan awak media.
Baca juga: Kuasa Hukum Pastikan Lima Eks Petinggi FPI Bebas Esok Hari Perkara Kerumunan Petamburan
Ucapan itu juga turut disambut oleh eks pimpinan FPI lainnya, yakni Maman Suryadi yang diketahui merupakan mantan Panglima Laskar FPI yang berjalan di belakang Sabri Lubis.
Maman juga mengungkapkan rasa syukur dan memberikan kebahagiannya dengan eks pimpinan FPI lainnya.
"Ali (kala memanggil Ali Alwi) Alhamdulillah matahari, bisa lihat lagi kita, ini matahari nih," bebernya.
Sebelumnya, Anggota kuasa hukum eks Petinggi Front Pembela Islam (FPI) Aziz Yanuar telah memastikan keseluruhan kliennya akan bebas dari vonis perkara kerumunan di Petamburan, pada Rabu (6/10/2021) esok hari.
"Alhamdulillahi rabbil 'alamin, bahwa atas berkat Rahmat Allah SWT, 5 orang Eks Pengurus FPI, Insya Allah pada Rabu 6 Oktober 2021 tanggal 29 Shaffar 1443H akan bebas," kata Aziz dalam keterangan resmi yang dikutip, Selasa (5/10/2021).
Aziz menyebut, bebasnya keseluruhan eks Petinggi FPI ini merujuk pada putusan Mahkamah Agung atas perkara yang menjerat kelimanya.
"Akan bebas karena telah berakhir masa penahanannya sesuai dengan yang telah dijatuhkan oleh Mahkamah Agung," tukasnya.
Sebagai informasi kelima mantan Petinggi FPI itu divonis hukuman penjara 8 bulan dalam perkara kasus kerumunan massa dalam acara Maulid Nabi Muhammad SAW dan pernikahan putri Rizieq Shihab di Petamburan, Jakarta Pusat pada 14 November 2020 lalu.
Adapun seluruh mantan petinggi FPI itu yakni Haris Ubaidillah, Ahmad Sabri Lubis, Ali Alwi Alatas, Idrus alias Idrus Al-Habsyi, dan Maman Suryadi
Vonis dibacakan ketua majelis hakim Suparman Nyompa di ruang sidang utama Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Kamis (27/5/2021) yang juga dibacakan untuk Muhammad Rizieq Shihab (MRS).
"Menyatakan para terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan tidak mematuhi aturan kekarantinaan kesehatan," ujar Suparman membacakan putusan dalam ruang sidang.
Dalam hal ini, hakim meyakini Rizieq telah melanggar Pasal 93 Undang- Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan Jo Pasal 55 Ayat 1 ke (1) KUHP.
Baca juga: Berkas Perkara Eks Sekretaris Umum FPI Munarman Dinyatakan Lengkap
Dengan begitu, Hakim Suparman Nyompa menjatuhkan hukuman pidana atas Rizieq Shihab dan lima petinggi FPI tersebut masing-masing 8 bulan penjara, dikurangi masa tahanan sementara.
"Menjatuhkan pidana atas terdakwa dengan pidana penjara masing-masing 8 bulan, sebelumnya dikurangi masa tahanan," kata Suparman seraya memutuskan sidang.
Hukuman ini lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa yang menuntut eks Imam Besar Front Pembela Islam itu selama dua tahun penjara.
Sedangkan untuk kelima mantan petinggi FPI, jaksa menuntut seluruhnya masing-masing 1 tahun 6 bulan dengan dikurangi masa tahanan sementara.